Oleh: Hikmah
Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan dan tingginya biaya hidup, banyak masyarakat tergiur dengan tawaran “kaya instan” melalui judi online. Bagi sebagian orang yang terhimpit kebutuhan, praktik ini dianggap sebagai jalan pintas. Padahal, ia justru menjadi awal dari kerusakan yang lebih besar.
Data menunjukkan betapa masifnya perputaran uang dalam praktik judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut nilainya mencapai Rp900 triliun sepanjang tahun 2024. Angka ini melonjak drastis pada tahun 2025. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, perputaran dana judi online tahun ini diperkirakan menembus Rp1.200 triliun (detik.com, 2025).
Dalam sistem kapitalisme, sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan akan diberi ruang untuk berkembang. Minimnya kontrol demi kebebasan pasar membuat praktik perjudian makin meluas—difasilitasi oleh platform digital, iklan masif, dan celah hukum. Kerusakan moral dan sosial pun menjadi dampaknya.
Dampak judi online tidak main-main: kerugian finansial, gangguan mental, perceraian, kriminalitas, hingga bunuh diri. Menurut data Pengadilan Agama, 10 persen kasus perceraian disebabkan oleh judi online. Sayangnya, upaya negara dalam memberantas praktik ini kerap setengah hati. Situs diblokir, namun tumbuh kembali bak “mati satu tumbuh seribu”. Bahkan ada indikasi keterlibatan oknum aparat dan lemahnya sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera.
Islam, Solusi Menyeluruh
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam hadir dengan solusi menyeluruh—baik secara individu maupun sistemik. Islam membangun keimanan masyarakat agar menjauhi kemaksiatan, termasuk perjudian. Negara dalam sistem Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, baik secara individu maupun kolektif. Ini dilakukan melalui pengelolaan kekayaan alam oleh negara dan distribusi yang adil melalui Baitul Mal.
Dengan kesejahteraan yang merata, masyarakat tidak akan terdorong untuk mencari penghasilan melalui cara-cara haram. Islam juga menetapkan sanksi takzir bagi pelaku perjudian. Jenis dan bentuk hukumannya ditentukan oleh qadhi, bisa berupa cambuk, penjara, atau hukuman lain yang menjerakan.
Negara juga bertanggung jawab penuh atas ekosistem digital. Negara Islam akan memastikan teknologi dan media digital tidak menjadi jalan penyebaran kemaksiatan. Situs-situs haram seperti judi online akan segera diblokir dan ditindak secara tegas.
Hanya sistem Islam kaffah yang mampu menjadikan negara sebagai pelindung (ra’in) dan perisai (junnah) bagi rakyatnya. Dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh, praktik judi online tidak hanya bisa dikendalikan, tetapi diberantas hingga ke akarnya.
Tags
Opini