Anak Jadi Sasaran Judol, Kapitalisme Biang Kehancuran Generasi




Oleh : Ami Ammara 



Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat langkah pemberantasan judi online (judol) yang menyasar anak-anak. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital.

Pengawasan ketat juga diterapkan agar PSE patuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10–19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025.

Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk aktif mengedukasi anak tentang bahaya judol, mendampingi aktivitas digital mereka, dan segera berkonsultasi ke psikolog atau KPAI jika menemukan tanda-tanda kecanduan.
Jakarta, Beritasatu.com

Ancaman bagi Generasi

Industri perjudian online sering menggunakan taktik pemasaran yang menarik semua kalangan masyarakat, baik orang dewasa, pelajar maupun anak-anak di bawah umur. Melalui iklan yang terlihat seru dan menggoda, platform judi online mampu menciptakan daya tarik tersendiri di kalangan anak-anak dan pelajar. Bahkan sejumlah streamer gim online pun ikut mempromosikan situs judi slot. Bonus-bonus yang menarik dan penawaran khusus seringkali digunakan untuk menarik perhatian mereka tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh golongan yang belum cukup matang ini.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat dampak mengerikan dari judi online yang dialami oleh anak-anak jika sudah terpapar apalagi sampai kecanduan. Kalangan ahli menyebut bahwa anak di bawah umur yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti. Dan aktivitas fisik mereka juga biasanya menurun karena banyak waktu yang dihabiskan untuk bermain dan memantau perkembangan judi online.

Selain itu, anak-anak yang terlibat judi online juga boros dan tidak bisa hemat. Uang yang mereka dapat dari orangtua banyak dipakai untuk judi online. Berpotensi menyalahgunakan uang orang tua, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan berusaha mendapatkan uang dari manapun, termasuk dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. Lebih jauh lagi, anak-anak yang terjerat judi online bisa mengalami masalah psikologis seperti cemas, stres dan depresi.

Adapun alasan utama para pelajar mudah tergiur dengan judi online adalah keuntungan. Dalam kehidupan sekuler kapitalis saat ini, banyak anak-anak dan pelajar yang cenderung abai akan perkara halal-haram dan tidak paham keharaman dari aktivitas judi tersebut. Sebagai generasi yang serba mau instan, judi online menjadi jalan pintas bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang.  Lingkungan juga bisa menjadi pemicu para pelajar terlibat judi online. Mengenal judi onlinedari pengaruh lingkungan sekitar, hasil belajar dari teman ke teman. Ketidakharmonisan dalam keluarga, orang tua yang sibuk bekerja, apalagi sudah tidak perhatian pada hal-hal halal dan haram, juga menjadi pemicu anak-anak terlibat judi online.

Judi online telah menjadi masalah serius dan dianggap sebagai ancaman yang dapat berdampak buruk pada masa depan generasi. Anak-anak yang terjerat judi online merupakan masalah besar yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Oleh karenanya, pemberantasan judi online dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini seolah tidak ada akhirnya.

Solusi Islam Mengatasi Jeratan Judi Online

Dalam Islam, selain merusak masyarakat, judi merupakan perbuatan maksiat yang dilarang Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Swt, dalam surah Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Maka dalam sistem Islam, judi akan diberantas tuntas oleh penguasa (Khilafah) secara berdaulat. Mulai dari pelaku, agen hingga bandar, untuk membentengi generasi. Peran keluarga, masyarakat dan negara dioptimalkan dalam menjaga anak-anak dari kemaksiatan. Dalam keluarga, anak-anak harus mendapat pendidikan akidah pertama, yang akan membuat anak-anak terbiasa dan sadar harus terikat dengan syariat Islam. Sehingga mereka memiliki self-control untuk tidak melakukan kemaksiatan.

Di sisi lain, masyarakat dalam Islam adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bukan masyarakat yang individualis seperti dalam sistem kapitalis saat ini. Maka, masyarakat dengan kesadarannya, tidak akan segan-segan untuk memberi peringatan dan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Dan pihak yang berwajib akan sigap dan tanggap terhadap laporan masyarakat.

Negara akan menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat dalam ketaatan. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam. Selain itu, negara menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku jika masih ada yang melakukan judi, sebagai bentuk penjagaan terhadap masyarakat agar terhindar dari perbuatan maksiat. Uqubat ini memiliki efek khas, yaitu sebagai zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.

Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi. Sistem pendidikan Islam pun diterapkan, bertujuan mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai dengan Islam. Mengarahkan anak-anak untuk menyadari bahwa potensi yang dimiliki diberikan untuk kemuliaan Islam. Karena anak-anak inilah yang akan menentukan masa depan generasi mendatang dan menjadi pemimpin peradaban.

Sungguh, pemberantasan perjudian baik offline maupun online mengharuskan adanya peran keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal.

Sistem Islam Kaffah akan menghentikan seluruh kemaksiatan dan keharaman yang berkembang biak saat ini. Dan ini hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah.

Dengan penerapan Islam secara Kaffah dalam bermasyarakat dan bernegara akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam, dalam bingkai Daulah Khilafah.
Wallahu alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak