Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Tindakan kekerasan pada jurnalis kembali menjadi perhatian. Kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang ditujukan pada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik pada 19 Maret 2025. Tidak berapa lama, yakni 22 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima paket berupa enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal (narasinewsroom.com, 24-2-2025).
Segala bentuk teror ini menjadi satu pertanda bahwa kebebasan pers tengah dalam pengawasan. Terkait hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror tersebut ke Bareskrim Polri (bbcindonesia.com, 21-3-2025).
Kekerasan dan ancaman kepada awak pers, tidak terjadi kali ini saja. Wartawan Tempo lainnya, Hussein Abri Yusuf Muda mengalami hal serupa. Hussein berulang kali dihubungi nomor tidak dikenal hingga kaca mobilnya dirusak pihak yang tidak dikenal. KKJ mengamati, pemberitaan Tempo yang cenderung kritis terkait beberapa kebijakan kontroversi, mulai dari kebijakan konsesi tambang untuk kampus, efisiensi anggaran hingga revisi UU TNI, telah mengguncang eksistensi pihak-pihak tertentu.
Data kekerasan terhadap para jurnalis mengalami fluktuasi. Secara umum, angkanya menunjukkan taraf yang mengkhawatirkan. Yakni sebanyak 68 kasus pada tahun 2022, kemudian naik menjadi 101 kasus pada 2023 dan 73 kasus pada tahun 2024 (katadata.com, 22-3-2025).
Refleksi Rusaknya Sistem
Beragam upaya intimidasi, teror dan kekerasan yang menimpa para jurnalis dan pers di Indonesia, telah meresahkan publik. Tindakan ini menjadi satu hal yang merefleksikan sinyal buruk dalam upaya mengontrol kesewenangan pemerintah dan seperangkat aturan yang kini diterapkan. Kebebasan berpendapat semakin direduksi. Padahal mestinya, kolompok pers dan jurnalis menjadi salah satu penyampai kabar yang jujur dan akurat di meja publik.
Kekuasaan dan kewenangan makin tidak terkendali. Dan ditemukan banyak pihak yang ingin menjaga stabilitas "kecurangan" yang kini terjadi di setiap lapisan pengurusan. Segala bentuk kebijakan diluweskan demi memenuhi kepentingan oligarki dan pihak pemodal. Keserakahan dan kecurangan menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Pihak kritis pun dibungkam agar tidak mampu lantang bersuara dan membongkar kasus kecurangan yang marak ditemukan.
Pers didirikan sebagai penyeimbang kekuasaan. Pers yang independen, tidak memihak pada salah satu kubu menjadi senjata ampuh bagi penjagaan hak-hak publik. Dan mekanisme tersebut menjadi salah satu alat untuk mengendalikan jalannya pemerintahan. Namun sayang, kini fungsi pers kian dikebiri. Dibungkam pihak yang merasa terancam dengan beragam pemberitaan faktual yang mampu menajamkan pemikiran rakyat.
Inilah konsekuensi diterapkannya sistem rusak. Sistem yang hanya menuhankan nilai materi duniawi dan mengesampingkan nilai hakiki pelayanan terhadap rakyat. Pendapat-pendapat kritis dianggap ancaman membahayakan bagi kalangan tertentu.
Demikianlah sistem kapitalisme yang bersandar pada konsep demokrasi sekular. Sistem yang terlahir dari pemikiran manusia yang terbatas. Kelemahannya terlalu sering melahirkan kebijakan cacat yang jauh dari standar manusiawi. Kepentingan rakyat semakin tergadai sistem yang lalai.
Visi perubahan yang ditawarkan oleh sistem, sama sekali tidak memberikan harapan nyata. Wajar saja saat kesejahteraan dan ketenangan rakyat semakin sulit diwujudkan.
Mengkritik Kebijakan Penguasa dalam Pandangan Islam
Salah satu strategi untuk menjamin kinerja negara tetap berjalan sesuai hukum syarak adalah dengan muhasabah lil hukkam. Mekanismenya dengan mengingatkan penguasa saat para pemutus kebijakan melalaikan tugas utama mereka dalam melayani rakyat.
Negara mestinya mampu adil menyediakan ruang kritik agar mampu saling mengingatkan demi terselenggaranya pelayanan rakyat yang amanah dan bertanggung jawab.
Dalam sistem Islam, pengawasan terhadap penguasa diatur dalam lembaga negara yakni Majelis Ummah dan Qadhi Mazhalim.
Majelis Ummah berperan sebagai wakil umat. Tugasnya untuk mengingatkan dan memberi ruang pertanggungjawaban penguasa dalam penerapan hukum Islam.
Qadhi Mazhalim adalah pengadilan yang lebih tinggi dari hakim biasa dan muhtasib, bertugas menangani kasus pelanggaran yang dilakukan penguasa terhadap rakyat. Mekanisme ini memungkinkan kritik dan pengaduan masyarakat langsung disampaikan kepada khalifah. Khalifah kemudian akan menyelesaikan masalah dengan sandaran hukum syarak. Jika ditemukan pejabat yang zalim atau menyimpang dari hukum Allah, khalifah memiliki wewenang untuk mencopotnya demi menegakkan keadilan.
Setiap makar (tipudaya) yang dilakukan manusia pasti akan dikalahkan oleh kekuatan hukum syarak.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS. Ali 'Imran: 54)
Islam mewajibkan setiap individu, kelompok, dan masyarakat untuk menegakkan amar makruf nahi munkar. Penguasa harus memahami bahwa muhasabah (mengingatkan) bertujuan menjaga tetap terselenggaranya hukum ayarak dengan adil. Kritikan yang membangun menjadi salah satu kunci tercurahnya berkah di suatu negeri. Pemimpin yang menerima kritikan pun menjadi satu parameter untuk mewujudkan layanan rakyat yang mensejahterakan dan menjamin layanan kehidupan secara utuh dan menyeluruh.
Wallahu a'lam bisshowwab.
Tags
Opini