Sekularisme Kapitalisme Menumbuhsuburkan Korupsi



Oleh : Ade Irma



Korupsi telah terjadi dari masa ke masa, seperti kisah abadi yang tiada akhirnya. Di Indonesia sendiri korupsi terjadi sejak zaman Hindia Belanda dan berlanjut sampai sekarang. Kini tingkat korupsi di Indonesia pun memprihatinkan. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 mencatat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei dan menempatkan Indonesia negara terkorup kelima di Asia Tenggara. Berbagai kasus korupsi besar terjadi di Indonesia, dan yang paling miris adalah korupsi ini terjadi di lembaga pemberantas korupsi. Berbagai kasus korupsi besar terjadi di Indonesia, dan yang paling miris adalah korupsi ini terjadi di lembaga pemberantas korupsi.

Kasus korupsi terbaru diliput oleh Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun. 

Ini adalah satu kasus dari banyaknya kasus korupsi, seolah sudah menjadi tradisi, mencari celah dalam setiap kesempatan. Kasus korupsi pertamina ini mengakali pengadaan barang, dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Ini terjadi karena pejabat tidak amanah. Dalam kondisi sistem hari ini, sangat terbuka peluang melakukan kecurangan. Sistem sekuler membuat orang bebas melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara. Hal ini juga erat dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilakn generasi bertakwa. 

Dalam Islam tindakan korupsi merupakan perbuatan haram karena bertentangan dengan prinsip maqasid al-shari’ah atas empat alasan. Pertama, perbuatan korupsi adalah perbuatan curang dan menipu yang merugikan negara atas nama rakyat. Kedua, praktik korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Ketiga, perbuatan korupsi adalah perbuatan zalim karena kekayaan negara ialah harta publik. Keempat, korupsi termasuk kategori dengan perbuatan sekongkol memberikan fasilitas negara kepada yang tidak berhak melalui ‘deal-deal’ atau praktik pelobian politik seperti penyuapan.

Dalam sejarah politik Islam, praktik korupsi telah ada sejak zaman Rasulullah. Pada periode ini muncul istilah ghulul (penggelapan), suht atau risywah (penyuapan) dan pemberian yang tidak sah kepada para pejabat (hadaya al’ummal). Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas korupsi selama masa kepemimpinan Islam. Umar bin Khattab (634-644 M) menerapkan kebijakan reversal burden of proof atau sistem pembuktian terbalik. Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz (661-750 M) memimpin, para pejabat dan penguasa yang melakukan praktik korupsi tidak segan-segan dipecat kemudian semua harta masyarakat yang diakui dan digunakan oleh para penguasa zalim dikembalikan kepada yang berhak. Lain halnya di masa Daulah Abbasiyah (750-1258 M), Jafar Al-Mansur mendirikan badan yang bertugas menangani persoalan korupsi dan suap yang melibatkan pejabat pemerintah.

Inilah sistem Islam sangat menjaga agar tidak adanya praktik korupsi ini. Dimulai dari individu yang bertakwa, masyarakat saling peduli menyampaikan kebaikan. Serta negara yang turun tangan mengatur urusan masyarakat serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi. 

Pemberantasan korupsi semakin ampuh dengan sanksi hukum Islam yang menjerakan. Sistem hukum yang tegas memiliki dua fungsi sebagai penebus dosa dan efek jera . Dengan sanksi yang berefek jera para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan. Untuk kasus korupsi, akan dikenai sanksi ta’zir, dimana khalifah berwenang menetapkannya.

Demikianlah strategi Islam Kaffah memangkas dan memberantas korupsi. Dengan penegakan syariat Islam secara menyeluruh korupsi dapat dibasmi hingga tuntas dan masyarakat mendapatkan kemaslahatan secara merata. Wallahu ‘alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak