Tinjauan Hukum Islam dan Khilafah terhadap Perda Berantas LGBT



Oleh : Efriyani,M.Pd



       Usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) di Sumatera Barat untuk memberantas LGBT didasarkan pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Hal ini mencerminkan aspirasi masyarakat untuk menjaga tatanan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, efektivitas Perda ini perlu ditinjau dari perspektif hukum Islam dan sistem Khilafah, terutama dalam konteks keberadaan sistem sekuler demokratis saat ini.  
Perspektif Hukum Islam terhadap LGBT
dalam Islam, perilaku LGBT termasuk dosa besar. Dalilnya berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah, seperti kisah kaum Nabi Luth dalam Surah Al-A'raf ayat 80-84 :
"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu".

Lalu dalam Surah Hud ayat 82 :
"Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar".

Islam mengatur sistem sosial untuk mencegah perbuatan ini, di antaranya:  
1. Pendidikan Moral dan Agama
        Islam menanamkan aqidah yang kuat melalui pendidikan, sehingga masyarakat memahami konsekuensi moral dan agama dari perilaku menyimpang. 
2. Penegakan Hukum Syara'
      Islam memiliki sistem sanksi tegas, seperti hukuman had atau ta'zir, yang menjerakan pelaku penyimpangan seksual. Sanksi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pencegahan.  
3. Kontrol Sosial oleh Negara
      Negara bertugas menjaga tatanan dengan mencegah segala bentuk promosi atau praktik yang membuka celah terjadinya penyimpangan seksual.  
Keterbatasan Perda dalam Sistem Sekuler
     
 Dalam sistem sekuler demokratis, HAM menjadi acuan utama, yang sering kali bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Beberapa hal yang menunjukkan kelemahan Perda dalam sistem ini:  
1. Keterbatasan Implementasi
Banyak perda berbasis syariat yang digugat atau dibatalkan karena dianggap melanggar HAM atau kebijakan pusat.  

2. Tidak Adanya Dukungan Sistemik
      Sistem sekuler menumbuhsuburkan budaya kebebasan yang bertentangan dengan nilai Islam. Akibatnya, upaya memberantas LGBT melalui perda tidak efektif tanpa dukungan sistem yang konsisten.  

3. Minimnya Mekanisme Pencegahan
       Perda biasanya hanya bersifat reaktif (menghukum pelaku), tanpa mengubah akar permasalahan yang menumbuhkan perilaku menyimpang.  

Solusi dalam Sistem Islam

Islam kaffah hanya dapat diterapkan melalui Sistem Khilafah. Dalam sistem ini, tiga pilar utama penegakan aturan Allah diterapkan:  
1. Pembinaan Individu
        Negara mendidik masyarakat melalui kurikulum Islam dan pembinaan aqidah untuk menanamkan pemahaman syariat.
 2. Kontrol Sosial Masyarakat
   Masyarakat dibentuk untuk saling menasihati dan mencegah kemaksiatan.  
3. Penerapan Hukum oleh Negara
Negara menerapkan hukum syariat secara kaffah, termasuk mekanisme sanksi yang adil dan menjerakan, seperti hukuman had untuk pelanggaran berat.  

Maka dari itu marilah kita meningkatkan kesadaran umat tentang pentingnya menegakkan syariat Islam secara kaffah. Salah satu amal shalih utama adalah berdakwah untuk mewujudkan Khilafah Islamiyah. Dalam sistem Khilafah, kemuliaan umat Islam akan terwujud dengan penerapan hukum Allah, termasuk penyelesaian masalah LGBT.  
Mengingatkan umat untuk tidak hanya bersikap reaktif terhadap isu LGBT, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh sebagai solusi tuntas atas segala masalah masyarakat.  

Wallahu 'alam bishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak