Riza Maries Rachmawati
Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu masyarakat, termasuk Gen Z. Namun rupanya kebutuhan dasar papan ini akan sulit didapatkan oleh para Gen Z dimasa yang akan datang. Hal ini dikarenakan tantangan yang akan dihadapi Gen Z semakin besar, dengan biaya hidup yang tidak murah saat ini sulit bagi Gen Z untuk bisa memiliki rumah. Pekerjaan yang sulit didapatkan semakin menambah kegalauan Gen Z, seandainya saja mereka sudah mendapatkan pekerjaan belum tentu gaji mereka cukup karena dibawah UMR. Bahkan sekalipun bergaji UMR, namun juga masih sangat jauh untuk bisa menjangkau rumah impian mereka
Pemerintah sebenarnya sudah melirik permasalahan perumahan ini, salah satunya dengan membuat Program Sejuta Rumah yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Ini merupakan program subsidi untuk mempermudah pembelian rumah. Dalam program ini merupakan gerakan mempercepat dan kolaborasi pemerintah dengan para pelaku pembangunan perumahan dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia, termasuk Gen Z. (antaranews.com, 14-02-2025)
Sistem Kapitalisme Tak Mampu Menyejahterakan
Namun Fakta bahwa penguasa saat ini berparadigma Kapitalisme, meniscayakan terjadinya liberalisasi kebutuhan pokok termasuk rumah. Sekalipun penguasa mengatakan program rumah bersubsidi, nyatanya rumah tersebut disediakan dengan konsep bisnis. Penguasa menggandeng pengembang sebagai eksekutornya. Pengembangan memasarkan unit rumah dengan harga cukup mahal, sehingga sulit bagi Gen Z untuk bisa memiliki rumah yang layak huni tersebut.
Program-program subsidi dengan basis komersial yang dicanangkan oleh pemerinta sebenarnya hanya menyelesaikan masalah secara parsial saja. Solusi yang ditawarkan tidak menyentuh akar permasalahan. Padahal masalahnya adalah melemahnya daya beli akibat biaya hidup, termasuk properti yang semakin mahal namun income tidak mencukupi. Artinya ada ketidaksejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Jauhnya masyarakat dari kata sejahtera disebabkan penerapan sistem ekonomi kapitalisme.
Sistem ekonomi Kapitalisme menganut asas kebebasan kepemilikan. Akibatnya kebutuhan pokok seperti rumah dimonopoli oleh korporasi dan menjadi sektor komersial. Akhirnya harga properti semakin mahal hingga tidak terjangkau oleh masyarakat. Kemudian sektor pertambangan legal dikuasai korporasi, alhasil negara kehilangan sumber pemasukan strategis untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Belum lagi sistem lapangan pekerjaan hari ini dikendalikan oleh industri. Demikianlah masalah kebutuhan hunian jika diatur oleh negara Kapitalisme. Kesulitan masyarakat justru dijadikan ladang bisnis keuntungan dan pencitraan.
Sistem Islam Mempermudah dalam Memiliki Rumah
Dalam Islam, rumah merupakan sesuatu yang sangat penting dan disebut hayaatul khos atau kehidupan pribadi. Oleh karenanya, Islam memiliki politik pemenuhan rumah agar masyarakat dapat memiliki rumah sebagaimana yang disyariatkan. Rasulullah pernah mengingatkan bahwa salah satu dari empat perkara yang termasuk kebahagiaan adalah rumah yang lapang untuk menjaga kemakrufan. Rasulullah saw bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan (yaitu) istri shalihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.” (HR. Ibu Hibban).
Islam memadang rumah hunian adalah salah satu kebutuhan asasi atau primer selain sandang dan pangan. Politik perumahan Islam memandang, rumah adalah tempat untuk menerapkan hukum syariat. Seperti syariat kehidupan keluarga, kehidupan suami istri, mendidik anak terkait aurat, dan lainnya. Selain itu politik perumahan Islam juga memperhatikan lingkungan perumahan, pasalnya disanalah generasi mendapatkan tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi serta mendapatkan pendidikan yang terbaik. Karena itu Islam tidak hanya memandang rumah hanya sekedar bangunan fisik untuk memenuhi kebutuhan pokok papan, lebih dari itu Islam memandang rumah adalah tempat pendidikan dan implementasi huku syariat.
Syariat mengatur agar seseorang bisa memiliki rumah, bisa dengan cara membangun rumah sendiri atau dengan bantuan pihak lain melalui jual-beli, pemberian ataupun warisan. Disinilah negara Islam yakni Daulah Khilafah yang dipimpin oleh Khalifah akan bertanggung jawab penuh dalam memberikan kemudahan dan peluang bagi warganya untuk mendapatkan rumah yang layak. Sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Imam adalah raa’in (penggembala) dan is bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari). Keberadaan negara sebagai raa’in akan memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan mereka. Sebab kebutuhan-kebutuhan tersebut akan disediakan dengan asas pelayanan bukan komersial layaknya negara kapitalisme.
Negara Khilafah sebagai pengurus urusan umat akan menerapkan politik pemenuhan rumah, yaitu :
Pertama, negara mewajibkan kepada laki-laki yang mampu untuk berkerja dan negara akan menyediakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Dengan pengelolaan harta milik umum dan harta milik negara yang baik oleh negara akan sangat memungkinkan memberikan peluang lapangan pekerjaan yang luas. Seihngga masyarakat khususnya Gen Z tidak perlu merasa khawatir tidak mendapatkan pekerjaan. Ditambah lagi dengan pengelolaan ekonomi Islam yang mensejahterakan menjadikan pemenuhan kebutuhan hidup tidak jadi faktor penghambat dalam memiliki rumah impian.
Kedua, negara menyediakan lahan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli material atau rumah dengan harga yang terjangkau. Negara Khilafah mengelola sumber daya alam bahan bangunan seperti kayu, semen, dan sejenisnya secara mandiri. Dengan begitu rakyat bisa mudah dan murah mendapatkan bahan bangunan untuk membuat rumah. Bagi masyarakat yang belum memiliki hunian layak negara khilafah memiliki beberapa mekanisme penyediaannya. Pertama, negara Khilfah menyediakan rumah murah atau bahkan gratis yang dibiayai dari Baitul Maal Khilafah sehingga rakyat mudah untuk memilikinya. Kedua, negara Khilafah menyubsidi biaya pembangunan rumah sehingga rakyat yang memiliki tanah tidak kesulitan untuk membangun rumah.
Ketiga, negara Khilafah akan menghilangkan segala bentuk praktik ribawi termasuk dalam jual beli kredit perumahan. Upaya ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Tidak terlilit hutang cicilan rumah yang mengandung riba yang menjadikan pelakunya berdosa karena melanggar hukum syara. Selain itu menghilangkan riba, negara juga akan menghilangkan korporasi perumahan sehingga tidak akan ada monopoli kepemilikan lahan dan menutup celah land bangking yaitu penguasaan atas lahan yang luas tetapi belum digarap.
Upaya ini akan membuat rakyat bisa membeli tanah dan properti tanpa harus melalui para pengembang dengan harga yang sangat mahal. Terkait lahan syariat memiliki atura bahwa jika ada lahan yang selama 3 tahun ditelantarkan oleh pemiliknya, maka lahan itu akan diambil oleh negara untuk diberikan kepada orang yang sanggup mengelolannya.
Demekianlah cara sistem Islam yang diwujudkan secara praktis oleh negara Khilafah dalam menyelesaikan masalah perumahan untuk masyarakat termasuk Gen Z.
Wallahu’alam bishshawab
Tags
Opini
