Permainan Busuk Pertamina, Tega Bohongi Rakyat di Tengah Kesusahan Hidup!




Oleh : Atik (Aktivis Muslimah)



Negara ini seakan terjatuh tertimpa tangga, setelah kasus korupsi PT Timah senilai 300 triliun yang menyayat hati rakyat, kini disusul dengan korupsi yang terjadi di PT Pertamina dengan nilai 193 triliun. Dikutip dari CNN Indonesia Selasa, 25/02/2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu empat pegawai pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka berinisial (RS) selaku dirut PT Pertamina Patra Niaga, kemudian (SDS) selaku dirut Feed Stock and Product Optomization PT Kilang Pertamina Internasional, (YF) selaku Dirut PT Pertamina Shipping, (AP) selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International. 

Selanjutnya dari pihak swasta mencakup (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2018-2023, pada periode itu pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor. 

Namun, fakta penyidikan menyatakan tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimasi hilir untuk menurunkan kilang dalam negeri, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Kemudian ada dugaan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah oleh para tersangka. Mereka bekerjasama mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang serta membuat pengkondisian seolah-olah sesuai dengan ketentuan. 

Tersangka RS kemudian melakukan penyelewengan pembelian spek minyak jenis Ron 92 (Pertamax) dan ternyata yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). Setelah itu, RS melakukan pencampuran spek minyak tersebut di depo untuk diubahnya menjadi Ron 92 (Pertamax). Sedangkan menurut kepala pusat peneragan hukum dari kejaksaan agung Harli Siregar, menyebut kerugian negara sebesar Rp.193 triliun hanya untuk tahun 2023 saja.

Jika dihitung secara kasar dengan perkiraan tersebut, maka total kerugian negara selama 2018-2023 mencapai Rp.968,5 triliun ungkapnya. Kasus ini menambah daftar mega korupsi yang dilakukan para kapitalis serakah, inilah potret buram sistem kapitalisme saat ini. Mereka bekerja hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tanpa melihat halal dan haram. Dan juga sekularisme yang banyak dianut oleh banyak orang dimasa sekarang mengantarkan pada pemisahan kehidupan dengan agama, berbuat semaunya sesuai hawa nafsunya. 

Kondisi ini berbanding terbalik dengan sistem Islam, karena Islam adalah ideologi yang sempurna terbukti pada masa kejayaan Islam dimana memimpin peradaban dunia lebih dari 13 abad, menerapkan hukum syara keseluruh penjuru negeri dalam naungan negara daulah khilafah. Didalam sistem Islam seorang pemimpin (khalifah) mengangkat wali, amil, qadi, dari kalangan orang terbaik agamanya dan tentunya bukan karena ikatan kekeluargaan maupun politik balas budi. 

Negara daulah akan melakukan pengawasan terhadap bahaya KKN dan memastikan para pemegang amanah agar selalu tunduk pada hukum syara. Kejahatan korupsi, bukan sekedar pencurian saja, tetapi merupakan khaa’in (penghianatan) jadi bukan potong tangan saja hukumannya tetapi juga takzir yaitu jenis hukuman yang ditentukan oleh hakim. Hukuman ini bisa berupa teguran untuk kasus ringan, bisa berupa penjara, denda, pengumunan pelaku didepan umum atau media massa, cambuk hingga yang paling tegas yaitu hukuman mati. 

Tentunya hukuman ini ditegakkan tanpa padang bulu tidak seperti saat ini dimana hukuman dapat dibeli sesuai pesanan. Hukuman yang diterapkan Islam memiliki dua keutamaan yaitu jawabir atau penebus siksa diakhirat dan jawazir atau pencegah kejahatan terulang kembali atau efek jera. Penerapan hukum berdasarkan syariat Islam akan membawa keadilan, kepuasan dan ketentraman bagi umat manusia.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak