Predator Anak Marak, di Mana Perlindungan Negara




Oleh : Windy febrianti 



Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam indakan pembunuhan dan pemerkosaaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur. Dimemastikan bahwa kementrian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut, sekaligus memberikan pendampingan terhadap keluarga krban (KOMPAS.com, 17/11/2024). Kekerasan seksual terhadap anak ini juga terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Ende, NTT, polisi menangkap seorang petani yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur. Dan faktanya korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Di Aceh utara polisi juga menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap A (14) warga Kecamatan Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara (KOMPAS.com, 17/11/2024). Tidak hanya terjadi pada anak perempuan tetapi anak lelaki juga rentan menjadi korban pelecehan seksual. Sebanyak 171 dalam 11 bulan terkahir beberapa kasi terjadi di dalam rumah tangga. 

Kasus - kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak bangsa ini sungguh miris. Dilihat dari beberapa kasus diatas keluarga atau orang terdekat pun juga bisa menjadi pelaku kejahatan terhadapa anak. Kondisi anak makin terancam. Keluarga, masyarakat, dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan. 

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menyebt bahwa jumlah prevalensi kekerasan terhadap anak pada 2024 lebih tinggi dibandingkan pada 2021. Deputu Bidang Perlindungan Khusus anak KemenPPPA Nahar mengatakan, sekitar 11,5 juta anak atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan di sepanjang hidupnya. Dalam satu tahun terakhir, terdapat 7,6 juta anak mengalami kekerasan. Dilihat dari data diatas semakin Marak kasus kekerasan seksual terhadap anak di masyrakat. 

Ini merupakan dampak penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Negara juga abai terhadap urusan moral, malah membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak merajalela. 

Kondisi ini juga terjadi karena lemahnya keimanan induvidu hingga memiliki sikap induvidualis masyarakay yanv mematikan rasa peka dan peduli terhadap musibah yang menimpa sesamanya. Minimnya peran negara dalam melindungi masyarakatnya terutama anak-anak dalam bernagai aspek, baik pendidikan yang berasas sekuler, maupun sistem sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera terhapa pelaku kejahatan. 
Islam menetapkan negara berkewajiban menjaga generasi, mereka merupakan aset peradaban sehingga harus dibina, dan dijaga keselamatan generasi dari berbagai bahaya termasuk berbagai macam kekerasan dan ancaman keselamatan.
Bahkan islam memosisikan generasi tidak hanya sebagai aset dunia, tetapi juga akhirat. Allah taal berfirman dalam QS An-Nisa ayat 4:
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

Islam mempunya 3 pilar perlidungan terhadap rakyat termasuk anak-anak. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, kontrol masyarakat. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas dan menjerakan.
Semua itu akan terwujud dengan penerapan sistem islam secara Kaffah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak