Maraknya Judi Online Tidak Ada Solusi dalam Sistem Kapitalis




Oleh : Iska, Ciparay Kab. Bandung.



Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staff ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tripura, mengatakan, dua tersangka baru dari pihak berbeda satu tersangka dari Kondigi dan satu lainnya adalah warga sipil.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staff ahli Komdigi serta 3 warga sipil. Usai menangkap pelaku, Polda metro jaya menggeledah sebuah ruko dikawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor yang terlibat judi online. 
Penggeledahan berlangsung kurang lebih 1 jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka. 

Judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Judi merupakan semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, di mana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain.
Ada beberapa faktor antara lain faktor ekonomi,pangangguran,iseng-iseng/coba-coba,pendidikan,lingkungan upaya penaggulangan yang dilakukan adalah penanggulangan secara preventif dan represif.
Judi online maupun offline sudah lama menjadi suatu penyakit masyarakat. Bahaya judi online yang sering kali luput dari pembicaraan ialah kebocoran data, potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, ditambah kriminal yang dilakukan oleh pecandu berupaya untuk mendapatkan modal judi. 

Islam mengharamkan judi bukan hanya karena kerugian materi, tetapi juga karena dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan. Judi dapat menyebabkan kecanduan, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial, dan mengarah pada kemiskinan.

Allah berfirman dalam surat Al-Maidah:  "wahai orang-orang yang beriman, khamar, judi, mezbah, dan anak panah adalah kotoran yang dibuat-buat oleh setan . Karena itu, jauhilah semuanya itu, agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Hukuman bagi penjudi dalam islam yaitu Hukum Pidana Islam sesuai perintah Allah SWT yang dijelaskan pada al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 219 dan Al-Maidah Ayat 90-91. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamr, sanksinya berupa 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80.

Tetapi sayangnya, dalam sistem kapitalis ini tidak adanya sebuah tindakan yang berefek jera ataupun negara yang memblokir semua aplikasi baik online maupun offline. Tidak hanya masyarakat yang menengah ke bawah melakukannya tetapi kita lihat bahwa disini staff, pegawai sipil maupun para penjabat nya juga melakukan nya. Bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru meracuni masyarakat dengan judi online. 
Maka kita sebagai orangtua mengarahkan anak nya untuk takut kepada sang pencipta yaitu Allah SWT., dan berikanlah akidah dan contoh yang baik bagi anak-anak agar terhindar dari lingkungan yang buruk. 

Jelaslah, bahwa Islam lah satu-satunya agama yang bisa mengatasi permasalahan hidup, mengatur kehidupan manusia yang bersumber dari Al-qur'an dan AS-sunah bukan dengan pemikiran manusia yang hanya terbatas dan apabila ada kepentingan pasti diubah-ubah. 

Dan kita sangat membutuhkan sistem islam yang dipimpin oleh khalifah (imam) yang bisa mensejahterakan kehidupan semua umat dibumi ini tidak hanya islam saja tetapi non-islam pun bisa diatur dalam aturan yang telah Allah SWT., berikan. 
Agar aturan hidup yang diatur oleh islam ini lah semua permasalahan umat insya Alloh bisa terselesaikan. 

Wallahu a'lam bish showwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak