Oleh: Ummu Hilal el-Rumi
Akhir-akhir ini ramai pemberitaan di media dengan kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru & siswinya di sebuah MAN (Madrasah Aliyah Negeri) di Gorontalo.
Aksi mesum yang mereka lakukan divideokan oleh teman korban yang langsung viral di media sosial dengan sangat cepat. Beragam komentar pun bermunculan.
Perilaku tak senonoh guru terhadap siswinya seharusnya tidak terjadi, karena guru ibaratnya pengganti orang tua di sekolah yang seharusnya melindungi dan mengayomi siswa-siswinya seperti anak sendiri, bukan malah melakukan tindak asusila (berzina) dengan alasan apapun yang merupakan dosa besar.
Sanksi tegas dari sekolah dengan memecat oknum guru layak diberikan apresiasi. Bagi korban harus diberikan pendampingan dan perlindungan supaya tidak terulang kejadian serupa.
Selain kasus asusila oknum guru & siswinya di Gorontalo, masih banyak kasus serupa yang korbannya adalah anak di bawah umur.
Pelecehan yang menimpa santriwati di sebuah pesantren di Bekasi yang dilakukan oleh pemilik pesantren terungkap saat korban mengadu kepada orang tua nya. Bahkan di Lamongan, Jawa Timur, kasus asusila (pelecehan seksual) terhadap santri yang mengakibatkan santri tersebut hamil dan melahirkan.
Astaghfirullah.
Dengan banyaknya kasus asusila yang menimpa generasi muda khususnya korbannya adalah anak perempuan, terbukti bahwa negara abai terhadap perlindungan kehormatan bagi perempuan, sehingga banyak korban pelecehan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus asusila ini viral karena korban melaporkan, meskipun di bawah ancaman. Dan korban lainnya bisa jadi masih banyak karena tidak berani untuk melaporkan kasus yang menimpanya.
Selayaknya negara memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak. Sinergi antara keluarga dan masyarakat dibutuhkan untuk melakukan amar makruf nahi munkar supaya tidak terjadi lagi kasus pelecehan dan tindak asusila yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sanksi dan hukuman yang tegas dan setimpal terhadap pelaku supaya pelaku jera dan tidak ada orang lain yang berani melakukan dosa serupa dan tidak ada lagi korban berjatuhan.
Islam memandang, bahwa perilaku pelecehan seksual adalah termasuk dosa besar dan hukumnya haram. Pelakunya diberikan hukuman ta'zir, yaitu bisa berupa hukuman mati, jilid, denda dan hukuman yang lainnya.
Hal ini diberlakukan supaya memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi penebus dosa baginya di akhirat. Dan bagi korban akan diberikan perlindungan.
Aktivitas seksual yang dihalalkan dalam islam hanya dengan cara menikah untuk meneruskan keturunan dan tersalurkan nafsu syahwat dengan jalan yang benar dan halal, bukan dengan jalan yang diharamkan dalam islam.
Wallahu a'lam bisshowab