Oleh Fenti
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jumlah yang terkena dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mencapai 52.993 orang sepanjang tahun ini hingga September 2024. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Banten dan Jakarta.
Lonjakan angka PHK di tahun ini terus meningkat. Sektor yang paling banyak mengalami PHK adalah industri manufaktur, khususnya di bidang tekstil, garmen dan alas kaki.
Di industri tekstil, derasnya produk tekstil impor yang lebih murah menjadi penyebab utama kemerosotan industri tekstil lokal, sehingga produk tekstil lokal kehilangan pangsa pasar mereka.
Hadirnya kendaraan bermotor listrik juga menjadi penyebab munculnya PHK massal terjadi di industri otomotif. Sejumlah komponen motor bakar seperti busi, minyak pelumas dan lainnya menjadi mati.
Oleh karena itu Ketua Umum FSP LEM SPSI ( Federasi Serikat Pekerja - Logam Elektronik Mesin - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Arif Minardi meminta kepada pemerintah agar kebijakan impor kendaraan listrik di kaji ulang, karena dianggap platform kendaraan listrik belum memenuhi standar.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ke KSBI sudah hampir 50.000 buruh terkena PHK dengan mayoritas dari industri tekstil dan garmen. Para korban PHK mengklaim belum mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan harus membereskan piutangnya ke pihak bank terlebih dahulu, baru membayar pesangon.
Elly memperkirakan gelombang PHK tidak akan berhenti.
Situasi seperti ini tak lepas dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memudahkan perusahaan melakukan PHK, lantaran tidak ada ketentuan berapa kali PWKT (Perjanjian Waktu Kerja Tertentu) atau status kontrak bisa diperpanjang.
Selain itu penggunaan tenaga outsourcing atau alih daya tidak dibatasi pada bagian pekerjaan tertentu.
Elly pun berpendapat, bahwa sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 belum ada pembukaan pabrik baru yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja.
Gelombang PHK ini menambah penderitaan rakyat yang mana mempersulit tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat.
Pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana berpendapat sama dengan Elly Rosita, bahwa sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, nyaris tidak ada lapangan pekerjaan baru skala besar yang tercipta. Kalau pun ada, dari sektor padat modal seperti tambang. (BBC,12-9-2024)
Pemerintah berupaya untuk mencegah meluasnya PHK yaitu bekerja sama dengan pengusaha untuk menghadapi resesi ekonomi global dan mencari solusi agar perusahaan tetap beroperasi, sehingga menekan jumlah pekerja yang terkena PHK.
Selain itu pemerintah pun melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatasi masalah PHK ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan
Anwar Sanusi mengungkapkan, pihak Kemenaker melakukan beberapa langkah agar masyarakat yang terkena PHK dapat kembali mendapatkan pekerjaan. Salah satunya, dengan memperkuat sistem informasi kerja.
Selain itu, pihaknya juga menawarkan berbagai pelatihan vokasi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para pencari kerja dalam berkompetisi di pasar kerja.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab dalam kesejahteraan masyarakat yang diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu. Persoalan PHK yang saat ini terjadi adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme.
Islam dalam menyelesaikan persoalan pekerja dengan menggunakan beberapa mekanisme diantaranya :
Mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu dan umum.
Harta kepemilikan umum dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Islam melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Negara membangun industri strategis, seperti pengilangan minyak, pengelolaan tambang, pertanian, dan sebagainya yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Negara juga dapat memberikan bantuan modal agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan.
Negara menetapkan standar gaji pegawai sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga, sehingga tidak dieksploitasi oleh para majikan.
Impor barang apabila memang dibutuhkan boleh dilakukan, tapi apabila Impor berdampak buruk bagi perekonomian rakyat maka tidak diperbolehkan Impor barang tersebut.
Sistem kapitalisme telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja.
Hanya dengan penerapan sistem Islam kafah, gelombang PHK dapat dicegah dan diatasi dengan baik dan tepat.
Demikianlah, negara yang menerapkan syariat islam tidak akan membiarkan rakyat memenuhi kebutuhannya dengan berjuang sendiri. Namun, negara memberikan perlindungan, pelayanan, dan berbagai kemudahan agar mereka dapat memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Wallahua'lam
Tags
Opini
