Remisi Napi, Benarkah itu Solusi?

Oleh : Dian Yanuar 
(Forum Literasi Muslimah Bogor)


Pada upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenhumham Jawa Timur diberikan remisi umum kepada 245 warga binaan, pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan dorongan bagi warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan seluruh bangsa Indonesia (Kompasiana.com 17/08/2024). 

 Di momen ini para narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan acap kali menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Mentri Hukum dan Ham. Banyaknya narapidana yang mendapatkan remisi tahanan yaitu mulai dari kasus pembunuhan, kasus narkotika, kasus penipuan dan kasus korupsi, alih-alih mendapatkan efek jera narapidana yang mendapatkan remisi tahanan mendapatkan angin segar mereka akan secara segera menghirup udara bebas. Kebijakan pemerintah terhadap remisi tahanan ini sangat tidak memberikan rasa keadilan bagi korban kejahatan. 

Sungguh memprihatinkan para pelaku kejahatan korupsi dimana mereka telah mencuri uang rakyat dan sangat merugikan negara bukannya diberikan hukuman setimpal, yang ada mereka malah diberikan keringanan hukuman atau bebas dari hukuman, betapa lemah dan tidak berdayanya hukum yang dibuat oleh manusia. Di sistem kapitalis ini hukum yang diterapkan adalah hukum buatan manusia. Sanksi yang diberikan pada sistem ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, bukannya mengurangi kejahatan yang ada malah semakin banyaknya pelaku kejahatan dan tindak kejahatan yang dilakukannya pun semakin beraneka ragam. Hukum pada sistem kapitalis tidak konsisten, selalu berubah-ubah berganti sistem hukumnya maupun subtansi dalam hukumnya, peluang permainan hukum dalam sistem kapitalis sangat besar tak jarang malah hukum dalam sistem ini layaknya barang dagangan yang diperjualbelikan sesuai dengan kepentingan masing-masing. 

Berbeda halnya dengan sanksi dalam sistem Islam. Sistem pidana dalam Islam jelas berasal dari sang pencipta Allah SWT sehingga akan memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Sanksi dalam sistem ini mampu mencegah terjadinya kejahatan yang sama maupun kejahatan-kejahatan yang lain nya. Selain sanksinya yang jelas dan memberikan efek jera dalam sistem islam setiap individu akan di dorong menjadi individu yang bertakwa sehingga jauh dari mereka untuk melakukan kejahatan. Dalam sistem pendidikannya maka akan diterapkan sistem pendidikan Islami, dan mencetak seorang hakim yang cerdas, bertakwa serta memiliki independensi tinggi, tidak bisa di intervensi oleh siapapun dalam penegakan hukumnya. Sehingga keadilan akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Demikianlah Islam mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan kehidupan manusia. 

Wallahu A'lam Bisshawab 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak