Indonesia Darurat LGBT, Islam Solusi Tuntas




Oleh : Nita Karlina


Akhir-akhir ini, Panti Asuhan Darussalam An'nur yang terletak di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi perbincangan publik. Hal ini berawal dari ditangkapnya tiga pengurus panti tersebut sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual anak. Salah satu korban remaja asal Bandung Jawa Barat itu mengaku sudah bertahun-tahun dicabuli dan dilecehkan Sudirman dan kawan kawan, hingga akhirnya memutuskan kabur. Sementara itu, polisi hingga kini masih memburu Yandi (29 tahun), pengasuh panti sekaligus tersangka pencabulan yang diduga melarikan diri. Terbaru, Polres Tangerang Kota menyelidiki adanya indikasi praktik perdagangan orang (human trafficking) di panti asuhan tersebut. (Tempo.co,10/10/2024)


Miris, ketika mendengar berita seperti ini terjadi di negeri kita. Karena kasus seperti ini biasanya terjadi di luar negeri. Kita ketahui bersama bahwa Indonesia tidak mengakui atau melegalkan LGBT, namun pada faktanya sudah banyak yang menjadi pelaku dan tidak ada tindakan dari pemerintah itu sendiri. Hingga akhirnya berita ini menjadi perbincangan yang menggemparkan Indonesia. Karena pelaku adalah pemilik yayasan panti asuhan dan pengurusnya. 

Yayasan ini sengaja didirikan oleh Sudirman untuk menjaring mangsanya. Di yayasan inilah dia melakukan aksi jahatnya kepada para muridnya. Korbannya pun sangat membuat hati kita teriris, karena usianya masih di bawah umur. Sungguh sadis kejahatan yang satu ini, tak hanya melukai para korban, namun seluruh umat muslim di dunia. Karena ini merupakan salah satu pencorengan nama baik islam itu sendiri, yang dimana pelaku ini adalah seorang ustadz yang aktif dalam berdakwah, dan ternyata dakwahnya hanya di jadikan sebagai modus untuk melakukan aksi bejatnya. 

Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan seksual itu sendiri adalah kejadian traumatis pada masa kecil, seperti pelecehan seksual, terutama jika berlangsung berulang kali, tumbuh di lingkungan keluarga yang tidak harmonis, misalnya melihat orang tua sering bertengkar atau kurang kasih sayang dari orang tua, gangguan mental, tidak sengaja melihat orang tua berhubungan seksual pada masa kanak-kanak dan lingkungan yang membuat dia terbawa. Namun perlu di sadari, bahwa selain itu, penyebab utamanya adalah kurangnya ketakwaan yang benar terhadap sang pencipta dan tidak adanya peran negara dalam menaungi raktyatnya. Karena sistem hari ini merupakan sistem yang menjamin kebebasan, dan dari aturan itu sendirilah yang melahirkan banyaknya kasus kejahatan. 

Kapitalisme yang didalamnya terdapat ide demokrasi telah melahirkan orang-orang tidak berakhlak. Karena di dalam aturannya menjamin 4 kebebasan. Salah satunya yaitu kebebasan berpendapat dan berperilaku. Dari sinilah mereka bebas berperilaku apapun. Asal suka sama suka. Melahirkan manusia-manusia individualis. Bahkan lebih parahnya dalam kasus ini, mereka tidak lagi melihat usia. Nafsu mereka telah di kuasai syaitan, anak di bawah umur pun di embatnya. Di tambah tidak adanya hukum yang membuat jera para pelaku kejahatan ini. Membuat mereka bebas melakukan aksinya. 

LGBT itu sendiri merupakan agenda besar barat untuk menghancurkan kaum Muslim. Sekulerismenya jelas mengusung gaya hidup liberal. Mereka akan menggunakan berbagai macam cara agar keberadaan mereka diakui dan dinilai sebagai hal yang lumrah. Tak ayal LGBT semakin merebak dan akan terus meningkat. 

Puncak arah Gerakan Kaum LGBT adalah ‘pelegalan pernikahan sejenis’. Setelah Belanda melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2001,  menyusul puluhan negara lainnya,  termasuk Taiwan dan  Australia.  Akhirnya, sekarang mereka pun hendak merambah ke negeri-negeri Muslim, termasuk di negeri kita,  Indonesia. 

Maka, LGBT merupakan suatu keadaan yang tidak normal, bukan fitrah manusia, dan merupakan sebuah penyakit yang sangat mengerikan, karena dapat menular dan dapat merusak generasi. Maka, kita tidak boleh menormalisasikan ketika terdapat gejala itu pada seseorang. Namun jika ada yang terjangkit dan ingin sembuh atau bertaubat maka yang harus kita lakukan adalah membantu dan selalu mensuport, dengan terus mengedukasi bahwa itu tidak normal, bukan malah di salahkan dan di jauhkan, karena tidak semua pelaku itu orang jahat. Bahkan kejahatan yang terbesar adalah bukan pelaku kejahatan namun yang memfasilitasi kejahatan itu sendiri.


Islam jelas menolak selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku LGBT hukumnya haram dalam Islam. Semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10). 

Lesbian dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musaahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan para fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.: 

السَّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ 

Lesbian adalah [bagaikan] zina di antara wanita  (HR ath-Thabrani). 

  

Imam adz-Dzahabi, dalam Az-Zawaajir ‘an Iqtiraaf al-Kabaa’ir, menghukumi lesbianismr sebagai  dosa besar. Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan  ta’ziir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh  nas.  Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qaadhi. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, pelakunya bisa disanksi cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya. 

Adapun homoseksual atau gay  dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai keharaman perilaku homoseksual  (Al-Mughni, 12/348). Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.  Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad). 

Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).


Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i). 

Hanya saja, para Sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari  bangunan tertinggi, lalu mereka dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan sampai di tanah dilempari batu.  Umar bin al-Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra. berpendapat, kaum gay dihukum mati dengan dilemparkan ke dinding tembok sampai mati. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, memang para Sahabat Nabi saw berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. 

Sementara itu, biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram.  Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan.  Jika homoseksual, hukumannya hukuman mati dan jika lesbian, hukumannya ta’ziir. 

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, tingkah-laku termasuk  aktivitas seksual. Islam mengharamkannya. Ini sesuai hadis, “Nabi saw.  mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad). 

Hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan (HR al-Bukhari). 

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual.   Jika terjadi  sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina. 

LGBT adalah kejahatan.  Begitu banyak bahaya yang muncul akibat perilaku orientasi seksual menyimpang tersebut. Pengaruhnya akan berpotensi menurunkan kekuatan berpikir umat. Yang haq akan tampak samar, sedang yang batil akan tampak manis. Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan sekaligus menebar penyakit yang menakutkan.  Telah terbukti  gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab  penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.


Solusi satu-satunya tak lain adalah menengembalikan aturan kepada Sang Pencipta, Allah SWT, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak  bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim.   Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dan turut serta dalam melindungi umat dan generasi.  Demikian pula organisasi dan jamaah dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat. Mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan umat dan generasi dari berbagai penyimpangan seksual adalah proyek besar umat Islam. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan.  Umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna oleh negara. 

Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat. Negara wajib memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau pengasingan atas pelaku LGBT. Semua itu hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam yang hakiki, yakni Khilafah ala’ Minhaaj Nubuwah. (Wallahualam bishowwab)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak