Oleh : Hasna Hanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang berbeda dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pada tahun ini, semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.Informasi ini membetot perhatian publik, karena dinilai bertentangan dengan semangat Pancasila berupa Ketuhanan Yang Mahaesa.
Kalangan pegiat hukum mengecam kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab ataupun jilbab bagi Paskibraka putri 2024. Bantuan Hukum Pengacara Jalanan menilai, kebijakan larangan penutup aurat bagi perempuan anggota pasukan pengibar bendera pusaka yang beragama Islam tersebut, merupakan bentuk diskriminasi institusi negara terhadap warga negaranya yang beragama. Bahkan dinilai sebagai bentuk dari kebencian terhadap keyakinan umat Islam atau islamofobia.
Sementara itu anggota LBH Street Lawyer Irvan Ardiansyah menegaskan, kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab oleh institusi resmi, bukan cuma pembangkangan terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pun pembangkangan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Semakin nampak terlihat sistem kapitalisme sekuler memberlakukan peraturan yang menekan para petugas paskibraka sebagai bagian dari wakil generasi untuk meninggalkan identitas kemuslimannya demi menjalankan kepentingan segelintir pihak yang mengatasnamakan penguasa dan para korporasi IKN, untuk tidak membawa agama ke ranah aktivitas negara, apalagi moment upacara 17 Agustus
Di IKN.
Ini memalukan bila benar hal tersebut terjadi karena kebijakan tersebut tidak sejalan dengan butir Pancasila sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang meyakini keberadaan Al Kholiq sebagai Al mudabbir yang berhak dan wajib mengatur manusia menjalankan perintahnya salah satunya kewajiban berhijab menutup aurat, berjilbab ketika keluar dan memakai Khimar(kerudung).
Larangan Berhijab Ulah BPIP
Tidak pernah terjadi sebelumnya pada setiap peringatan upacara 17 Agustus di istana negara bagi muslimah berhijab melepaskan hijabnya bahkan pernah sekali yang berhijab mendapatkan amanah khusus sebagai pembawa bendera pusaka mendampingi bendera merah putih yang akan dikibarkan.
Aneh kalau kemudian tiba-tiba ada kebijakan lepas hijab bagi petugas paskibraka khusus di IKN, diduga kuat ini adalah ulah dari pengurus paskibraka yaitu BPIP(Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang diketuai oleh Prof Drs KH Yudian Wahyudi, akan tetapi yudian menolak dituduh sebagai penyulut polemik lepasnya hijab petugas perempuan paskibraka, ia mengatakan bahwa mereka melakukan itu atas suka rela tanpa paksaan.
“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024)
Ia mengatakan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Lagi-lagi regulasi dibuat penguasa untuk memberikan tekanan pada generasi agar patuh dan tunduk pada aturan yang melanggar ketentuan agama Islam sebagai agama mayoritas negara ini, hal tersebut bisa terjadi karena buah sistem sekulerisme, sehingga generasi hari ini dirusak dan semakin dijauhkan dari pemahaman agama dampak korban sistem yang diskriminatif dan tidak toleran terhadap Islam, ini menjadi bukti sistem hari ini tidak akan pernah menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan bagi pemeluknya, lewat PP no 51 tahun 2022 telah sangat jelas aturan itu dibuat agar mereka yang menginginkan menjadi bagian dari petugas paskibraka harus taat aturan negara. Dan sebenarnya ini adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kebebasan pemeluknya dalam menjalankan setiap kewajiban yang diperintahkan agamanya untuk menutup aurat dan berjilbab ketika berada diluar rumah.
Islam Memuliakan Perempuan Dengan Jilbab dan Khimar.
Islam sebagai Dien yang Syamil dan Kamil memberikan seperangkat aturan khusus kepada muslimah dalam berpakaian untuk menutup aurat dengan berjilbab dan berkerudung ketika bertemu selain mahrom dan berada diluar rumah, hal ini menjadi wajib hukumnya karena Islam tahu bagaimana memuliakan seorang wanita, mengangkat derajatnya dan yang akan melindungi serta membedakannya dengan kaum yang lain. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surah al-Ahzab ayat 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah menyebutkan hikmahnya, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.” Ini menunjukkan adanya gangguan apabila mereka kaum wanita beriman) tidak mengenakan jilbab, maka mereka akan mudah diduga bukan wanita-wanita suci (terhormat), sehingga mudah didatangi oleh orang yang hatinya sakit lalu mengganggu mereka, dan bisa saja mereka dilecehkan, dan mereka diduga sebagai perempuan-perempuan budah sahaya. Dan akibatnya orang-orang yang menginginkan keburukan meremehkan mereka. Jadi, hijab itu memutus hasrat busuk orang-orang yang berhasrat buruk terhadap mereka.“Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” di mana Dia mengampuni kesalahan-kesalahan kalian yang telah lalu dan bebelas kasih kepada kalian dengan menjelaskan hukum-hukumNya kepada kalian dan menjelaskan sesuatu yang halal dan haram. Ini adalah menutup pintu dari arah mereka.
Kemudian ayat tentang Khimar juga disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31 yang bunyinya "Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan"...
Juga hadist Rosululullah Saw pada “Asma' binti Abu Bakar yang pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'wahai asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud).
Juga hadist yang lainnya diriwayatkan dari Ummu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk keluar pada hari fitri dan adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya, “wahai rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab” Rasulullah menjawab, “hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR. Muslim).
Jelas dan gamblang ketentuan hukum Islam terkait dengan pakaian muslimah, oleh karenanya negara sebagai perisai umat, akan memberlakukan hukum untuk mengatur pakaian yang wajib dikenakan muslimah sesuai syariat Islam dan akan diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang tidak memakainya, inilah bentuk penjagaan Kholifah dalam sistem khilafah Islam untuk melindungi wanita dan menyelamatkannya dari dosa dan siksa neraka terhadapnya kaum wanita. Wallahu'alam bisshawab
