Oleh Erina Fridayanti, S.Pd
Kok bisa? Pertanyaan yang dikeluarkan saat pemerintah menaikkan UKT untuk mahasiswa baru. Seperti yang kita ketahui UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan. Lalu, mengapa pemerintah tiba-tiba menaikkan UKT? Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu. Beliau juga menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.
Mengenai banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA. Pesepsi tersebut berbeda jauh saat seseorang mencari pekerjaan dimana saat ini, semuanya persyaratan untuk bekerja adalah S1. Berdampak pada semakin banyaknya jumlah pengangguran yang ada di Indonesia, khususnya Provinsi Banten menduduki peringkat 1 secara nasional sebagai provinsi pengangguran terbanyak dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 7,02 persen atau 425 ribu orang per Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50% dari UKT. Jika mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Apabila mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Faktanya adalah sejumlah Perguruan Tinggi Negeri ada yang menaikkan UKTnya. Seperti Diketahui, belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.
Para mahasiswa Unsoed misalnya memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri. Dari sini, kita tahu bahwa sudah ada penetapan terkait pembayaran uang kuliah yang seharusnya tidak memberatkan mahasiswanya. Sehingga mahasiswa tidak perlu untuk melakukan pinjaman online untuk membayar uang kuliahnya.
Pendidikan dalam Pandangan Islam
Dalam islam, pendidikan atau menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang di dunia ini. Sabda Rasulullah SAW “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah). Juga sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11)
Melalui dasar ini, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok (primer) rakyat yang disediakan oleh negara dan diberikan kepada rakyat dengan biaya murah, bahkan sangat mungkin gratis. Selain itu, semua individu rakyat mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.Islam juga menetapkan sejumlah pos pemasukan negara di baitulmal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas, juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, hanya diambil dari rakyat pada saat kas Baitulmal kosong dan dikenakan hanya pada orang kaya laki-laki saja.
Sementara itu, jaminan dan realisasi pembiayaan pendidikan oleh negara, yakni berupa pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, anggaran yang menyejahterakan untuk gaji pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan kebutuhan hidup para pelajar termasuk uang saku mereka.
Dari pembahasan di atas, disimpulkan bahwa pendidikan dalam Islam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslim. Adapun pemerintah seharusnya dalam hadis, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Selain itu, memberikan kemudahan dalam biaya pendidikan, memberikan saran dan prasarana yang sesuai dalam menuntut ilmu. Sebagaimana dalam Jangan sampai dengan adanya kebijakan seperti itu membuat orang tua kesulitan dan rendahnya ilmu pengetahuan membuat seseorang jauh dari Allah SWT.
Tags
Opini
