Oleh: Mirna
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di pasal 1 Ayat (9) telah dijelaskan bahwa penerimaan pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan nilai kekayaan bersih. Kekayaan bersih yang dimaksud ini adalah penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.
Pajak pada dasarnya adalah iuran yang diwajibkan pemerintah kepada warganegara yang memiliki status wajib pajak, dengan kata lain pajak hukumnya wajib. Indonesia adalah salah satu Negara yg menggantungkan sebagian besar modalnya pada pajak atau uang rakyat. Bahkan sebagian sumber pendapatan Negara berasa dari pajak.
Yang seringkali menjadi permasalahan jika sudah berkaitan dengan Pajak adalah bagaimana & kemana uang pajak rakyat di gunakan?
Faktanya kasus korupsi terutama yang berkenaan dengan pajak sering menjadi temuan fantastis di Negara ini. Masih segar di ingatan kasus Gayus Tambunan yang menggegerkan Bangsa ini. Pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti melakukan tindakan korupsi ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta. Selain itu ia juga memberikan uang kepada polisi total 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dolar AS, dan terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Selain Gayus korupsi uang pajak yang juga menyita perhatian adalah korupsi Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair. Kemudian
Pegawai DJP Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Yang terbaru & mengandung banyak sensasi adalah kasus korupsi
Rafael Alun. Rafael sendiri adalah Ayah dari Mario Dandy, yang viral karena kasus penganiayaan & flexing kekayaan di Medsos.Rafael saat ini tengah diperiksa KPK akibat memiliki kekayaan tidak wajar. Mantan pegawai DJP Eselon III itu memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP karena melanggar Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sungguh begitu bobrok para pejabat Negeri ini mereka yang dipercaya untuk mengelola uang Negara a.k Rakyat malah dengan dzalim berpesta pora memakai uang hasil keringat rakyat.
Pada dasarnya korupsi bukan lagi perbuatan yang dianggap tabu di Negara ini, Kasus korupsi menjadi fenomena lazim bahkan pelakunya tidak lagi malu menunjukkan bibit tikus ini. Mereka pamer & seolah tidak punya beban saat berbuat salah. Perilaku ini masiv bahkan menjadi culture penguasa. Parahnya lagi System kapitalis yang dianut Negara ini bukannya menjadi benteng pencegah malah bertindak bagai Dirigen yang menyokong genk korupsi agar semakin merambat & menggerogoti sendi-sendi Negeri.
Padahal Jika dibanding dengan pengelolaan System Islam hal ini sangatlah kontradiktif. Dalam sudut pandang Islam pajak hukumnya adalah Haram, kecuali ada kondisi tertentu yang membuat status hukumnya berubah. Pajak dalam istilah Bahasa Arab di kenal dengan nama Adh-Dharibah
atau bisa juga disebut dengan Al-Maks, yang artinya “pungutan
yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Menurut Imam al-Ghazali dan Imam al-Juwaini, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul maal. Berdasarkan hal in maka pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu
hanya boleh di pungut ketika baitul maal tidak ada harta atau kurang.
Ketika baitul maal sudah tersisi kembali, maka kewajiban pajak bisa
dihapuskan (Inilah Yang menjadi dasar berubahnya hukum haram menjadi mubah). Berbeda dengan zakat yang tetap dipungut sekalipun tidak
ada lagi pihak yang membutuhkan (mustakhir).
Selain itu dalam Islam uang hasil pungutan pajak hanya boleh
di gunakan untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban
bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk
pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih. Haram hukumnya menggunakan atau korupsi uang pajak sebagaimana firman Allah SWT " Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil…” (QS. An-Nisa’:29). Islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji. Perbuatan korupsi dalam konteks agama Islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan. kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan Jinayaat al-kubra (dosa besar).Dalam Islam perilaku korupsi secara tegas telah dilarang, sebagaimana hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra Rasulullah saw bersabda “Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram". Pelaku korupsi dalam Islam akan dikenai ta'jir & dimiskinkan.Koruptor termasuk dalam orang yang membuat kerusakan.
Yang dirusak oleh koruptor adalah sistem hukum dan keadilan sehingga
menimbulkan kemiskinan yang struktural dimana hak masyarakat tidak sampai
pada dirinya sementara pelaku koruptor menikmatinya sendiri. bahkan menurut Sayyid Qutbh, hukuman bagi pelaku kerusakan dan bisa mengancam stabilitas
negara dapat diperberat lagi. Orang yang berlaku demikian layak dibuang untuk
diasingkan. Di dalam pengasingan tersebut, dia tak mampu melakukan kejahatan serupa. Wallahu'alam bishshawab.
Tags
Opini
