PPDB oh PPDB




Oleh : Tjahayu R



Tahun ajaran baru sudah di depan mata, kembali para orangtua dipusingkan dengan segala macam persyaratan untuk PPDB apabila putra - putrinya akan bersekolah di sekolah-sekolah Negeri.

Beragam praktik curang yang terungkap pada PPDB tahun-tahun sebelumnya rawan berulang. Bukan hanya karena tak ada perubahan ketentuan, yaitu Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pemerintah dan pemerintah daerah juga tak banyak menunjukkan gebrakan baru mencegah dan melawan kecurangan PPDB

Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pendidikan juga merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Harusnya negara lah yang menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan. Pada kenyataannya orang tua siswa selalu dibayang-bayangi berbagai persoalan yang terus berulang.

Masalah PPDB merupakan buah dari buruknya penerapan dan pengelolaan wajib belajar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sayangnya, pemerintah juga tak siap mencegah dan menangani beragam praktik kecurangan PPDB. Bentuk-bentuk kecurangan PPDB yang potensial terjadi atau ini berulang di PPDB di antaranya :

Suap atau gratifikasi untuk:
1. Menerima peserta didik titipan (titip siswa), umumnya melalui pihak berpengaruh atau berkuasa hingga guru atau kepala sekolah.
2. Membuka jalur prestasi (dengan sengaja menyisakan kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas wali).
3. Meloloskan peserta didik yang memalsukan dokumen domisili atau kependudukan/ persyaratan lainnya.
4. Pungli untuk menjamin penerimaan calon siswa.
5. Pungli bermodus uang pendaftaran, administrasi, atau pembelian seragam/ buku.
6. Jual beli kursi misalnya dengan menambah kuota penerimaan.


Islam memandang pendidikan itu sangat penting, Karena dengan menjalani sebuah proses itulah seseorang bisa mendapatkan ilmu pengetahuan yang dapat menunjang taraf hidup dan posisinya di hadapan Allah dan manusia lainnya. Hanya sistem pemerintahan Islam ( Khilafah ) lah yang mampu menerapkan sistem pendidikan sesuai hukum syara'.

Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu di dalamnya, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Pendidikan bukan hanya hak, tapi kewajiban setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Mungkinkah semua akan menuju ke generasi dan bangsa yang lebih baik jika sistem pendidikan di Indonesia masih carut-marut?

Wallahu 'a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak