Oleh : Maulli Azzura
Islam dan syariat adalah satu paket saling ada keterkaitan, tidak hanya mereka menjalankan ibadah shalat, berbuat kebaikan, zakat, zikir tetapi juga ada kewajiban untuk beramar maruf nahi munkar yaitu mengajak kepada perbuatan baik dan mencegah dari perbuatan kemungkaran atau maksiat.
Allah subhanahu wa taala berfirman :
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik" ( QS. Al Imran :110 )
Ayat tersebut terdapat pujian dari Allah bahwa kita ( Umat Islam ) adalah umat yang terbaik, umat yang beriman serta taat pada syariatNya yang senantiasa menyeru dari yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Kita adalah golong yang selamat dan menyelamatkan. Itu artinya kita bukan hanya selamat secara individual namun kita diseru oleh Allah untuk menjadi golongan yang menyelamatkan.
Ini merupakan kewajiban setiap pribadi muslim yang tidak boleh ditinggalkan, lebih-lebih para pemimpin yang ada di tengah-tengah umat. Setiap kemungkaran yang terjadi jangan sampai diabaikan karena cuek terhadap maksiat sama dengan mengundang murka Allah Swt yang akan menurunkan azabnya.
Platform X merupakan sebuah situs jejaring sosial media yang menyuguhkan kemaksiatan dengan konten pornografinya.Tidak bisa dipungkiri di era digitalisasi hal tersebut bisa di akses dengan mudah. Seseorang bisa membukanya dan menikmati tayangannya, sehingga dari situlah timbul kemaksiatan-kemaksiatan lainnya. Meski dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) telah ditetapkan bahwa sangsi baik pelaku maupun penyebar situs dikenai pidana sekurang-kurangnya 4 tahun atau denda 4 Milyar rupiah, nampaknya belum cukup untuk memberantas pornografi dan pornoaksi.
Dampak dari platform X sudah pasti membuat para penikmat situs tersebut digoncang psikologisnya. Tidak sedikit maraknya kasus pemerkosaan di negeri ini dipicu dari candunya platform X tersebut. Dikutip dari data kementrian pemberdayaan perempuan dan anak, per 1 januari 2024 , sedikitnya ada sekitar 10.522 kasus pemerkosaan baik data yang sudah terverifikasi maupun yang belum. ( https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan )
Rasanya pemerintah tidak serius menangani kasus tersebut. Sehingga dari data tersebut menandai semakin rendahnya akhlak di negeri ini. Harusnya pemerintah bertindak tegas , bukan hanya dengan hukuman berupa materi. Namun berupa hukuman cambuk dan rajam bagi pelakunya. Pertanyaannya apakah bisa terealisasi?
Dalam negara khilafah, menjaga jiwa dan menjaga kehormatan dan menjaga akhlak adalah permasalahan yang utama. Bagaimana tidak?.
Allah SWT mewajibkannya dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An-Nur: 31)
Islam juga menerapkan hukum qishash untuk pelaku pembunuhan, atau mengganti dengan diat sebanyak 100 ekor unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya. Kemudian Islam juga telah mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya, tak terkecuali perempuan. Hal ini tercermin dalam tindakan Rasulullah saw. ketika ada seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya. Rasulullah mengirim pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah. Lalu Rasulullah saw. mengusir mereka keluar dari Madinah.
Kewajiban negara melindungi perempuan juga tercermin pada masa khalifah Islam. Kisah fenomenal Khalifah Al-Mu’tashim Billah pada tahun 837, yang menyambut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan lafaz “waa Mu’tashimaah!” yang juga berarti “di mana kau Mutashim…tolonglah aku!”
Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Diriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan pada bulan April 833 Masehi. Kota Ammuriah dikepung oleh tentara muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan Khalifah al-Mu’tasim pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi. Sungguh luar biasa penjagaan Khilafah untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan, meski ia seorang budak.
Jadi, jelas hanya Islam saja yang memiliki seperangkat aturan mulia untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Jaminan perlindungan pada perempuan dengan penerapan seluruh peraturan tersebut akan diterapkan oleh negara Khilafah. Khilafah adalah negara yang menolak prinsip-prinsip rusak kapitalisme-liberal. Khilafah melarang segala bentuk aktivitas yang menjadikan perempuan sebagai objek komoditas dan merendahkan perempuan. Sebaliknya Khilafah hanya menerapkan syariat Islam yang mengagungkan ketakwaan kepada Allah SWT. Khilafah adalah negara yang memberi rasa aman pada perempuan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
Terkait situs-situs X di era sekarang tentunya hanya berbeda waktu saja, sedang tempat dan ruang masih sama. Harusnya pemerintah hadir dengan keseriusan untuk memberantas platform X tersebut sampai ke akar- akarnya. Negara benar- benar hadir ditengah rakyatnya. Penguasa mengawal ketat aturan-aturan yang mengikatnya. Tentunya dibawah sistem yang benar ( Islam ) bukan dengan Kapitalis Sekuler. Karena selama ideologi tersebut masih tercokol di negeri ini, selama itu pula akan banyak kepentingan dari bisnis platform X tersebut.
Membenahi kehidupan tidak hanya cukup membenahi kerusakan yang diakibatkan. Namun membenahi kehidupan haruslah dimulai dari mengganti sistem yang buruk ( kapitalis sekuler- sosialis komunis ) dengan sistem yang baik yakni sistem Islam. Syariat Allah yang dibawa RasulNya adalah satu - satunya solusi atas problema umat saat ini dan mendatang. Karena dengan Islam-lah semua bisa terjaga dengan baik dan terwujud masyarakat yang taat pada syaraitNya , dari situlah berbagai kemaksiatan akan hilang.
Wallahu A'lam Bishowab
