Oleh: Rizcha Anggy P.
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban."Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan," kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan(www.cnbcindonesia.com 23/05/2024)
Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu meminjam uang melalui prosedur perbankan tradisioanal.Pinjol ini mempunyai dampak dan risiko yang sangat tinggi untuk diri sendiri dan sekitar.
Risiko yang pertama adalah bunga yang sangat tinggi, pinjaman online sering kali mengenakan bunga yang sangat tinggi, yang dapat menyebabkan beban keuangan bagi peminjam.
Kedua, penagiha nagresif,Beberapa penyedia pinjol menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis.
Ketiga, keamanan data, Risiko penyalahgunaan data pribadi karena kurangnya perlindungan data oleh beberapa penyedia layanan.
Dampak dari pinjol ini adalah keinginan untuk bundir (bunuh diri) dikarenakan ketidak sanggupan dalam membayar atau mengembalikan uang yang dipinjam. Biasanya awal dari pinjol ini karna kekurangan dana untuk membiayai sesuatu atau membeli sesuatu yang mahal.Pinjol ini bisa disengaja ataupun tidak disengaja, karna zaman sekarang, handphone sudah semakin canggih, para pembuat pinjol bisa masuk lewat iklan dan berakhir penipuan.
Apakan Pinjol Diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari laman MUI, ijtima ulama memutuskan secara tegas terkait keharaman mengambil untung dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya karena riba termasuk dalam perbuatan haram. Hal demikian juga sejalan dengan
firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 275 :
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah)
Kita sebagai umat muslim sebaiknya menghindar dari perkara yang diharamkan oleh Allah swt. Jika kita butuh sesuatu dan tidak sanggup untuk membelinya sebaiknya kita meminjam kepada saudara, teman atau tetangga karna akadnya lebih jelas dari pada pinjol yang jelas jelas tidak jelas.Orang yang melakukan riba akan mendapatkan hukuman nanti diakhirat kelak.Ancaman hukuman di alam kubur, yaitu ia akan berenang di sungai yang penuh darah. Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.
والله أعلم بيشواب
Tags
Opini
