Pembunuh Itu Bernama Pinjol!





Oleh : Rahma Al-Tafunnisa
 (Aktivis Muslimah)




Pinjaman online (pinjol) semakin tahun semakin meningkat. Semakin tingginya harga kebutuhan pokok, semakin tinggi pula permintaan terhadap pinjol. Banyak fakta yang kita temukan di tengah-tengah masyarakat yang terjerat pinjol. Seperti pelajar, mahasiswa, pedagang, karyawan, IRT, tukang cukur rambut, ojek online hingga guru sekolah. Terlebih gaya hidup saat ini yang membuat masyarakat berani meminjam uang secara legal maupun ilegal melalui media sosial. Mereka mengira pinjol sebagai solusi atas permasalahn ekonomi mereka, nyatanya tidak.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 102 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Maret 2023. Perusahaan pinjol ilegal juga berkembang pesat. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 OJK telah nenutup 4.567 aplikasi pinjol yang masuk dalam kategori ilegal. Alasan banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol karena akses pinjol yang sangat mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan lain seperti bank. Hanya dengan mengisi formulir online yang dilengkapi dengan kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta foto diri, dalam waktu beberapa jam seseorang sudah bisa mendapatkan pinjaman uang.

Pinjol baik legal maupun ilegal saat ini sangat mudah untuk ditemui. Beberapa ciri pinjol ilegal antara lain adalah tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bunga atau biaya pinjaman, serta denda yang tidak jelas. Meskipun dalam praktiknya, pinjol legal tak ubahnya praktek rentenir yang dilegalkan pemerintah. Jika mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, maka mereka akan mendapatkan teror yang dilakukan oleh debt collector. Apalagi semakin berkembangnya teknologi, maka semakin tinggi angka pertumbuhan pinjol dan diperkirakan akan terus tumbuh subur.

Pinjol kian meresakan segala pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Bahkan sejak tahun 1017 hingga 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan illegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi illegal, dan 251 gadai olegal. Salah satu Perusahaan penyedia layanan teknologi finansial yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Akademi membuat riuh di media sosial seiring platform pinjol tersebut diduga menagih utang hingga membuat nasabah mengakhiri hidupnya. Nasabah tersebut berinisial K disebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta. Namun, K diduga harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp18-19 juta atau sekitar 100% dari pinjamannya. Sebagai seorang ayah yang harus menghidupi anak balitanya. Ternyata dia merasa kesulitan untuk membayar pinjaman dan telat bayar. Alhasil terror penagih utang mulai bermunculan.

Akhirnya K dipecat dari Perusahaannya sebab DC Akademi terus-menerus menelepon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon. Setelah dipecat anak istrinya pun pulang ke rumah orang tuanya. Tak sampai disitu penagih collector pun terus berdatangan ke rumahnya. Hingga ia memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Dan tidak hanya K yang menjadi korban pinjol, namun sangat banyak korban-korban yang berjatuhan akibat pinjol legal maupun illegal ini.

Sangat disayangkan kondisi negeri tercinta kita saat ini. Darurat Pinol. Padahal, seharusnya mereka fokus untuk beribadah dan bekerja dengan cara yang halal. Namun, kenyataannya tidak seperti itu. Mereka pada umumnya justru cenderung lebih tertarik dengan yang berkaitan dengan ‘materi’ atau ketika diiming-imingi dengan keuntungan. Mereka lebih tertarik dengan sesautu yang bisa menghasilkan materi lebih cepat dan instan dibandingkan dengan bekerja yang memakan waktu cukup lama untuk menghasilkan uang. Apalagi dalam sistem kapitalis sekarang ini, segala sesuatu distandarkan kepada materi. bahkan standar kebahagiaan pun dinilai dari besar atau banyaknya mereka mempunyai materi. Siapa saja yang lebih kaya atau mapan, berarti dia adalah orang yang paling bahagia.

Kepala rumah tangga yang seharusnya mencari nafkah yang hahal, memastikan makanan yang halal pula masuk ke dalam perut anak istrinya. Bukan dengan harta yang haram yang akan merusak keberkahan di dalam keluarga mereka, yang pastinya akan mengundang murkanya Allah SWT.

Pinjol telah memakan banyak korban, mulai dari masalah psikologis, depresi, sampai hilangnya nyawa. Ketakutan terus melingkari masyarakat. Ketenangan dan ketenteraman semakin terkikis, sehingga masyarakat butuh solusi komperhensif. Bila merujuk kepada Islam, syariat tegas mengharamkan riba dan mengancam pelakunya dengan sanksi berat.

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS Al-Baqarah : 275).

Negara bertanggung jawab memahamkan masyarakat, serta membangun kesadaran kolektif akan keharaman riba dan bahayanya bagi kehidupan. Segala akses terkait akses menuju riba harus ditutup. Sebagai negara yang berdaulat penuh, negara Islam tidak boleh tunduk terhadap perintah ekonomi dan politik negara lain.
Adapun jika masyarakat membutuhkan dana untuk kegiatan produktif, akan ada baitul mal yang memiliki pos kepemilikan untuk memberikan pinjaman tanpa riba. Bahkan, dangat mungkin Baitul mal memberikan dana tanpa menuntut pengembalian dari masyarakat.

Pada sisi yang lain, kebutuhan warga negara fakir miskin akan terpenuhi dari pos zakat dan pemasukan lainnya. Untuk kebutuhan dana pendidikan, kesehatan, keamanan, negara langsung memenuhinya dengan menyediakan sarana dan prasarana terbaik dan gratis. Dalam negara Islam masyarakat tidak lagi butuh lembaga pinjaman online, meski itu legal.

Islam adalah satu-satunya solusi atas setiap permasalahan ini. Membebaskan masyarakat dari praktek rusak disertai ribawi yang didukung oleh pemerintah. Menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi.

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak