Jaminan Halal, Tanggung Jawab Negara, Haram Dikomersialisasi




Ani Hayati, S.Hi ( Relawan Opini)

Masalah di negeri ini seakan tak ada habisnya dan yang selalu menjadi korban adalah rakyat kecil. Sejak sepekan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Dia menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan, kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. 

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Tirto, Jumat (tirto.id 2/2/2024).

Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 17 Oktober 2024.  pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang  berkisar 22 juta di seluruh Indonesia.  Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala.

Melihat fakta tersebut minimnya penyediaan sertifikat halal secara gratis membuat pedagang kecil yang lain tidak mendapat sertifikat halal tersebut karena melebihi batas kuota.lantas bagaimana nasib para pedagang kecil yang di perkirakan sisanya sebanyak 21 juta yang ada di Indonesia? Apakah masih dapat menjajakan dagangannya? Atau bahkan gulung tikar karna tidak memiliki sertifikat halal? Kalau sudah seperti ini, Bagaimana nasib pedagang kecil untuk menunjang kebutuhan hidupnya?

seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat.  Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama.  Namun dalam system kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi.  Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitataor.

Sebagaimana dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 186  yang artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Pandangan Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur  dan melindungi semua kehidupan umat termasuk jaminan halal.

Maka hal tersebut dibutuhkan sebuah konstitusi yang berasaskan aturan Islam yaitu khilafah yang dipimpin oleh Khalifah yang hadir dalam memberikan jaminan halal serta gratis kepada seluruh pedagang kecil tanpa ada komersialisasi.  Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akherat, baik secara jasmani maupun Rohani. Negara memberikan layanan ini secara gratis.

Keberadaan Khilafah  juga akan mengedukasi pedagang  dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran, dimana Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Agar hal itu dapat terealisasi maka umat Islam harus bersatu untuk melegalisasikan aturan secara menyeluruh agar selamat dunia akhirat. Wallahu 'alam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak