Banjir, Tata Kelola Ruang yang Salah

Oleh : Nabila


Musim hujan kerap identik dengan bencana banjir, bukan hanya di Jakarta namun juga di beberapa daerah di lndonesia kerap dilanda musibah banjir. banyak faktor yang menyebabkan bencana ini sering terjadi secara berulang setiap tahunnya. Ironisnya, meski banjir telah menjadi persoalan menahun, penanganan yang dilakukan seolah tidak pernah beranjak dari pola lama. 

Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari persoalan struktural yang telah mengakar dalam kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan. 
Pemerintah terus mengulang narasi bahwa banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi, sementara solusi yang ditawarkan tetap berkutat pada pendekatan teknis jangka pendek seperti normalisasi sungai dan modifikasi cuaca.

Jika ditelusuri lebih dalam banjir bukanlah fenomena alam semata, akan tetapi kebijakan tata ruang yang keliru sehingga banyak paradigma pembangunan yang mengabaikan kondisi lingkungan.  

Dalam sistem Islam kebijakan mengatasi banjir akan menutup kemungkinan-kemungkinan yang menjadi celah terjadinya banjir. Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan pertimbangan rasional, tetapi juga disangga oleh dalil dalil syariat. Dengan kebijakan ini, insya Allah, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas itulah harapan umat memiliki pemimpin yang bisa melindungi rakyatnya dari segala kemungkinan bahaya apapun dan Itu semua hanya bisa diraih di dalam sistem Islam yaitu Khilafah, sistem yang lahir dari Sang Pencipta. 

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) terhadap kemaslahatan publik secara menyeluruh. Hal ini mencakup pemetaan tata ruang yang ketat, di mana daerah resapan air dan kawasan lindung diharamkan untuk dialihfungsikan menjadi lahan komersial demi keuntungan segelintir korporasi. Kebijakan pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang eksploitatif, melainkan harus tunduk pada kaidah syariat yang melarang segala bentuk dharar (bahaya) bagi masyarakat. Dengan integrasi antara perencanaan kota yang berbasis ekologi dan ketegasan hukum, pembangunan infrastruktur seperti kanal, bendungan, maupun sistem drainase akan berjalan seiring dengan penjagaan kelestarian alam, bukan malah merusaknya.

Lebih jauh lagi, penanganan banjir dalam naungan sistem Islam didorong oleh paradigma bahwa pemimpin adalah perisai (junnah) yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, langkah antisipasi tidak akan bersifat reaktif atau sekadar "pemadam kebakaran" saat bencana tiba. Negara akan mengalokasikan anggaran secara mandiri tanpa bergantung pada utang luar negeri yang mendikte kebijakan, sehingga solusi jangka panjang seperti restorasi hutan di hulu dan pembangunan sistem tata air di hilir dapat terlaksana secara konsisten. Inilah wujud nyata dari tata kelola yang memadukan keimanan dan kecakapan teknis, sebuah harmoni yang hanya bisa terwujud ketika aturan Sang Pencipta diterapkan secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak