Saat Gen Z Takut Menikah: Warisan Cara Pandang Kapitalisme




Oleh: Avrinna Skep BSN



Fenomena menurunnya angka pernikahan di kalangan Generasi Z bukanlah persoalan sepele yang dapat dipandang sebagai pilihan personal semata. Dilansir dari Radar Karawang pada 9 Januari 2026, “Angka pernikahan di Kabupaten Karawang pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 12.555 peristiwa pernikahan, menurun dari tahun 2024 yang mencapai 12.741 peristiwa.”

Di balik keputusan menunda, bahkan menghindari pernikahan, terdapat krisis cara pandang yang serius, terutama terkait persoalan ekonomi. Banyak anak muda hari ini diliputi kecemasan akan masa depan finansial, takut tidak mampu memenuhi standar kemapanan materi yang ditetapkan oleh lingkungan dan sistem yang menaunginya. Kekhawatiran tersebut lahir dari pola pikir kapitalis yang menjadikan materi sebagai ukuran utama keberhasilan dan kebahagiaan hidup.

Dalam sistem kapitalisme, pernikahan kerap dipersepsikan sebagai proyek besar yang membutuhkan kesiapan finansial sempurna. Rumah harus tersedia, penghasilan harus stabil, dan gaya hidup harus terjaga. Akibatnya, pernikahan dipandang sebagai beban ekonomi yang menakutkan, bukan sebagai ikatan suci yang sarat nilai ibadah dan keberkahan. Lebih jauh lagi, bahaya sosial yang mengintai masyarakat sesungguhnya jauh lebih mengkhawatirkan daripada yang disadari.

Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka hendaklah menikah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan solusi moral dan sosial, bukan semata persoalan ekonomi.

Penurunan angka pernikahan dalam sistem sekuler-kapitalistik membawa dampak serius. Dari sisi demografi, kondisi ini berpotensi menurunkan angka kelahiran dan mengganggu keseimbangan struktur penduduk di masa depan. Dampak sosial yang muncul justru menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar. Ketika pernikahan dijauhi, sementara naluri biologis tetap ada, banyak anak muda memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Perilaku zina pun semakin membudaya dan dinormalisasi atas nama kebebasan individu.

Inilah dampak terburuk dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Zina tidak lagi dipandang sebagai perbuatan dosa, melainkan dianggap lumrah selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal, Allah Swt. memberikan larangan yang sangat tegas:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Larangan mendekati zina menunjukkan bahwa Islam menutup seluruh celah yang mengantarkan pada perbuatan tersebut, termasuk pergaulan bebas dan penundaan pernikahan tanpa alasan syar’i.

Kondisi ini menuntut kepedulian serius dari negara. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap degradasi moral yang kian mengkhawatirkan. Fenomena generasi muda yang takut menikah, tetapi mudah terjerumus dalam zina, merupakan tanda rusaknya sistem pembinaan moral dan sosial. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan akhlak, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan reproduksi, seperti meningkatnya penyakit menular seksual, kehamilan di luar nikah, serta problem psikologis yang berkepanjangan.

Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, peran negara sering kali dibatasi pada fungsi administratif dan ekonomi semata. Negara gagal hadir sebagai penjaga moral publik dan pelindung generasi. Padahal, negara seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pernikahan serta menjaga masyarakat dari perilaku menyimpang.

Akar masalah ini terletak pada daya rusak ideologi kapitalisme yang membentuk cara pandang keliru tentang pernikahan dan rezeki. Kapitalisme mengajarkan bahwa rezeki sepenuhnya bergantung pada usaha manusia, sehingga pernikahan dianggap berisiko jika kondisi ekonomi belum mapan. Pandangan ini bertentangan dengan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur: 32)

Ayat ini menegaskan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk menunda pernikahan, karena Allah sendiri yang menjamin kecukupan bagi hamba-Nya.

Oleh karena itu, sudah saatnya ideologi kapitalisme digantikan dengan ideologi Islam yang memandang pernikahan sebagai rahmat dan pengundang keberkahan. Islam tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Allah, tetapi juga mengatur pergaulan, ekonomi, serta peran negara dalam menjaga moral masyarakat. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab menciptakan kondisi yang memudahkan pernikahan dan menutup rapat jalan menuju zina.

Seruan kepada penerapan sistem Islam menjadi sebuah keniscayaan. Hanya sistem Islam yang mampu membentuk cara pandang yang benar pada generasi, khususnya dalam memahami pernikahan, pergaulan, dan konsep rezeki. Tanpa perubahan sistemik, fenomena takut menikah dan maraknya zina akan terus berulang, menggerogoti masa depan generasi, serta mengancam tatanan sosial masyarakat secara menyeluruh.

Wallahu a‘lam bishshawab.

.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak