Marak Kekerasan dan Child Grooming, Bukti Lemahnya Perlindungan Anak

‎Oleh. Umi Hafizha 

‎Baru-baru ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui media sosial makin banyak diperbincangkan. Kasus groming atau child grooming pun kembali menjadi perbincangan. Walaupun ini merupakan istilah yang asing, namun tidak sedikit anak-anak atau remaja yang menjadi korban child grooming atau kekerasan seksual orang dewasa melalui media sosial. 
‎Sepanjang tahun 2025 KPAI mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sekolah. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen. 
‎Selain itu, publik juga dihebohkan dengan kasus child grooming usai terbitnya memoar "Broken Strings" yang ditulis oleh aktris Aurelia Moeremans. KPAI mendorong pemerintah untuk memberikan layanan pendamping, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan yang mudah di akses oleh anak korban kekerasan. (detik.com, 16/1/2026).
‎Kekerasan pada anak dan child grooming termasuk tindak kejahatan yang luar biasa yang banyak terjadi, namun tidak terselesaikan dan sering kali terabaikan. Dampak child grooming begitu besar dan menakutkan. Terdapat beberapa bahaya grooming yang berpotensi terjadi pada anak, di antaranya gangguan kecerdasan, depresi, kesulitan mengatasi stres, menyakiti diri sendiri, dan berpikiran untuk bunuh diri. Lebih parah lagi sampai terjadi pelecehan dan kekerasan seksual, yaitu perzinaan yang menyebabkan adanya penyakit menular seksual dan kehamilan. 
‎Sudah seharusnya kita mengedukasi dan mengingatkan orang-orang terdekat kita yang masih di bawah umur supaya menghindari menjalin hubungan romansa dengan orang dewasa. Kalimat manis, pujian, maupun hadiah yang diberikan groomer memang membuat bahagia. Namun, itu hanyalah sebagai bentuk manipulasi agar dapat menguasai korban. 
‎Tidak dapat dimungkiri bahwa peran orang tua sangat penting untuk menjauhkan anak-anak dari kekerasan seksual ataupun child grooming. Anak-anak yang datang dari keluarga rapuh, kurang kasih sayang dari orang tua, dan dari keluarga yang kurang mampu, sangat rawan menjadi korban kekerasan atau kejahatan, termasuk child grooming. 
‎Jika kita meneliti lebih dalam, sesungguhnya maraknya kekerasan seksual pada anak dan child grooming ini bukan karena kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya, tetapi disebabkan gagalnya negara dalam menjamin keamanan dan melindungi rakyatnya. 
‎Sistem sekuler-kapitalisme dengan berbagai paham keturunannya yang batil yang diemban negara ini memang meniscayakan kehidupan yang serba sempit, jauh dari keberkahan. Terbukti hingga hari ini dunia terus dilanda krisis dan bencana. 
‎Belum lagi lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah sehingga Islam terlanjur dipahami sebagai ibadah ritual. Wajar jika tidak sedikit individu muslim mengalami disorientasi hidup sehingga mudah menyerah pada keadaan dan terjerumus dalam kemaksiatan.
‎Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh dan tidak seharusnya hanya diserahkan pada keluarga untuk menyelesaikannya. Penyebab persoalan ini bukan semata-mata karena anak kurang perhatian dari orang tua, tetapi juga akibat dari interaksi anak terhadap media sosial yang intensif, sementara anak tidak dibekali pemahaman agama yang cukup. Untuk itu diperlukan upaya sistemis untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak cukup adanya peran orang tua tetapi juga dibutuhkan peran negara. 
‎Dalam Islam, negara berperan sebagai pelaksana utama penerapan seluruh syariat Islam. Tidak pandang bulu, terhadap siapapun pelaku tindak kriminal, negara mempunyai kewenangan memberikan sanksi tegas, termasuk pelaku tindak kejahatan terhadap anak. 
‎Sanksi yang diberikan sesuai dengan tindak kejahatan atau kekerasan yang dilakukan pelaku. Jika pelaku sudah menikah dan terbukti sampai melakukan tindak pemerkosaan, jatuh had zina, yaitu dirajam. Sementara, jika pelakunya belum menikah, dijilid atau dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. 
‎Selain itu, Islam mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama, moral, dan menghilangkan segala hal yang dapat merusaknya, seperti terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba, dan lain-lain. 
‎Terkait interaksi anak dengan media sosial, internet yang cukup intensif, maka hanya negara yang mampu mengendalikan internet ini. Negara bisa memblokir semua situs atau jaringan apapun yang bisa membahayakan rakyatnya, terlebih bagi anak-anak. Negara bertanggung jawab mengambil tindakan pencegahan dari berbagai peluang yang membahayakan anak. 
‎Negara merupakan satu-satunya institusi yang mampu melindungi anak dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak secara sempurna. Imam adalah junnah (perisai). Sebagaimana layaknya perisai, ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya, melaksanakan penerapan hukum secara utuh, juga akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas. Sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, pejuang, dan generasi terbaik. 
‎Demikianlah keunggulan sistem kehidupan Islam. Saatnya kita berjuang bersama untuk mewujudkan sistem kehidupan yang unggul dalam bingkai khilafah. Hanya dengan khilafah seluruh aturan Islam bisa ditegakkan di muka bumi dan berbagai persoalan termasuk kekerasan dan child grooming bisa teratasi. 
‎Wallahualam bissawab.

2 Komentar

  1. Tulisan-tulisannya mencerahkan, MasyaAllah

    BalasHapus
  2. Ijin bertanya, kalau mau kirim tulisan, gmn caranya yaa?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak