Child Grooming Mengintai Anak


Oleh : Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam

Dalam rentang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ada 2.062 kasus pelanggaran hak anak yang berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Pelanggaran terbanyak terjadi pada anak perempuan sebanyak 51,5 persen. Pada anak laki-laki sebanyak 47,6 persen dan 0,9 persen tidak tercatat jenis kelaminnya. Kasus tersebut mengalami kenaikan sebesar 2-3 persen dari tahun 2024. Pelaku kekerasan kebanyakan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. (republika.co.id, 15/01/2026)

Salah satu bentuk kekerasan pada anak  yang sedang ramai dibicarakan adalah _child grooming_ yaitu manipulasi psikologis yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku untuk membangun kepercayaan dengan tujuan eksploitasi seksual. Manipulasi psikologis tersebut dapat dilakukan secara daring di media sosial dan _game online_ maupun dalam dunia nyata dengan cara yang halus, licik, dan ada unsur penipuan untuk mempengaruhi mental dan emosi agar korban bertindak sesuai dengan keinginan pelaku.

Perkembangan dunia digital menjadikan kekerasan anak semakin beragam. Kurangnya pendidikan agama tidak membentuk anak berkarakter Islam. Anak-anak yang membutuhkan perhatian pun akhirnya mencari kenyamanan dengan orang asing.

Ini adalah sebuah kejahatan besar yang  semakin banyak terjadi. _Child grooming_ meninggalkan trauma mendalam pada psikologis dan masa depan anak. Anak tidak memiliki keberanian dan diliputi rasa malu untuk mengungkap pelaku.

Peningkatan jumlah korban kekerasan tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak. Efek dari perkembangan dunia digital dengan sistem kapitalisme yang menguasai semakin mendukung tindakan tersebut. Kasus tersebut tidak akan terjadi jika sistem yang ada mampu mencegahnya dari awal. Penyelesaian masalah saat ini hanya bersifat parsial. Berbagai Undang-Undang seperti UU No.35 Tahun 2014 dan PP Tunas yang  diterbitkan serta kampanye perlindungan anak yang sering digaungkan tidak mampu menyelesaikan permasalahan. 

Demikian juga hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang diberikan tindakan medis rehabilitatif seperti yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020 melalui kebiri kimia, dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran dan belum terbukti efektif  mencegah kejahatan seksual.

Sistem yang ada juga mempengaruhi cara berpikir orang tua yang tidak memiliki pemahaman secara benar. Orang tua mengizinkan anaknya berpacaran bahkan dengan orang yang umurnya jauh lebih dewasa. Masyarakat juga memiliki cara pandang yang tidak jauh berbeda. Kedekatan antara anak dengan orang dewasa yang tidak semestinya terjadi juga dianggap hal yang biasa.

Terbukti sistem yang ada tidak mampu memberikan solusi karena tidak menyentuh akar permasalahan. Pemblokiran media sosial untuk kejahatan digital terhadap anak juga tidak menjamin keamanan. Pada faktanya banyak cara untuk dapat mengaksesnya secara ilegal hingga akan lebih sulit untuk  diawasi dan ditangani.

Paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan aturan-aturan yang dibuat negara tidak diambil dari aturan agama. Masyarakat pun tidak paham bahwa perilaku mereka tidak dibenarkan dalam agama. Pacaran dinormalisasi, interaksi antara laki-laki dan perempuan juga tidak dibatasi. Jika orang tua paham bahwa pacaran dilarang dalam agama, tentu  _child grooming_ tidak akan terjadi. 

Dalam sistem kapitalis demokrasi yang diadopsi saat ini, perempuan dijadikan penggerak ekonomi. Ibu yang seharusnya menjadi pendidik utama malah didorong untuk terjun di bidang ekonomi di dalam masyarakat. Akhirnya terjadi _motherless_ karena anak tidak didampingi ibu. Ketika ada masalah, anak mencari jawaban dari chat gbt yang memberikan solusi dari paradigma sekuler.

Untuk itu harus dibangun ketakwaan individu dengan akidah Islam yang menjadikan syariat sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Adanya rasa malu, tidak ikhtilat dan khalwat, menahan pandangan, pemisahan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan setelah berumur 7 tahun, tidak boleh tidur dalam satu selimut, wajibnya jilbab bagi perempuan dan lainnya.
Demikian juga kontrol sosial dihidupkan. Ketika melihat kemungkaran akan langsung bertindak sesuai syariat.

Negara harus bisa memaksa diterapkannya aturan sesuai syariat dan Islam mempunyai konsep yang jelas agar aturan itu bisa berjalan. Untuk mewujudkan perisai (_junah_) bagi umat Islam yang mampu  membentengi pemikiran-pemikiran yang merusak, ideologi-ideologi yang menyesatkan umat, harus ada perubahan menuju sistem Islam.

Merubah sistem tidak bisa dilakukan oleh individu, tetapi harus membangun komunitas atau jemaah. Bukan hanya sekadar jemaah yang terdiri dari sekumpulan orang, tetapi jemaah yang mempunyai kesatuan langkah, tujuan, dan gerak sama untuk menerapkan kembali kehidupan Islam, yaitu jemaah dakwah ideologis.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak