Oleh : ANH
Awal tahun 2026, publik Indonesia dikejutkan oleh terbitnya memoar Broken Strings karya aktris dan penyanyi Aurélie Moeremans. Buku ini bukan sekadar kisah personal, melainkan potret kelam tentang lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Aurelie, yang saat itu masih berusia 15 tahun, terjebak dalam relasi manipulatif dengan pria dewasa hingga berujung pada pernikahan paksa dan berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, serta finansial. Pengalaman ini menjadi alarm keras tentang bahaya child grooming—sebuah kejahatan yang sering luput dikenali sejak awal.
Menurut UNICEF, child grooming adalah proses membangun relasi dengan anak melalui bujuk rayu, manipulasi, dan hasutan agar anak terlibat dalam aktivitas seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital. Praktik ini sering kali tidak diawali dengan kekerasan fisik, melainkan dengan sikap manis, perhatian berlebihan, dan janji-janji palsu. Dalam banyak kasus, anak dipaksa secara psikologis melalui ancaman dan rasa bersalah hingga menuruti keinginan pelaku. Inilah yang membuat child grooming berbahaya sekaligus sulit dideteksi.
Dalam perspektif Islam, perlindungan anak adalah amanah besar. Anak bukan objek pemenuhan hasrat, bukan pula alat pemuas emosi orang dewasa. Dalam Islam ada istilah Hufz an-Nasl (menjaga keturunan) yang merupakan salah satu dari lima prinsip pokok Maqashid asy-Syari'ah (tujuan hukum Islam) yang bertujuan memelihara silsilah, kehormatan, dan kelangsungan generasi manusia melalui pernikahan yang sah. Prinsip ini meliputi perlindungan nasab, pemenuhan hak anak serta larangan perzinaan. Prinsip hifz an-nasl (menjaga keturunan) menegaskan kewajiban menjaga anak dari segala bentuk kerusakan fisik, psikologis, dan moral. Segala bentuk eksploitasi seksual, termasuk manipulasi emosional yang mengarah padanya, tergolong perbuatan keji (fahisyah) dan dosa besar.
Islam juga bersifat preventif dalam melindungi anak. Salah satunya melalui pendidikan adab dan etika seksual sejak dini. Al-Qur’an mengajarkan etika meminta izin kepada anak-anak yang belum baligh pada tiga waktu khusus, yaitu sebelum salat Subuh, saat istirahat di tengah hari, dan setelah salat Isya, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 58:
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain."
Ayat ini menjelaskan bahwa anak-anak yang belum baligh dan para budak diwajibkan meminta izin sebelum masuk ke ruang pribadi orang tua pada tiga waktu, yaitu:
1. Sebelum salat Subuh
Karena pada waktu ini biasanya seseorang masih dalam keadaan berpakaian tidur atau belum rapi, sehingga aurat dan privasi belum terjaga.
2. Ketika waktu istirahat di tengah hari (qailulah)
Yaitu saat pakaian luar dilepas untuk beristirahat, sehingga memungkinkan terbukanya aurat atau situasi yang tidak pantas dilihat anak.
3. Setelah salat Isya
Karena pada waktu ini keluarga bersiap untuk tidur dan kembali pada kondisi privat.
Dari ayat tersebut mengajarkan kepada kita tentang menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ) dan privasi anggota keluarga, mencegah paparan seksual dini yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak, serta mendidik anak tentang batasan tubuh dan ruang pribadi, sehingga anak memahami bahwa tidak semua hal boleh diakses tanpa izin. Selain itu juga menanamkan kesadaran etika sosial sejak dini, bukan dengan kekerasan, tetapi dengan pembiasaan adab.Lebih jauh, Islam menutup seluruh jalan yang mengarah pada perbuatan zina dan kekerasan seksual. Sebagaimana firman Allah SWT :“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32).
Larangan ini mencakup bukan hanya perbuatan zinanya, tetapi juga segala bentuk relasi manipulatif dan normalisasi hubungan yang tidak dibenarkan dalam Islam yang menjadi pintu masuknya zina. Oleh karena itu, child grooming jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam, meskipun kerap dibungkus dengan dalih cinta, budaya, atau agama. Oleh karena itu saat ini diperlukan sinergi antara penguatan sistem hukum, edukasi masyarakat, serta pengasuhan positif yang sejalan dengan ajaran Islam. Perlu hadirnya suatu system yang yang komprehensif, mencakup dimensi akidah, ibadah, akhlak, serta tatanan sosial.”Sistem yang sempurna yang datang dari sang Pencipta, yaitu system Islam. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb