Ummu Aqeela
Upaya seorang bocah berinisial MR, 14 tahun, melarikan diri dari perundungan atau bullying di sebuah pondok pesantren (ponpes) berakhir di jalan tol.
Santri asal Kalimati, Sidoarjo itu ditemukan berjalan sendirian di ruas Tol Surabaya–Mojokerto (Sumo), Kecamatan Driyorejo, Gresik sebelum akhirnya diselamatkan oleh warga dan aparat kepolisian.
Kata Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, MR diketahui menimba ilmu di sebuah ponpes di kawasan Wringinanom, Gresik. Karena tak sanggup lagi menghadapi perundungan yang dialaminya dari teman sebaya, ia nekat kabur dan berniat pulang ke rumah. (Kabar Baik.co, 06 Desember 2025)
Maraknya kasus bullying menjadikan persoalan serius bagi negeri ini. Bagaimana nasib bangsa kita kedepan jika generasi muda masih banyak yang melakukan bullying. Padahal generasi muda harusnya berkualiatas baik, berahklak baik dan berilmu. Dengan banyaknya kasus bullying ini pun sungguh menjadi kegelisahan bagi orang tua.
Dampak bullying yang paling ringan bagi korban adalah trauma, terganggunya kejiwaan yang berkelanjutan di kehidupan nya. Bahkan yang paling bahaya adalah berujung pada kematian. Kehidupan Masyarakat saat ini yang aktif di sosial media menjadikan salah satu penyebab terus berkembangnya kasus-kasus bullying terutama pada anak-anak usia sekolah sampai dikalangan mahasiswa, bahkan tidak terkecuali pondok pesantren yang kita kira aman darinya.
Harus kita pahami bahwa akar persoalan meningkatnya kasus bullying adalah karena lingkungan kehidupan kita yang sangat jauh dari Islam. Kehidupan sekular kapitalisme yang diterapkan dinegeri ini adalah akar dari semua permasalahan kehidupan termasuk kasus bullying. Untuk menyelesaikan bullying secara tuntas membutuhkan peran serta semua pihak dan juga solusi komprehensif.
Hanya syariat islam kaffah yang pasti mampu menyelesaikan kasus bullying hingga keakar-akar nya. Penerapan islam kaffah dalam naungan Daulah khilafah akan menerapkan seluruh aturan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Penerapan sistem Islam kaffah akan mewujudkan generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak baik. Semua itu karena sistem khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang menjadikan akidah islam sebagai dasar dari penerapan kurikulumnya. Pendidikan di dalam islam akan melahirkan generasi yang bersyaksiyah Islam.
Selain itu, sistem khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran terhadap hukum syariat termasuk kasus bullying yang memberikan dampak buruk bagi generasi. Khilafah akan memberikan sanksi jera sehingga tidak akan ada lagi perbuatan yang serupa apalagi terus berulang. Kemudian, media informasi dan komunikasi didalam sistem khilafah akan benar-benar memberikan informasi yang mendidik. Media Informasi dalam sistem khilafah tidak akan menayangkan tayangan berisi konten-konten kekerasan.
Islam menawarkan perspektif yang sangat berbeda. Dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan manusia merupakan kewajiban.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Hujurat: 12).
Hadis Rasulullah ﷺ pun dengan tegas melarang segala bentuk menyakiti sesama Muslim. Beliau bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya disakiti.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Mekanisme Islam dalam menangani problem ini bukan sebatas kampanye moral, melainkan melalui sistem menyeluruh. Pendidikan dibangun berbasis akidah Islam, dengan porsi yang besar untuk membentuk kepribadian takwa, bukan sekadar menjejalkan materi akademis. Masyarakat diarahkan agar memiliki kepedulian kolektif dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar, bukan permisif terhadap kerusakan. Negara pun memiliki kewenangan penuh untuk menutup akses konten berbahaya dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku perundungan. Dalam Islam, sanksi berlaku bagi siapa saja yang telah baligh, karena sejak saat itu mereka sudah tertaklif oleh syariat. Tidak ada dalih 'anak di bawah umur' untuk menangguhkan hukuman.
Sejarah mencatat, selama berabad-abad penerapan Islam kaffah mampu melindungi generasi dari kerusakan moral yang hari ini kian merajalela. Tiga pilar strategis—keluarga, masyarakat, dan negara—bersatu dalam satu visi yang sama: melahirkan generasi cerdas, bertakwa, dan berkepribadian mulia.
Wallahu'alam bishawab.
