PP Tunas, Mampukah Menjaga Generasi di Era Digitalisasi?



Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)


Berbagai konten negatif dan rusak telah menjadi ancaman serius bagi generasi saat ini. Dewasa, remaja bahkan anak-anak terus disasar media sosial dengan iming-iming yang melenakan. 


Dampak Ruang Digital 

Meutya Hafidz selaku Menteri Komunikasi dan Digital mengungkapkan data UNICEF yang menunjukkan data rata-rata anak Indonesia menggunakan gawai selama 5,4 jam per hari (kompas.com, 20-11-2025). Meutya juga melanjutkan, tidak kurang dari 50 persen anak yang berselancar di media sosial, pernah terpapar konten pornografi. Tidak hanya konten pornografi, anak yang sering berselancar di media sosial juga rentan terkena kasus perundungan di ruang digital. 

Media sosial juga telah mempengaruhi mental generasi. Mereka menjadi rapuh, anti sosial bahkan begitu rentan bunuh diri saat masalah hidup tak kunjung usai. 

Menilik fakta yang kian merusak generasi, pemerintah akhirnya menerapkan keadaan darurat atas generasi sebagai dampak media sosial tanpa batas jelas. Urgensi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai tanggapan melonjaknya ancaman digital kepada generasi terutama anak-anak (kompas.com, 6-12-2025). Meutya juga dengan tegas menyebutkan PP Tunas sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi anak dan generasi dari ancaman digital. Meskipun nampak tegas, sayangnya PP Tunas masih belum jelas dan tegas dalam menindak para penjahat media sosial. 

Lantas, mampukah PP Tunas menjadi jembatan menuju penjagaan yang utuh?

Ruang digital tanpa pengawasan dan penjagaan negara hanya berujung pada kejahatan-kejahatan yang menjadi ancaman bagi seluruh penggunanya, tidak terkecuali anak-anak. Bahkan intensitas penggunaan sosial media tanpa batas juga diketahui telah meningkatkan kadar emosional sehingga menimbulkan kesulitan dalam mengendalikan diri. 

Segala fenomena yang kini terjadi tidak bisa terlepas dari sistem rusak kapitalisme sekuleristik. Sistem ini telah menjadikan materi sebagai satu-satunya tujuan tanpa mengindahkan akibat yang terjadi. Perusahaan-perusahaan raksasa terus diberi izin beroperasi untuk "berdagang" konten-konten rusak yang sama sekali tidak mengandung edukasi. Tidak hanya itu, konsep kapitalisme juga diperparah dengan konsep sekulerisme yang membalut setiap tayangan jauh dari nilai dan aturan agama. Aturan agama kian jauh dari kehidupan. Konten-konten terus diproduksi tanpa filter halal haram. Bahkan nilai benar salah pun diabaikan demi meningkatkan bisnis-bisnis perusahaan besar media sosial. Semakin banyak konten rusak yang diminati, senilai itu juga konten rusak tersebut diproduksi. 

Pembatasan penggunaan sosial media hanyalah sebatas solusi pragmatis yang tidak mampu menyentuh akar masalah. Tidak mampu menjadi solusi tegas yang sistematis. Karena masih bertumpu pada sandaran konsep yang keliru. 


Penjagaan Sistem Islam

Kehidupan manusia dipengaruhi pola pikir dan pola sikap. Dan keduanya dipengaruhi oleh pemahaman dan ideologi yang diperolehnya dari proses edukasi. Sosial media hanyalah wadah dari hasil kemajuan teknologi yang mestinya mampu meningkatkan kualitas hidup manusia dalam rangka ketaatannya kepada Sang Pencipta, Allah SWT. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(QS. An-Nisa': 59)

Terkait hal tersebut, Islam menjadi satu-satunya ideologi yang mampu menjadi sandaran kuat agar umat tidak mudah terdistraksi oleh konten negatif yang merusak. Dalam hal ini, negara-lah satu-satunya institusi yang wajib hadir dan menjaga edukasi melalui keimanan yang kokoh pada generasi, terlebih anak-anak dan remaja yang masih mengawali proses pembelajaran. 

Negara dalam sistem Islam, khilafah menjadi satu-satunya institusi tangguh yang mampu menetapkan regulasi dan edukasi terkait penggunaan media sosial dengan bijak. Penerapannya tegas dan jelas dengan menyandarkan segala aturan pada hukum syarak yang mampu menjaga sempurna. 

Pertama, khilafah menetapkan konten-konten edukatif yang mampu mewujudkan keimanan individual secara utuh. 

Kedua, khilafah juga menugaskan polisi cyber untuk mengawasi dan mem-blok konten rusak dengan izin regulasi dari khilafah. 

Ketiga, khilafah menetapkan regulasi sanksi tegas dan jelas bagi pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten rusak, negatif atau sejenisnya. Misalnya dengan pidana kurungan atau hukuman berat lainnya agar mampu melahirkan efek jera. 

Keempat, khilafah menetapkan sistem pendidikan yang kokoh dengan pondasi akidah Islam sehingga mampu melahirkan generasi bershakhsiyyah Islamiyyah (berkepribadian Islam). Dengan demikian, generasi mampu memahami konsep halal haram dan benar salah sesuai tuntunan syariah. 

Sempurnanya penjagaan Islam. Solusi utuh dan komprehensif ditetapkan demi keselamatan generasi. Karena dari kekuatan generasi-lah peradaban gemilang mampu terwujud cemerlang. 

Wallahu'alam bisshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak