Oleh : zuxy
Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecanduan permainan judi online atau judol hingga akhirnya terlilit jerat utang pinjaman online (pinjol).
dimana ia bolos sekolah selama satu bulan dikarenanakan kecanduan
judol dan pinjol. Dilansir dari Kompas 29/10/2025 MY Esti Wijayanti selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menilai bahwa kasus tersebut dapat terjadi disebabkan oleh pendidikan saat ini.
Fenomena judol semakin mengkhawatirkan, dan praktik haram ini telah menjangkiti generasi muda.Dampak judol sangat luas tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menggerus moral generasi penerus bangsa.Maraknya judol di kalangan pelajar berakar pada pola pikir instan, yaitu keinginan untuk memperoleh uang dengan cepat tanpa kerja keras.Kemudahan akses internet dan modal kecil membuat banyak orang ingin mencoba terutama dari kalangan ekonomi lemah terjebak dalam ilusi keberuntungan. Pola pikir semacam ini tumbuh subur karena sistem pendidikan dan sosial saat ini lebih menonjolkan kesuksesan materi dibandingkan nilai moral dan spiritual.
Akar persoalan terletak pada ideologi kapitalisme, yang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam kehidupan.Nilai halal dan haram diabaikan bahkan seperti judol dianggap sah selama memberi keuntungan.
Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian tanpa pengecualian. Judi tidak hanya merusak moral, tetapi juga menjerumuskan pelakunya dalam ancaman azab Allah. Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian, baik dalam bentuk konvensional maupun digital. Negara wajib menutup seluruh akses dan menghukum para pelaku sesuai ketentuan syariat.
Syariat Islam menempatkan hukum sebagai pelindung rakyat dan penjaga harta umat. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan sosial dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Karena itu, Islam tidak hanya melarang perjudian, tetapi juga menutup segala jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya. Selain itu, Islam memberikan solusi yang komprehensif, yakni dengan menyediakan pendidikan yang layak, membuka lapangan kerja yang luas, dan menjamin kebutuhan hidup rakyat agar masyarakat tidak tergoda mencari jalan pintas melalui perjudian.
Pendidikan dalam Islam berperan besar dalam membentuk kepribadian takwa, menanamkan akidah dan syariat Islam sehingga setiap individu memiliki kesadaran untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Sistem ini hanya akan terwujud melalui pemerintahan Islam (Khilafah) yang menegakkan syariat secara menyeluruh dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Dengan penerapan syariat Islam, umat akan terlindungi dari kerusakan moral, sosial, dan ekonomi yang disebabkan oleh praktik perjudian.
