Potret Suram Politik Ekonomi Kapitalis Sekuler




By : Ummu Aqsha



Bank Dunia merilis temuan yang menyatakan kondisi anak muda di Indonesia saat ini susah untuk mendapatkan pekerjaan. Fakta itu terungkap dalam laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs. Laporan tersebut berfokus pada kondisi penciptaan lapangan kerja, termasuk di Indonesia. Dalam laporan tersebut Bank Dunia juga menyebut bahwa satu dari tujuh anak muda di Cina dan Indonesia menganggur. Padahal, ada lonjakan penduduk muda yang sejatinya membentuk potensi tenaga kerja, bahkan akan mengubah peta pasar di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Untuk mengurai masalah pengangguran pada anak muda, pemerintah mencanangkan Program Magang Nasional 2025 yang akan segera dibuka pada Oktober mendatang. Kali ini, program magang dikhususkan bagi fresh graduate atau mereka yang baru lulus 1 tahun. Program besutan pemerintah ini dikabarkan akan memberi upah setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Magang akan berlangsung selama 6 bulan dan bekerja sama dengan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Zuly Qodir, memberikan pandangan kritis terkait inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, program ini menyimpan dilema. Di satu sisi, Program Magang Nasional dapat menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Hanya saja, ada potensi eksploitasi terhadap para fresh graduate yang minim daya tawar. Hal ini sesungguhnya mengindikasikan bahwa sistem ekonomi kapitalisme saat ini menghasilkan problem sistemis untuk generasi, yakni meningkatnya pengangguran. (detik.com  20/10/2025).

*Akibat Sistem Ekonomi Kapitalisme*

Akar masalah pengangguran sesungguhnya bersumber pada paradigma ekonomi kapitalistik. Falsafah ekonomi ala kapitalis menitikberatkan pada penguasaan modal oleh segelintir orang. Kapitalisme memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi siapa pun untuk bebas memiliki dan mengembangkan sesuatu. Jaminan kebebasan, ditambah minimnya intervensi negara menjadikan para pemodal memiliki superioritas dalam mengendalikan ekonomi.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme pula, kepemilikan faktor produksi didominasi oleh individu atau swasta. Prinsip utamanya adalah pencarian melalui mekanisme pasar bebas. Namun dalam praktiknya, hal ini sering menimbulkan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang atau korporasi besar.

Untuk mewadahi keserakahan para pemodal, negara yang sejatinya mitra bagi pemodal (negara korporasi) menciptakan pasar bebas yang menjadi ruang kompetitif bagi para pemodal. Pasar bak hutan yang menegakkan prinsip hukum rimba, “siapa yang kuat, dialah yang berkuasa”.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme pula, kepemilikan faktor produksi didominasi oleh individu atau swasta. Prinsip utamanya adalah pencarian melalui mekanisme pasar bebas. Namun dalam praktiknya, hal ini sering menimbulkan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang atau korporasi besar.

Akibatnya, perputaran harta tidak merata di antara seluruh lapisan masyarakat. Golongan kaya memiliki kekuatan untuk terus menambah modal melalui investasi dan akumulasi aset, sedangkan golongan miskin kesulitan mengakses sumber daya ekonomi seperti modal usaha, pendidikan, dan pekerjaan layak.

Pada akhirnya, kesenjangan ekonomi pun tercipta. Pengangguran struktural terus meningkat karena kesempatan kerja lebih banyak bergantung pada kepentingan pemilik modal. Sementara itu, negara yang mengadopsi kapitalisme sebagai sistem hidup percaya bahwa keberadaan para pemodal akan mengurai masalah pengangguran.

Padahal, pemindahan tanggung jawab ini jelas tidak mampu mengurai problem pengangguran. Bahkan, seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak, potensi eksploitasi para pemodal terhadap pekerja akan terjadi. Terlebih di kalangan fresh graduate yang sedang berada pada fase mencari kerja. Jika demkian adanya, konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah cenderung turun, sehingga permintaan agregat pun melemah dan memengaruhi produktivitas nasional

Dampaknya, aktivitas ekonomi nasional dapat mengalami kelesuan, stagnasi, atau perlambatan. Kegagalan utama kapitalisme tidak lain adalah ketidakmampuannya menciptakan pemerataan ekonomi secara alamiah. Sistem ekonomi yang membiarkan akumulasi kapital hanya pada segelintir orang akan menciptakan ketimpangan yang lebar tanpa intervensi yang signifikan dari negara. Inilah potret suram sistem ekonomi kapitalisme yang harus dikritisi.

Politik Ekonomi dalam Islam

Jika kapitalisme mandek dalam pendistribusian harta di tengah masyarakat, Islam memiliki mekanisme untuk mengurai penumpukan kekayaan itu pada segelintir orang. Rasulullah saw. adalah teladan dalam mewujudkan distribusi harta yang merata dalam sistem sosial masyarakat. Hal tersebut tampak melalui berbagai beberapa mekanisme yang telah syariat tetapkan.

Pertama, penerimaan harta dari keluarga dalam berbagai bentuk seperti nafkah dan warisan. Ini merupakan mekanisme syariat dalam rangka mewajibkan para laki-laki untuk bekerja dan menafkahi tanggungannya sebagaimana dalam QS Al-Baqarah ayat 233 dan QS Ath-Thalaq ayat 6.

Kedua, syariat mewajibkan distribusi harta dari orang kaya (aghniya) melalui mekanisme zakat sebagaimana di dalam QS At-Taubah ayat 103 dan QS Al-Baqarah ayat 43, juga melalui infak dan sedekah yang negara simpan di baitulmal.

Ketiga, negara berperan menyediakan lapangan kerja, terutama bagi laki-laki agar kewajiban pada poin pertama dapat terwujud. Ini merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh dialihkan kepada individu ataupun swasta. Negara sendiri memerlukan tenaga kerja dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran untuk bekerja di berbagai sektor jasa untuk melayani kebutuhan rakyat. Spirit melayani rakyat adalah aspek politis implementasi fungsi negara sebagai raa’in (pelayan/pengurus rakyat).

Ini tentu berbeda dengan spirit pembukaan lapangan kerja dalam sistem kapitalisme, yakni saat negara membebankannya pada korporasi. Yang menjadi masalah, para pemodal tentu berfokus pada konsep untung dan rugi dari bisnis mereka. Tidak heran, kadang-kadang pekerja berhadapan dengan sulitnya lapangan kerja, tapi juga harus siap dengan ancaman PHK. Nasib pekerja sangat dipengaruhi oleh dinamika dunia usaha yang tidak menentu.

Dengan demikian, membuka lapangan kerja merupakan tanggung jawab negara, meskipun ada individu yang menjalankan bisnis dan membutuhkan tenaga kerja. Membuka lapangan kerja juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjalankan amanah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Adanya pengaturan kepemilikan di dalam Islam berupa kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, memberi batas tegas bahwa individu tidak bebas menguasai aset yang sejatinya milik umum maupun negara. Negaralah yang memiliki wewenang untuk mengelolanya. Hal ini  memungkinkan negara untuk membuka banyak peluang kerja yang beragam, dengan tujuan  mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.

setiap aset yang terkategori harta milik umum, akan negara kelola dan menjadi sumber pemasukan negara. Negara dapat menggunakannya untuk membangun fasilitas pendidikan, mewujudkan kesehatan gratis, dll. Dengan mekanisme ini seluruh rakyat memiliki akses terhadap harta milik umum. Adapun harta milik umum dalam jumlah terbatas, misalnya tambang yang jumlahnya sedikit maka rakyat bisa mengelolanya secara langsung. Negara hanya menyiapkan SOP agar tidak terjadi kerusakan baik bagi lingkungan maupun manusia, negara dapat memberikan sejumlah harta kepada individu sebagai modal (iqtha’). Rasulullah pernah memberi sebuah kapak kepada seorang pengemis untuk mencari kayu bakar. Kayu tersebut lantas ia jual di pasar hingga mampu memenuhi kebutuhannya. Demikianlah, negara memberikan mekanisme yang jelas dan praktis agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhannya secara layak

Dengan demikian, sungguh upaya untuk memutus mata rantai pengangguran yang terjadi saat ini harus bersifat sistemis. Para fresh graduate seharusnya tidak berhadapan dengan problem klasik feodalisme modern ala kapitalisme yang menempatkan korporasi sebagai pemegang kendali ekonomi. Sebaliknya, negaralah yang bertanggungj jawab menyediakan lapangan kerja sesuai mekanisme Islam yang merujuk pada syariat. 

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak