Perkuat Ketahanan Pangan dan Kebijakan Pangan Global

Oleh: Zennaisa

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim diundang menjadi narasumber pada acara Global Forum Urban Food Policy Pact (UFPP) 2025 yang berlangsung di Universitas Milan, Italia pada Jum'at lalu (17/10/2025)

Forum internasional ini menjadi momen pertemuan bagi para pemimpin dari berbagai kota di beberapa negara untuk membahas isu strategis mengenai ketahanan pangan, food security, sistem pangan berkelanjutan dan program makanan bergizi di sekolah (School Meals Program/ MBG), dsb.

Kota Bogor menjadi salah satu kota proyek percontohan di Indonesia yang dipilih oleh Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia. GAIN memfasilitasi Kota Bogor menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi 2025-2029 yang telah memuat SOP terintegrasi pengelolaan pangan di Kota Bogor yang melibatkan seluruh perangkat daerah dan lintas mitra/ instansi vertikal.

Wali Kota Bogor tersebut mengatakan bahwa kesempatan ini penting untuk memperoleh perspektif baru terkait kebijakan pengelolaan pangan di perkotaan. Dan forum ini juga menjadi ajang pengalaman antanegara dan antarkota, termasuk kota-kota Indonesia yang diundang ke kegiatan tersebut seperti Bandung, Denpasar, Semarang, dll.

Terasa miris ketika mendengar berita ini karena pada faktanya, pelaksanaan MBG di Indonesia masih jauh dari kata ideal, apalagi dengan banyaknya kasus yang terjadi yaitu keracunan MBG yang memakan korban hampir 5.000 pelajar.

Masalah ketahanan pangan sebenarnya tidak bisa dilimpahkan kepada Kepala Daerah karena ini adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dapat mewujudkan ketahanan pangan tanpa harus melibatkan pihak swasta apalagi pihak asing jika menggunakan prinsip pengelolaan kepemilikan berdasarkan syariat Islam. Namun sistem pemerintahan yang memiliki pengaturan seperti ini hanyalah sistem khilafah yang menerapkan syariah kaffah.

Dalam Islam, kepemilikan itu dibagi menjadi tiga jenis yaitu yang pertama ada kepemilikan Individu, yaitu harta yang didapat seseorang melalui usaha yang halal. Kemudian yang kedua ada kepemilikan umum yang mencakup sumber daya penting yang dibutuhkan banyak orang, seperti air, tanah, dan hasil alam. Dan yang terakhir adalah kepemilikan negara yaitu harta atau sumber daya yang pengelolaannya berada langsung di tangan pemerintah untuk kepentingan seluruh rakyat. Dalam Islam, harta ini bukan milik pribadi penguasa, tetapi amanah yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

Negara juga berperan sebagai pengelola yang memastikan semua itu digunakan untuk kepentingan bersama, bukan hanya segelintir orang. Karena itu, Islam menekankan bahwa pemerintah punya tanggung jawab besar untuk menjamin ketahanan pangan seluruh rakyatnya, tanpa memandang kaya atau miskin. Negara harus memastikan setiap orang bisa memperoleh makanan yang cukup dan layak, sebab tidak seharusnya ada rakyat yang kelaparan di tengah sumber daya yang melimpah. Dengan langkah-langkah tersebut niscaya ketahanan pangan akan tercipta dan kesejahteraan masyarakat akan terjamin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak