Negara Kapitalis dengan Fenomena Gunungan Sampah, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Zulfi Nindyatami, S.Pd.

Permasalahan lingkungan makin menjadi topik utama di negara berkembang. Budaya hedonisme yang konsumtif tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap kelestarian lingkungan belum sepenuhnya optimal. Hal ini, membuat banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin menggunung. Banyak di beberapa daerah mengalami penumpukan volume jutaan ton sampah yang melebihi kapasitasnya. Hingga saat ini, belum ada upaya efektif dari pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat mencegah hal tersebut. 

Faktanya di Indonesia beberapa TPA sudah sulit menampung kapasitas sampah yang terus dikirim. Di antaranya di TPA Cikolotok di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, makin memprihatinkan. Volume sampah 250 ton perhari mengakibatkan kian menggunungnya timbunan tanpa penanganan memadai menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan sekitar  (mediaindonesia.com, 15/11/25). 

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi mengalami longsor tepatnya di lokasi Zona Dua (9/11/25). Diduga longsor tersebut akibat ‘overload’ gunungan sampah yang sudah mencapai ketinggian 60 meter. Dampak longsoran ini menimpa truk yang sedang mengantre, satu orang sopir luka-luka. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi penduduk setempat, apabila terus dibiarkan. Namun, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pengkajian terhadap tata kelola di TPST tersebut. Pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang seharusnya menggunakan metode _Cover Soil_ atau _Sanitary Landfill._ Namun, nyatanya hanya terlihat dengan metode _Open Dumping._ Sehingga, menyebabkan sampah dibiarkan saja menumpuk hingga menggunung (metronews.com, 15/11/25). 

Mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah dalam menanganinya.  Namun, melihat saat ini negara dalam sistem kapitalis demokrasi mengenai masalah kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat, bukanlah menjadi bagian dari perhatian khusus dan utama. Pada dasarnya, kondisi ini apabila terus dibiarkan akan memperburuk kehidupan masyarakat. 

Adapun, kebijakan pemerintah mengenai tata kelola sampah dan lingkungan belum menjadi kebijakan yang disorot dalam internal pemerintah. Jangan sampai, menunggu permasalahan, baru mengeluarkan kebijakan. Negara, tidak boleh akhirnya hanya melihat dari sebab kecil yang dilakukan masyarakat dalam mengelola sampah. Ada hal yang lebih besar dampaknya bagi lingkungan, yakni pemberian izin dalam regulasi ke perusahaan-perusahaan pemakai kemasan plastik yang memiliki kontribusi besar dalam penimbunan sampah. Bahkan fakta yang mencengangkan, tahun 2024 Indonesia mengimpor sampah plastik dari Eropa mencapai 262,9 ribu ton. Walaupun sudah ditutup dengan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup, namun masih ada industri yang mengimpor sampah plastik (Googstats.id, 24/04/25). Artinya regulasi pemerintah pun banyak yang mengabaikan. 

Minimnya fasilitas dan upaya edukasi ke masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Pemerintah melimpahkan kembali edukasi tata kelola kebersihan lingkungan kepada masyarakat. Banyak komunitas mandiri yang bergerak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, negara tidak memberikan fasilitas khusus. Seharusnya pemerintah wajib menyediakan dan memfasilitasi bagi para fasilitator ahli. Kalaupun ada, negara sebatas memberikan apresiasi dan penghargaan semata. Tanpa memberikan ruang khusus bagi mereka yang peduli terhadap lingkungan. 

Selain itu, minimnya perhatian negara dalam hal upah/gaji petugas sampah maupun kebersihan. Para petugas kebersihan dipandang ‘sebelah mata’ oleh pemerintah pun masyarakat. Gaji yang diberikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Bahkan, jauh dari apa yang mereka harapkan dari negara. Akibatnya, semakin berkurang para petugas kebersihan yang sigap dalam menanggulangi sampah. Sistem kapitalis inilah yang tidak ingin keluar banyak modal untuk menggaji para pekerja, tanpa adanya _feedback_ khusus bagi negara. Seperti ketidakhadiran negara dalam pengecekan pencemaran limbah oleh swasta.  Padahal, perusahaan swasta juga menyumbang limbah besar yang membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.

Lain halnya, apabila tata kelola lingkungan dikelola oleh sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, yakni sistem Islam.  Penjaminan kebersihan dan kesehatan masyarakat akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sistem ini hadir dalam menjamin kesehatan masyarakat dan penjagaan, serta kebersihan lingkungan. Karenanya, Islam sangat menjaga dan peduli terhadap kebersihan, baik diri maupun lingkungan. Maka, jaminan fasilitas kebersihan dan kesehatan menjadi hal pokok yang terus dikaji dan diimplementasi di tengah-tengah masyarakat. 

Islam menjaga kebersihan bagian dari akhlak seorang muslim. Masyarakat Islam pasti memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan, karena itu merupakan bagian dari interaksi dirinya dengan alam. Islam mengajarkan sistem tata kelola lingkungan dengan penuh kesadaran dan keimanan. Selain itu, kepribadian seorang muslim dibentuk oleh rasa iman, salah satunya yakin akan ciptaan Allah yakni alam raya yang harus dijaga. 

Pemerintah  wajib membuat regulasi pembatasan bagi perusahaan swasta yang berkontribusi besar, khususnya produktivitas sampah kemasan yang dipakai masyarakat. Melalui tata kelola yang mumpuni, yakni melalui kebijakan dan regulasi yang ketat, dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan. Negara tidak akan melihat status swasta tidaknya suatu industri yang menghasilkan sampah. Apabila, melanggar aturan maka wajib dikenakan sanksi yang sesuai. Adapun perizinan akan diperketat dengan regulasi yang kuat. 

Selain itu, negara dengan sistem fitrah ini berkontribusi penuh dalam memfasilitasi penyediaan edukasi kepada masyarakat. Hal ini, menganggap bahwa pentingnya negara dalam menyediakan fasilitas dan edukasi yang memadai dalam hal pengelolaan sampah dan limbah bagi terjaganya  kesehatan masyarakat dan lingkungan. Edukasi yang diberikan kepada masyarakat tentunya yang sesuai dengan aturan Islam. Melalui aturan Islam yang menyeluruh, tidak hanya memberikan solusi dari ranah tata kelola lingkungan, namun juga dari segi tata kelola ekonomi, dan sosial.

Oleh karena itu, Islam dengan segala solusinya pasti menyeluruh tidak terpaku khusus pada satu bidang, karena satu permasalahan dapat berdampak pada beberapa sektor. Dengan demikian, tata kelola lingkungan dalam Islam menyeluruh ke segala aspek kehidupan. Sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruhnya. 

_Wallahua’lam bishshowwab_

Referensi: 
https://mediaindonesia.com/jabar/berita/828248/penanganan-sampah-di-tpa-cikolotok-memprihatinkan-pemkab-purwakarta-dinilai-lalai#goog_rewarded

https://www.metrotvnews.com/play/NLMCJQpn-detik-detik-gunungan-sampah-di-bantar-gebang-longsor-hingga-menimpa-truk 

https://share.google/azDIDN1L5HWlRBXgV

https://goodstats.id/article/indonesia-terima-kiriman-sampah-dari-eropa-ada-plastik-hingga-kertas-Tpiyv

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak