KDRT Buah Penerapan Sistem Sekuler



Oleh: Epi Lisnawati
 (Pemerhati Masalah Keluarga dan Sosial)


Saat ini kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kian marak terjadi. Kondisi ini kian mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Beberapa waktu lalu di Sumber Manjing Wetan atau Sumawe, Kabupaten Malang, seorang suami FA 54 tahun membakar istrinya P 42 tahun lantaran cekcok permasalahan ekonomi. DetikJatim.com,Selasa 28 Oktober 2025)

Kejadian ini merupakan salah satu dari sekian ribu kasus KDRT yang terjadi di negeri ini. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025. 

Kasus KDRT tercatat sebanyak 1146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1316 perkara pada bulan Mei. Meski sempat sedikit menurun menjadi 1294 kasus pada Juni, tren kembali meningkat tajam pada Juli dengan jumlah tertinggi pada 2025 yaitu 1395 perkara. Setelah itu pada Agustus jumlah kasus turun kembali menjadi 1314 perkara. Bahkan dari tanggal 1 hingga 4 September 2025 saja sudah tercatat sebanyak 104 kasus KDRT. 

Penyebab maraknya kasus KDRT ini seringkali dipicu oleh masalah ekonomi, cemburu, dan sejenisnya. Namun, jika ditelusuri lebih mendalam, ditemukan bahwa akar masalahnya terletak pada cara pandang kehidupan manusia saat ini yang telah dipengaruhi oleh paham sekuler. Paham sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan mempengaruhi cara pandang kehidupan masyarakat sehingga berpengaruh pada perilakunya. 

Masyarakat sekuler menganggap bahwa agama hanya berlaku di tempat ibadah. Sementara dalam kehidupan umum seperti mengatur keluarga, masyarakat hingga negara berlaku hukum yang lain. Kondisi sekuler ini membuat keluarga tidak mampu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Keimanan dan ketakwaan tidak digunakan sebagai landasan penyelesaian masalah kehidupan. Akhirnya kerusakan demi kerusakan terjadi. KDRT tak terelakkan, suami istri bahkan bisa saling membunuh. 

Kondisi ini semakin diperparah dengan sistem pendidikan yang sekuler liberal. Pendidikan ini menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga. Kondisi makin parah karena adanya paham materialisme yang menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi. Segala sesuatu diukur dengan standar materi dan asas manfaat.

Disisi lain tekanan sosial dan ekonomi yang semakin tinggi terus menggerus ketakwaan individu dan masyarakat. Hal ini memicu maraknya kekerasan dan kehancuran dalam keluarga dan masyarakat. Negara dalam sistem sekuler juga abai terhadap kerusakan masyarakatnya.

Berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kehancuran keluarga ini adalah sebuah keniscayaan tatkala manusia tidak mengatur hidupnya dengan aturan Allah Swt. Padahal Allah sebagai pencipta dan pengatur hidup manusia telah memberikan banyak penjelasan. Namun manusia banyak yang membangkang tidak mau tunduk pada aturan Sang Pencipta. 

Allah Swt berfirman di QS Al-Kahfi ayat 54 yang artinya, “Sungguh kami telah menjelaskan segala perumpamaan dengan berbagai macam cara dan berulang-ulang kepada manusia dalam Al-Quran ini. Akan tetapi, manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah” (QS Al-Kahfi : 54). 

Dalam sistem pendidikan misalnya, Islam telah menetapkan tujuan pendidikan yaitu membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekedar orientasi duniawi. Tujuan ini harus dicapai di lingkungan keluarga maupun oleh negara. Sistem pendidikan Islam akan melahirkan generasi yang memiliki cara berpikir atau akliah dan cara bersikap atau nafsiah sesuai dengan tuntunan Islam.

Hasilnya generasi Islam paham harus menyesuaikan hidup mereka dengan tujuan penciptaannya, yaitu sebagai hamba Allah yang taat. Kesadaran sebagai hamba Allah menjadi self control bagi individu untuk tidak melakukan kemaksiatan termasuk tindak kriminal. 

Syariat Islam juga menetapkan kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan yang penuh kasih sayang. Saling mencari ketentraman atau sakinah di antara keduanya seperti yang Allah jelaskan dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21. Ketentuan ini merupakan penataan peran suami istri dan pencegahan KDRT sejak awal. 

Islam juga menjelaskan bahwa pondasi keluarga akan kokoh tidak lepas dari peran negara sebagai pengurus rakyat bagi rakyatnya. Dalam sistem Islam , negara hadir sebagai penjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Dengan begitu, keluarga tidak tertekan dengan ekonomi yang seringkali menjadi pemicu konflik. 

Jika semua sistem tersebut sudah berjalan, namun tetap terjadi kriminalitas seperti KDRT, pembunuhan, tindakan kriminal. Negara akan menegakkan sistem sanksi sebagai upaya pendisiplinan. Penerapan ukubat akan memberi efek jawabir, yakni membuat pelaku jera dan diampuni dosanya. sekaligus efek zawajir, yakni mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam.

Penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan sistem Islam membuat manusia terjaga dari kerusakan. Tujuan hidup keluarga, masyarakat hingga negara adalah mencapai rida Allah Swt dengan ketaatan. Maka dalam sistem Islam kasus KDRT yang berdampak pada kehancuran keluarga niscaya bisa dihilangkan.
Wallahu’alam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak