Kapitalisasi Sumber Mata Air





Belakangan ini, publik heboh karena berita sumber air Aqua tidak sebagaimana yang diklaim iklan, berasal dari sumber mata air pegunungan, melainkan dari sumur dalam tanah. Tentu isu ini mendapat peringatan dari para ahli.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menanggapi dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua dinilai tidak cocok dengan yang diklaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.

Dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan. (mediaindonesia.com/25/10/2025).

Pihak Danone sebagai produsen Aqua memberikan klarifikasi resminya bahwa air diambil dari akuifer dalam hingga kedalaman 60–140 meter. Dampak pengeboran di ekuifer secara berlebihan menyebabkan penurunan muka tanah atau ambles, berkurangnya sumber mata air di daerah sekitar, bahkan menyebabkan krisis air bersih jangka panjang. 

Eksploitasi air oleh perusahaan air minum adalah wujud Paradigma ekonomi kapitalis yang memperlakukan air sebagai barang untuk meraup keuntungan para pemilik modal. Kapitalis tidak lagi mempertimbangkan dampak ekologis secara serius. 

Kebutuhan air bagi manusia adalah hal yang pasti, oleh karena itu dalam Islam sudah diatur secara komprehensif, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu. Sehingga pemanfaatan air sebagaimana pemanfaatan matahari dan udara yang menjadi milik bersama. Sehingga tak seorang pun yang boleh untuk memiliki atau menguasainya. 

Dalam Islam, negara adalah pelayan rakyat. Kebutuhan air akan dikelola oleh negara yang hasilnya diperuntukkan untuk kesejahteraan umat. Distribusi air akan diatur agar merata dengan tetap menjaga kelestarian alam. Negara akan melakukan kontrol secara berkala untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang ingin menguasai sumber daya alam. Wallahu’Alam bishowab. [Nab]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak