Oleh : Mimin Aminah,
Ibu Rumah Tangga, Ciparay Kab. Bandung.
Air Pegunungan kerap diklaim sebagai sumber utama industri Air Minum Dalam Kemasan(AMDK), sebagian orang banyak yang menapsirkan bahwa air pegunungan itu langsung diambil dari sumber mata air permukaan yang ada di pegunungan, hal ini dimunculkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM saat mengunjungi pabrik Aqua di Subang awal pekan ini. Pakar Hiedrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Profesor Lambok M Hutasoit meluruskannya, dia menjelaskan yang dimaksud air pegunungan yang digunakan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ini, bukan langsung dari mata air yang muncul dari permukaan daerah pegunungan, sumber air pegunungan itu lanjutnya berada dalam sistem Akuifer yang dihasilkan dari proses alami di pegunungan yaitu hujan yang meresap kedalam tanah lalu mengalir ke sumber air dan diambil dari Akuifer bawah tanah pegunungan.
Dia menegaskan "ada alasan ilmiah mengapa industri besar memilih sumber air dari pegunungan dibanding air tanah biasa, pasalnya tidak semua air tanah aman untuk dikonsumsi meski air tanah mengandung mineral, salah satunya ada Kromium VI yang sangat beracun jadi tidak sembarang menggunakan air tanah untuk air minum harus dianalisis kandungan kimianya terlebih dahulu" ujar Lambo (MediaIndonesia.Com 23/10/25).
Air adalah kebutuhan mendasar dari semua aspek kehidupan karena semua kehidupan membutuhkan air dan sekarang banyak mata air di berbagai daerah yang dikuasai oleh perusahaan air minum, bahkan perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor, padahal dampak buruk (dhoror) dari pemanfaatan air tanah secara besar-besaran sangat nyata seperti pencemaran dan kerusakan ekologis. Begitu juga pengambilan ekuifer dalam beresiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, potensi amblesan tanah dan tidak meratanya akses air di wilayah semitar pabrik.
Inilah praktek bisnis ala Kapitalis meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan keuntungan perusahaan, disamping itu lemahnya regulasi terkait batas penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem saat ini. Ironisnya, Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mampu menghentikan Kapitalisasi air ini.
Sejatinya air adalah milik publik sebagaimana yang tertulis dalam hadits Rosulullah yang artinya" Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput dan api dan harganya adalah haram" (HR Ibnu Majah). hadits tersebut menegaskan bahwa air adalah termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun Korporasi, tersebab air merupakan kepemilikan umum maka pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Untuk itu negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) ini sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan Kerusakan alam dengan melakukan berbagai cara sesuai syariat supaya keberadaan sumber daya air ini terpelihara dengan baik dan berkelanjutan sehingga air bisa diakses masyarakat luas tanpa ada kendala. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan aktivitas monopoli terhadap Sumber Daya Air ini. Hal ini bisa dilakukan apabila paradigmanya berdasarkan Syariat Islam secara Kaffah.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
opini