Bencana Datang, Butuh Penanganan Tepat




Oleh Fahmy Fatmawaty



Bencana tak hanya terjadi lokal di Kota Bogor, namun hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki potensi bencana yang sama. Ragam bencana menerpa Kota Bogor sepanjang Oktober 2025. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor Dimas Tiko Prahadi Sasongko kepada wartawan, Rabu (29/10/2025). mencatat sebanyak 78 bencana terjadi di Kota Bogor yang tersebar di 6 kecamatan Kota Bogor.  Kejadian bencana paling banyak terjadi merupakan rumah ambruk, dengan total 25 kejadian. Kemudian disusul kejadian tanah longsor 20 kejadian dan pohon tumbang sebanyak 17 kejadian. Kemudian angin kencang 8 kejadian, banjir 3 kejadian, kebakaran 4 kejadian, dan orang hanyut 1 kejadian. 

Pemkot Bogor sudah seharusnya siap siaga karena Kota Bogor sering mengalami bencana alam di musim penghujan seperti saat ini. Perlu upaya mitigasi yang dilakukan agar meminimalisir korban. Mitigasi yang bisa dilakukan adalah melakukan Reboisasi dan Penghijauan, menjaga kebersihan sungai dan drainase, serta membangun rumah tahan gempa.

Selain mitigasi, perlu dipersiapkan cara penanggulangan bencananya sehingga masyarakat tidak menunggu lama untuk penyembuhan korban atau perbaikan rumah dan fasilitas umum. Cara penanggulangan bencana adalah pelatihan dan simulasi bencana, membuat rencana darurat keluarga, serta pengenalan tanda-tanda bencana. 
Tindakan yang terencana dan teratur ini dapat dilaksanakan dengan baik jika negara dilandasi dengan prinsip bahwa negara adalah pelayan rakyat, bertanggung jawab atas keamanan rakyatnya. Kondisi ini tidak akan didapati di sistem saat ini yang menyerahkan pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk keamanan kepada rakyat sendiri, karena pemerintah acap kali berfokus pada upaya kuratif yang tidak menyentuh akar masalah. 
Kondisi ideal hanya akan didapati di sistem Khilafah. Dimana khilafah secara konsisten melakukan mitigasi dan juga penanggulangan bencana. Tentu saja hal ini membutuhkan dana yang besar karena pendapatan Baitul mall negara khilafah dari berbagai sumber pendapatan.

Khalifah Islam dalam menghadapi bencana alam dapat melaksanakan beberapa kebijakan preventif dan kuratif. Kebijakan preventif mencakup upaya untuk mencegah tanah longsor dengan memastikan terserapnya air dan menghindari sumbatan aliran air. Kebijakan kuratif melibatkan tindakan segera setelah bencana, seperti menyampaikan pidato kepada publik untuk memberikan semangat dan memberikan informasi yang tepat. Khalifah juga dapat menetapkan daerah cagar alam dan kawasan hutan lindung untuk melindungi lingkungan dan menghindari kerusakan.

Pada tahun 370 H/960 M, Buwayyah Amir Adud al-Daulah membuat bendungan hidrolik raksasa di sungai Kur, Iran. Insinyur-insinyur yang bekerja saat itu, menutup sungai antara Shiraz dan Istakhir, dengan tembok besar (bendungan) sehingga membentuk waduk raksasa. Di kedua sisi danau itu dibangun 10 noria (mesin kincir yang di sisinya terdapat timba yang bisa menaikkan air). Setiap noria terdapat sebuah penggilingan. Dari bendungan itu air dialirkan melalui kanal-kanal dan mengairi 300 desa. 
Di daerah sekitar 100 km dari kota Qayrawan, Tunisia, dibangun dua waduk yang menampung air dari wadi Mari al-Lil. Waduk kecil difungsikan sebagai tangki penunjang serta tempat pengendapan lumpur. Sedangkan waduk besar memiliki 48 sisi dengan beton penyangga bulat di setiap sudutnya berdiameter dalam 130 meter, kedalaman 8 meter.

Kebijakan tersebut tidak saja didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga oleh nash syariah. Dengan kebijakan seperti ini, insya Allah, masalah bencana alam ini bisa ditangani dengan cepat, tuntas dan baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak