Oleh : kinarafalensia
Saat ini banyak sekali perusahaan perusahaan yang menguasai air minum untuk dikomersilkan sehingga air yang seharus nya menjadi kebutuhan dasar dan hak publik berpindah menjadi komoditas ekonomi yang di perjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.
Beberapa perusahaan besar biasanya mengambil air dari beberapa sumber alami yang dianggap memiliki debit besar atau kualitas terbaik seperti, mata air pegunungan, air tanah (sumur bor dalam), air permukaan (sungai dan danau), ataupun air hujan. Hal ini mendatangkan beberapa dampak misalnya seperti air yang di ambil dari air tanah dapat menyebabkan penurunan muka tanah hal ini mengakibatkan sumur-sumur warga akan menjadi kering.
Dengan beberapa sumber terbaik ini, perusahan-perusahan besar banyak mengambil keuntungan, air yang diambil dengan biaya murah dijual dengan harga tinggi, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan keuntungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar sumber air.
Berita yang di kabarkan dari Media Indonesia tentang kecurangan perusahaan air minum AQUA mengatakan bahwasannya FOUNDER Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.
Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10).
Selain aspek legal, Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius. Tindakan curang, lanjut Ikhsan, dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar.Selain itu, IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar, produk tersebut jelas dapat memicu reaksi alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, BPOM dapat mencabut izin edar serta mengambil langkah hukum, sementara BPJPH dapat membatalkan sertifikasi halal. (E-4).Hal ini menunjukan harusnya perlindungan konsumen harus ditegakkan, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh klaim berlebihan atau praktik bisnis yang tidak jujur dan kesadaran lingkungan harus meningkat — karena pengambilan air berlebihan dari alam bisa menyebabkan kekeringan dan berdampak pada warga sekitar sumber air.
Maka seharusnya negara dapat mengelola SDA yang telah tersedia di bumi ini dengan baik sehingga dapat memenuhi hak-hak rakyatnya, karena SDA bukan untuk di perjualbelikan SDA adalah milik publik yang tidak boleh dimiliki oleh perindividu ataupun kelompok.
Hukum Islam juga sudah mengajarkan kita bahwa menjaga SDA atau semua yang berasal dari muka bumi ini berarti menjalankan amanah Allah, mencegah kerusakan, dan menegakkan keadilan agar bumi tetap makmur bagi semua makhluk — sekarang dan di masa depan.
Wallahu a'lam bi shawab
Tags
opini