Bansos untuk Judi Online, Potret Buram Ekonomi Kapitalis


Oleh Epi Lisnawati 
(Pemerhati Masalah Keluarga dan Sosial)


Belum lama ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mengejutkan dan memprihatinkan. Dari data yang dimiliki Kementerian Sosial, tercatat sekitar 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) diduga turut bermain judi online (judol), dengan total nilai transaksi yang mencapai Rp957 miliar rupiah.

Fakta ini terungkap setelah Kemensos melakukan pencocokan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang diperiksa, sebanyak 9,7 juta NIK teridentifikasi dalam daftar pemain judol milik PPATK. Hasilnya sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan ternyata juga tercatat sebagai pelaku transaksi judi online. Artinya, ada sekitar 2 persen dari total penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. (cnnindonesia.com, Selasa, 08 Jul 2025).

Angka ini tentu membuat kita merenung. Di tengah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat melalui program bantuan sosial, ternyata ada sebagian kecil yang justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Bukan untuk kebutuhan hidup, tapi malah terjerat dalam lingkaran candu digital yang merugikan yaitu judi online.

Fakta bahwa sebagian penerima bansos terjerumus dalam judi online sesungguhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terjepit dan penuh tekanan serta jeritan hidup yang makin berat. Tak bisa dipungkiri, harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, sementara pendapatan justru kian menipis. Banyak kepala keluarga kehilangan pekerjaan akibat PHK yang terjadi di berbagai sektor. Pengangguran meningkat, lapangan kerja menyempit, kehidupan pun semakin sulit.

Di tengah tekanan hidup yang kian berat, masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi kelompok yang paling rawan terpukul. Ketika kebutuhan terus bertambah namun penghasilan tak sebanding, ruang gerak semakin sempit, dan harapan pun mulai kabur. Dalam kondisi seperti itu, tak sedikit yang akhirnya tergoda untuk memilih jalan cepat meski salah arah seperti berjudi online, dengan harapan bisa memperbaiki nasib dalam sekejap. 

Namun kenyataannya justru sebaliknya. Alih-alih lepas dari kesulitan, mereka justru terjebak lebih dalam dalam jurang kerugian dan penyesalan. Mereka berharap untung, malah datang buntung. Mereka mengharapkan jadi jalan keluar, justru jadi pintu masuk menuju keterpurukan yang lebih dalam. Ini adalah potret buram dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan materi sebagai orientasi menghalalkan segala sesuatu selama mendatangkan keuntungan. Dampaknya bisnis-bisnis haram seperti judi online pun dibiarkan tumbuh subur, karena dianggap menguntungkan bagi para bandar, dan memberikan kesenangan instan bagi para pemain meskipun pada akhirnya merusak kehidupan.

Tak hanya itu, kebutuhan pokok rakyat pun tak lepas dari permainan segelintir pemilik modal. Barang-barang penting dimonopoli, harga-harga dikendalikan oleh kartel, dan masyarakat kecil terpaksa membeli dengan harga yang tak masuk akal karena mereka tak punya pilihan lain. Sistem seperti ini membuat yang kuat semakin berkuasa, sementara yang lemah semakin terpinggirkan. Maka, tak heran jika jurang kesenjangan makin menganga, dan rakyat kecil terus jadi korban.

Allah Swt telah mengharamkan perjudian (QS 2: 219), di saat yang sama Allah Swt telah menurunkan syariat untuk menunjang ekonomi masyarakat agar bisa sejahtera. Dalam Islam negara akan menjalankan berbagai syariat yang telah diperintahkan oleh Allah Swt untuk menjamin kesejahteraan dan kemakmuran di tengah masyarakat sehingga ekonomi masyarakat terjamin. 

Negara akan melakukan berbagai kebijakan diantaranya yaitu : Pertama, negara menjamin ketersediaan lapangan kerja. Negara akan memastikan setiap laki-laki dewasa mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Negara menyiapkan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang banyak. Mulai dari lowongan tenaga ahli dan terampil untuk pengelolaan sumber daya alam, sektor ekonomi riil di bidang pertanian, industri, jasa, dan bisnis yang kondusif dan syari. 

Kedua, menerapkan mekanisme pengelolaan tanah seperti menghidupkan tanah mati, dan pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara untuk rakyatnya, memagari tanah kosong tak bertuan untuk dikelola dan masih banyak sektor pekerjaan yang disediakan oleh negara untuk rakyat. 

Ketiga, negara menjamin setiap penanggung nafkah memiliki pekerjaan. Jaminan pekerjaan ini agar bisa memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan dengan layak. Selain itu, negara akan menjamin kebutuhan dasar publik yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara langsung. Semua kebutuhan tersebut disediakan dan diberikan secara gratis kepada warga negara tanpa memandang status sosial mereka. Maka, baik masyarakat bawah, menengah, atau atas mendapatkan kebutuhan dasar publik dengan kualitas yang sama. 

Keempat, negara juga membuat mekanisme pasar yang bersih dari kartel dan monopoli, syariat kepemilikan harta dan sejenisnya. 

Penerapan sistem ekonomi Islam ini menjadikan kesejahteraan menjadi keniscayaan. Pada saat kehidupan masyarakat sejahtera, maka tidak akan terpikirkan untuk mencari uang dengan jalan yang haram seperti melakukan judi online. Jika masih ada yang melanggar, negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas yang membuat pelaku jera dan masyarakat tidak akan berani melakukan kemaksiatan yang serupa. 

Demikianlah cara Islam menuntaskan perjudian bukan sekedar mengharamkan, tetapi memberikan jaminan kesejahteraan yang dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam secara kaffah. 
Wallahualam Bissawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak