Oleh : Nita Karlina
Media sosial sedang ramai dengan perbincangan tentang Raja Ampat.
Sebuah tagar #SaveRajaAmpat menjadi salah satu topik yang sedang hangat di publik saat ini. Kenapa tagar Save Raja Ampat menjadi viral? Dan ada apa dengan Raja Ampat?
Di kutip dari website Tirto.id, 05/06/2025, unggahan organisasi pemerhati lingkungan, Greenpeace Indonesia di berbagai akun media sosial aktif menyuarakan gerakan untuk menyelamatkan Raja Ampat dari eksploitasi mulai didengar masyarakat.
Sedikit cerita tentang raja Ampat yang terletak di jantung Segitiga Terumbu Karang, Jaringan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat mencakup lebih dari 4 juta hektare dan mencakup sekitar 1.500 pulau. Raja Ampat merupakan rumah bagi lebih dari 1.600 spesies ikan. Dan sekitar 75% spesies karang yang dikenal di dunia dapat ditemukan di sana.
Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di bumi meski lokasinya relatif terpencil. Kondisi ini memungkinkannya terhindar dari pariwisata massal. Tidak mengherankan jika orang-orang menyebut Raja Ampat sebagai “surga terakhir di bumi”.
Namun sayang, di kutip dari tirto.id, Greenpeace membagikan kondisi alam di Raja Ampat saat ini. Terlihat beberapa pulau yang berada di kepulauan Raja Ampat dipenuhi dengan kegiatan penambangan nikel oleh perusahaan. Menurut data dari Greenpeace Indonesia, penambangan nikel di Papua Barat ada di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
Greenpeace menilai kegiatan menambang nikel ini dapat mengancam keberadaan ekosistem bawah laut dan mencemari lingkungan. Mereka berharap pemerintah dapat mengkaji ulang izin untuk penambangan nikel di Raja Ampat mengingat Raja Ampat adalah tempat wisata yang dijuluki sebagai “surga terakhir” karena keindahannya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.
Lima perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya ( Detik.com, 08/06/2025)
Sungguh ironi, habislah kekayaan alam negeri ini, rusaklah keindahan hutannya, tercemarlah ekosistemnya, dan rakyat hanya menjadi korban atas kekayaan penguasanya. Inilah gambaran negeri kita, surga terakhir yang ada di indonesia mulai di hancurkan. Seakan tak puas jika melihat kekayaan alam di biarkan begitu saja.
Namun begitulah kapitalis, pemegang kekuasaan berada di tangan pemilik modal. Ketika kegiatan itu menguntungkan mereka, maka apapun pasti akan di lakukannya, karena sejatinya asas dari kapitalis sendiri adalah manfaat. Maka tidak peduli rakyat, lingkungan atau ekosistem yang menjadi korban, mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi. Dan kini hampir setiap sudut indonesia di kuasai oleh oligarki.
Penambangan nikel di Raja Ampat sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Tambang nikel di Pulau Gag, kawasan Kepulauan Raja Ampat luasnya 60 km persegi, dan itu termasuk pulau kecil. “Tetapi izin pertambangan tetap keluar. Itu artinya ada kongkalikong antara otoritas pemberi izin, dalam hal ini pemerintah, dengan perusahaan tambang.
Inilah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, kawasan yang seharusnya di lindungi malah menjadi aset kekayaan untuk mereka para oligarki, yang bahkan UU pun dengan mudahnya mereka langgar. Ini membuktikan pemerintahan hari ini di cengkram oleh oligarki. Bahkan di sinyalir terjadi praktik korupsi oleh penguasa atas penambangan ini.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun angkat bicara, dia telah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat.
Mengapa solusi yang di berikan hanya sementara, ini pun menjadi kejanggalan terhadap kasus ini, jika serius menangani mengapa tak di hentikan secara permanen?
Seakan hanya untuk meredam amarah rakyat sementara, karena begitu masifnya pemberitaan raja ampat di media sosial, hingga menjadi trending topik. Sungguh solusi yang tidak dapat di terima oleh masyarakat.
Tidak adanya peran negara dalam hal ini, menunjukan betapa lemahnya konstitusi hari ini. Bagaimana tidak, kasus ini hanya sebagian dari banyak kasus yang tidak di tangani dengan tuntas. Sebagai contoh kasus pagar laut yang hanya memerintahkan untuk di buka pagarnya saja dan tidak di tindak lanjuti perkaranya. Negara lepas tangan begitu saja, sebab mereka hanya menjadi regulasi bukan sebagai pengendali.
Salah satu penyebab konflik lahan, termasuk kawasan hutan, di negeri ini adalah karena ketidakjelasan perlindungan terhadap kepemilikan lahan. Akibatnya, kerap terjadi kasus penyerobotan lahan warga; baik oleh warga lainnya, oleh perusahaan, ataupun oleh negara.
Sementara itu, hukum Islam sedari awal telah mengklasifikan kepemilikan lahan dengan jelas, yakni: milik pribadi, milik umum dan milik negara. Islam pun memberikan perlindungan atas kepemilikan lahan ini. Perlindungan atas hak milik ini pernah disampaikan oleh Nabi saw. saat Khutbah Wada di Padang Arafah. Sabda beliau:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negeri ini (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pesan Rasulullah saw. di atas berlaku untuk semua macam kepemilikan; milik pribadi, milik umum maupun milik negara. Siapapun diharamkan merampas hak milik pihak lain.
Negara pun haram merampas lahan milik rakyat/perorangan walaupun dengan dalih untuk pembangunan. Negara wajib memberikan kompensasi atau membeli lahan warga dengan cara yang diridhai oleh pemilik lahan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).
Tambang dalam jumlah besar berarti masuk dalam kategori kepemilikan negara, yang seharusnya berhak mengelola adalah negara bukan swasta, dan hasilnya harus di gunakan untuk kepentingan rakyat. Namun dalam kasus ini tambang tersebut jika di lakukan dapat membawa dampak yang negatif ketika di lihat dari berbagai aspek. Misalnya ekosistem di sana akan rusak, hutan yang subur dapat menjadi gundul, lautnya pun dapat tercemar sehingga menganggu kelangsungan hidup ikan yang ada di sana. Maka, ini bertentangan dan lebih baik jika tidak di lakukan penambangan karena lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya.
Maka, mari kita selamatkan surga dunia kita, Raja Ampat adalah warisan dunia, Raja Ampat adalah surga bagi spesies ikan di sana, Raja Ampat adalah bentuk keindahan dunia dengan segala keanekaragamannya, #SaveRajaAmpat. Wallahualam bishowwab.