Oleh wulansari rahayu
Aktivis dakwah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikelola PT GAG Nikel.
Keputusan tersebut muncul setelah isu penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua, menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Sementara itu pengawasan KLH/BPLH di Raja Ampat menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius oleh empat perusahaan tambang nikel. Tambang nikel tersebut mengeruk isi bumi nusantara di berbagai penjuru sumber itu berada, termasuk di kepulauan yang terkenal dengan keindahan alam dan bawah lautnya, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pepohonan hutan nan rimbun di Pulau Kawei, misal, mulai terbabat. Alat berat merobohkan pepohonan, menyisakan tanah merah mengandung nikel yang jadi target.
KLH juga temukan dugaan pelanggaran lain oleh KSM di Pulau Kawei. Perusahaan ini terindikasi membuka tambang di luar izin lingkungan dan membabat habis hutan di luar kawasan PPKH seluas lima hektar dan memicu sedimentasi di pesisir pantai. KSM terancam sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan gugatan perdata perdata oleh pemerintah.
Ketika gambar dan video ini muncul dari pulau-pulau yang sudah pemerintah keluarkan izin tambang nikel ini, seolah pemerintah kaget. Para menteri pun terkesan merespon cepat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengatakan sudah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Bahlil Lahadalia pun datang ke Raja Ampat. Dia harus keluar dari pintu belakang Bandara DEO, Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/25) karena puluhan warga menunggu dan protes atas kedatangan Ketua Umum Partai Golkar ini.Mengutip Kompas.com, protes mereka karena Bahlil bilang hanya ada satu perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat. Uno Klawen, Pemuda Adat Raja Ampat, menyebut bahwa ada empat perusahaan mengeruk nikel di Raja Ampat.
Pemerintah daerah, mengaku tak punya kekuatan untuk menahan investasi yang datang dari pusat ini. Orideko Burdam, Bupati Raja Ampat, mengatakan, izin tambang nikel walau ada di Raja Ampat tetapi bukan kewenangan pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat. Seperti dikutip dari Fajar.co.id, dia bilang, pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
Secara dampak lingkungan, pertambangan nikel menghancurkan ekosistem asli di daerah tambang. Menurut Jaringan Advokasi Tambang, terjadi kerusakan hutan, ladang, tanah longsor, dan banjir besar di lokasi masyarakat yang dekat wilayah tambang tersebut.
Islam mengatur pengelolaan kepemilikan umum. Segala sesuatu seperti tanah lapang, barang tambang yang depositnya sangat besar dan menjadi bagian dari pemanfaatan masyarakat, adalah milik umum jenis pertama. hadis Rasulullah mengenai kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.
harta milik umum jenis kedua adalah barang tambang yang memiliki deposit sangat besar bagaikan air mengalir (mau al-iddu) tidak boleh dimiliki individu, sedangkan yang depositnya kecil boleh dimiliki individu.
Dengan demikian, simpulnya, nikel merupakan barang tambang yang memiliki deposit besar, jadi seharusnya menjadi milik umum. “Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan/perseorangan untuk mengelola tambang. Negara wajib melakukan eksplorasi tambang ini dan menggunakan hasilnya untuk rakyat.
Islam memiliki kaidah tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. “Artinya, setiap tindakan apalagi keputusan politik yang melibatkan rakyat harus terikat dengan Islam. Islam tidak melarang investasi, syaratnya investasi tidak menjadi alat penjajahan.
investasi ini justru menjadi alat penjajahan, maka ini haram. “Hasil pengelolaan tambang tersebut harus dipakai untuk kegiatan operasional negara, seperti administrasi, perencanaan, eksplorasi, pemasaran dan distribusi. Selain itu juga boleh dibagi kepada kaum muslim, contohnya air minum, listrik, minyak tanah, keperluan rumah tangga atau pasar-pasar gratis/murah.
Melihat hal ini, umat Islam bisa tahu, hukum Islam adalah sebaik-baiknya hukum, seharusnya diterapkan dalam negara sekaligus sebagai satu-satunya sumber hukum. Wallahualam bishowab.
Tags
Opini