By Ummu Aqsha
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras keberadaan grup Facebook "Fantasi Sedarah" serta grup-grup serupa yang menyebarkan dan menganggap praktik inses serta kekerasan seksual dalam keluarga adalah hal yang biasa
Grup ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga memperlihatkan betapa ruang digital digunakan sebagai ladang bagi predator kekerasan seksual untuk meraup keuntungan finansial dan memperluas jejaring yang membahayakan anak dan perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan inses merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban.
Oleh karenanya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga hukumannya diperberat dengan satu pertiga pidana tambahan.
Ketika rumah yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya," kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan mengkhawatirkan situasi para korban yang saat ini belum terjangkau dan telah mengalami kekerasan seksual dari para predator.
Komnas Perempuan menemukenali bahwa inses mencakup antara lain parental incest, yaitu hubungan seksual antara orang tua dan anak.
Kemudian sibling incest, yaitu hubungan antara saudara kandung.
Dan family incest, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, yang orang-orang tersebut mempunyai kekuasaan atas anak dan masih mempunyai hubungan sedarah, baik garis keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, misal paman, bibi dan seterusnya," kata Maria Ulfah Anshor (m.antaranews.com 28/05/2025).
Fenomena Inses di Masyarakat
Sungguh sangat mengerikan tentang fenomena Inses di tengah masyarakat kita. Sangat jauh di klaim sebagai negara religious. Gambaran keji ini menunjukan adanya pengabaian terhadap aturan agama maupun masyarakat.
Media informasi menjadi sarana pengarusan nilai-nilai dan budaya yang sangat efektif. Media dengan basis sekuler dan liberal berpotensi besar melahirkan individu serta masyarakat yang hedonistik, permisif, dan sekuler. Tidak heran jika pelaku inses banyak yang terinspirasi oleh media. Kemudahan untuk mengakses konten porno membuat kejahatan inses makin marak.
Negara terkesan abai untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beradab. Alih-alih menutup dan memblokir semua situs porno, negara justru seolah-olah tidak berdaya dan kehilangan nyali. Buktinya, pada 2024 lalu pemerintah akhirnya mengalah pada ketentuan media sosial X (Twitter) ketika platform tersebut resmi mengizinkan konten pornografi. Awalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam memblokir X karena aturan tersebut. Namun, Kominfo kemudian membatalkan wacana itu karena X diklaim sudah memenuhi permintaan soal pemblokiran konten pornografi. Sedangkan faktanya, konten-konten pornografi masih bisa diakses jika menggunakan kata kunci tertentu.
Upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi dalam pencegahan dan penanganan pornografi masih belum efektif. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) 25/2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang dihadapi. Artinya pemerintah memang belum serius menangani pornografi.
Selain karena paparan media, kemiskinan struktural yang lahir dari penerapan sistem ekonomi kapitalistik telah terbukti menjadi faktor penting yang memicu kemunculan perilaku inses. Keluarga menjadi tidak harmonis karena orang tua sibuk mencari nafkah hingga anak tidak terurus dan kurang perhatian. Kasus inses kakak adik di Medan menjadi bukti bahwa keluarga broken home berujung kakak adik melakukan inses.
Kemiskinan juga telah membuat sebagian masyarakat mau tidak mau harus tinggal di rumah yang tidak layak. Rumah kecil tanpa sekat atau kontrakan satu petak jelas membuat penghuninya kehilangan privasi. Bahkan, tidak jarang semua anggota keluarga terpaksa harus tidur bersama. Dari situ bibit-bibit inses bisa tumbuh subur.
Masyarakat hidup bebas tanpa aturan
demi kepuasan individu, bahkan laksana binatang,keluarga telah rusak, bahkan sistem keluarga muslim sudah runtuh.
Inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Tanpa agama maka yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan rusak dan merusak. Bahkan sistem kapitalisme dengan liberalisasinya menjadikan sendi sendi kemuliaan manusia.
Namun, hal itu tentu belum cukup untuk menghentikan kejahatan inses. Sejatinya kejahatan inses adalah buah busuk dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Oleh karenanya, dibutuhkan solusi yang sistemis. Kita tidak bisa hanya mencukupkan solusi pada satu aspek saja. Apalagi jika hanya menuntut peran masyarakat dan mengandalkan doa, sedangkan negara terus abai pada tanggung jawabnya.
Oleh karenanya, selama sistem sekuler kapitalisme masih dipakai negara untuk mengatur kehidupan, selama itu pula kombinasi miskin harta dan miskin iman akan terus bermunculan. Artinya, benih-benih inses akan terus menemukan lahan yang subur.
Islam Menutup Celah Inses
Islam adalah jalan hidup yang mengatur semua urusan hidup manusia,dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara. Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek
termasuk menjaga keutuhan kekuarga dan norma norma keluarga.
dalam sistem sosial yang sesuai dengan Islam. Islam menetapkan Inses sebagai satu keharaman yang wajib di jauhi.
Dengan pengharaman ini, wajib bagi negara untuk menutup setiap pintu yang bisa mengantarkan pada perilaku inses. Untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, sistem ekonomi Islam menjamin terwujudnya kesejahteraan yang merata bagi segenap rakyat, yaitu melalui pelaksanaan sejumlah aturan yang terkait. Misalnya aturan tentang nafkah yang mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan agar kewajiban bekerja bagi laki-laki bisa ditunaikan.
Begitu juga aturan tentang pengelolaan sumber daya alam milik umat yang harus dikelola dengan amanah dan dikembalikan seluruh keuntungannya untuk mewujudkan pelayanan atas umat. Demikian pula aturan soal pos belanja baitulmal yang salah satunya adalah pos santunan yang diperuntukkan bagi orang-orang lemah, tidak mampu bekerja, dan para perempuan yang tidak memiliki wali. Dengan pelaksanaan sistem ekonomi Islam, orang tua akan lebih mudah melaksanakan fungsinya. Celah kemiskinan pun bisa tertutup dengan sempurna.
Islam juga sangat memperhatikan soal hunian. Rumah adalah kehormatan yang para perempuan bisa hidup dengan aman dan nyaman bersama mahramnya tanpa khawatir dilecehkan. Dalam hal ini negara wajib memberikan kemudahan bagi setiap keluarga agar bisa memiliki rumah yang nyaman dan lapang (dengan kamar-kamar yang terpisah antara anak dan orang tua, juga antara anak laki-laki dan perempuan) hingga syariat seputar interaksi di dalam rumah bisa diimplementasikan.
Islam juga sangat memperhatikan penjagaan dalam interaksi antaranggota keluarga di rumah, dengan adanya aturan pemisahan kamar anak dan orang tua sejak kecil, pemisahan kamar anak yang tidak sejenis, pemisahan tempat tidur anak yang sejenis, dan larangan tidur dalam satu selimut. Rasulullah saw. telah bersabda, “Apabila anak-anak kalian telah mencapai usia tujuh tahun maka bedakanlah tempat tidur mereka.”
Tidak kalah penting, sistem pendidikan Islam akan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Dengan landasan takwa ini pula dibangun seluruh interaksi umat, terlebih dalam keluarga. Halal haram jadi acuan, ukuran kebahagiaan adalah teraihnya rida Allah semata. Segala hal yang kontraproduktif akan dihilangkan, termasuk segala macam konten media yang rusak dan merusak sehingga tidak akan muncul budaya permisif dalam masyarakat Islam.
Dalam Islam, inses merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam sampai mati (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk) 100 kali (apabila belum menikah). Allah berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2).
Selain berfungsi sebagai penghapus dosa pelaku, pelaksanaan sanksi ini juga dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
Dalam masyarakat yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme, rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi tiap anggota keluarga bisa menjelma jadi neraka. Kerabat dan orang tua yang semestinya memberikan perlindungan justru jadi pelaku kejahatan yang sangat biadab.
Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain,dan menjadi penebus bagi pelakunya. Kesucian keluarga akan terjaga jika sistem Islam di terapkan dan juga kebijakan media yang akan melarang dan memberantas bibit bibit prilaku buruk agar umat jauh dari perlanggaran hukum syara.
Menjadi mendesak dan darurat untuk segera memutus semua hubungan dengan sistem yang rusak dan merusak ini, seraya bersegera untuk kembali pada sistem Islam. Sistem kehidupan terbaik yang akan menghilangkan segala bentuk kejahatan inses sampai ke akar-akarnya.
Wallahualam bissawab.
Tags
Opini