Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negara



*By : Ummu Al Faruq




Anggota Tim Pengawas Haji DPR Adies Kadir berpendapat Kementerian Agama kurang melakukan antisipasi dan evaluasi dalam pelaksanaan ibadah haji 2025. Adies menyatakan hal ini setelah meninjau situasi penyelenggaraan haji dan kondisi jemaah di lapangan.

“Kementerian Agama kurang antisipasi terhadap proses haji tahun 2025. Mereka tidak mengambil pelajaran dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” ujar Adies di Mina, Makkah, dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 8 Juni 2025.

Wakil Ketua DPR RI ini mengungkapkan ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaan haji. Beberapa di antaranya jemaah haji yang diusir dari tempat istirahat pada malam hari, jemaah yang tertinggal rombongan, hingga keterlambatan distribusi konsumsi. “Masalahnya memang kecil-kecil, tapi kalau dikumpulkan jadi sangat banyak,” ujar Adies.

Adies juga mengkritik kesiapan dan distribusi petugas haji yang tidak merata. Ia mengatakan petugas haji justru tidak ada di beberapa titik yang padat. “Jemaah dibiarkan begitu saja,” kata Adies. Ia menegaskan Kementerian Agama perlu mengevaluasi hal tersebut.

Sementara itu, anggota Timwas Haji lainnya, Abdul Fikri Faqih, juga menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Fikri, berbagai masalah yang terjadi sejak awal kedatangan jemaah kembali terulang di fase puncak haji. “Permasalahan sejak berangkat itu kan jemaah terpisah-pisah, antara suami istri, pembimbing dan jemaahnya. Setelah direkonsiliasi, sampai sini (Arab Saudi) bercerai-berai lagi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini.

Fikri mengatakan salah satu masalah yang fatal menjelang puncak haji adalah soal transportasi jemaah menuju Arafah. Dia menyebut banyak jemaah yang sudah mengenakan kain ihram sejak Rabu pagi, 4 Juni 2025 waktu Arab Saudi, harus menunggu tanpa kepastian hingga Kamis pagi untuk bisa berangkat.

“Mereka siap-siap pakai ihram itu sejak Rabu pagi. Yang sore tidak terangkut, malam tidak terangkut, sampai Kamis pagi ada yang belum terangkut. Alhamdulillah, Kamis siang semua sudah bisa tiba di Arafah,” kata dia.

Keterlambatan ini, Fikri berujar, disebabkan oleh armada transportasi dari pihak syarikah atau perusahaan layanan haji Arab Saudi yang tidak memadai.

Adapun di Arafah, jemaah haji berhadapan dengan kondisi tenda yang sudah penuh namun terus dipaksakan untuk diisi. Fikri menyebut Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief telah mengakui adanya masalah kelebihan kapasitas ini.

“Diakui juga oleh Dirjen PHU, ini memang harus dievaluasi syarikah-nya. Ternyata ada yang memaksakan, tenda sudah penuh, sudah overload, tetap saja ditambah-tambah lagi,” kata Fikri.

Semua temuan tim pengawas ini, Fikri mengatakan, akan menjadi bahan evaluasi dan masukan utama untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

*Menyikapi Masalah*

Penyelenggaraan haji harus berpijak pada prinsip pelayanan yang bersifat cepat, sederhana, dan profesional. Artinya, penyelenggaraan haji oleh negara merupakan bagian dari pelayanan negara kepada rakyat. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam sehingga dalam pelaksanaannya negara wajib memerhatikan maksimalnya pelayanan yang diberikan kepada jemaah.

Kalkulasi untuk semua kemungkinan yang terjadi saat penyelenggaraan merupakan bagian penting yang tidak boleh luput dari perhatian. Apalagi ini merupakan momentum tahunan, melakukan evaluasi berbagai kekurangan di tahun sebelumnya tentu merupakan perkara penting.

Demikian pula saat negara berani melobi otoritas Arab Saudi terkait jumlah jemaah yang akan pemerintah berangkatkan, jumlah jemaah tentu harus sesuai dengan fasilitas yang negara siapkan. Selain rasa nyaman dalam melaksanakan ibadah haji, negara juga perlu memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar para jemaah secara pasti dan menyeluruh sebab ini bagian dari pelayanan negara terhadap rakyat.

Terlebih, masalah yang muncul saat penyelenggaraan tahun ini salah satunya karena penambahan kuota. Seharusnya, alasan over capacity sudah diantisipasi sejak awal. Jika antisipasi ada, idealnya tidak akan terjadi kondisi tenda yang over capacity, jemaah mengular hanya untuk memenuhi hajat di WC, ataupun telantar di tengah kondisi cuaca panas yang ekstrem. Seluruh masalah yang ada idealnya sudah dikalkulasi sejak awal.

Kisruh penyelenggaraan haji tahun ini tentu tak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus ibadah. Ada banyak hal yang tidak diurus dengan baik sehingga muncul banyak kekacauan terutama saat Armuzna
Adanya kebijakan baru pemerintah Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan ini.

Namun sejatinya, berbagai hal ini terkait dengan pengurusan haji di Indonesia. Maka kesalahannya bukan sekedar teknis tapi paradigmatis
Semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggungjawab negara atas hal ini
Islam menetapkan haji sebagai rukun islam, yang diwajibkan atas muslim yang mampu.

Penyelengaraan ibadah haji sudah seharusnya memudahkan jamaah dalam beribadah, juga dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, penyediaan tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi , kebutuhan konsumsi, dsb. Semua ini adalah salah satu tanggungjawab negara karena dalam Islam penguasa adalah ra'in yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji.
 
Negara akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi terbaik, dan layanan premium bagi para tamu Allah. Seandainya pengurusan diserahkan kepada Haramain pun, itu dalam pengarahan dan pengaturan negara islam, yaitu Khilafah, yang menaungi semua wilayah negeri muslim.

Layanan paripurna ini memang hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan negara kuat. Dan ini dimungkinkan ketika negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam yang membuat harta Baitul mal negara akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam.

Ini tersebab seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan.

*Pelayanan Haji dalam Islam*

Apakah pelayanan haji selama ini tidak sesuai perspektif Islam? Hal ini perlu didudukkan, baik dari sisi paradigma hingga tataran taktisnya. Ini karena sesungguhnya Islam memiliki konsep kenegaraan yang khas dengan mendudukkan penguasa sebagai pengurus sekaligus pelindung rakyat.

Paradigma yang hadir dalam sistem Islam berpijak pada prinsip ri’ayatus syu’unil ummah. Pengurus bermakna memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Adapun sebagai pelindung/perisai, negara berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan terhadap rakyat. Dalam tataran taktisnya, negara wajib menyelenggarakan pelayanan ibadah haji dengan cepat dan sederhana dengan dibantu tenaga profesional di setiap aspek penyelenggaraan.

Implementasinya, negara berperan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar para jemaah. Negara akan memastikan tidak ada jemaah yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya (makan, minum, buang hajat, tempat yang layak). Juga memastikan para jemaah terlindungi dari segala yang bisa mengganggu kesehatan dalam menjalankan ibadah, entah karena cuaca ekstrem ataupun fasilitas yang kurang memadai.

Pada tataran taktis, negara membentuk tim khusus berupa departemen yang mengurus urusan haji, dari pusat hingga ke daerah. Tersebab ini terkait dengan masalah administrasi, maka urusan tersebut bisa didesentralisasikan sehingga memudahkan calon jemaah haji.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip basathah fi an-nizham (sederhana dalam sistem), sur’ah fi al-injaz (cepat penanganan jika terdapat masalah) dan ditangani oleh tenaga profesional untuk memastikan terjaminnya pelayanan bagi jemaah.

Departemen ini mengurusi urusan haji mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini bekerja sama dengan departemen lainnya, seperti Departemen Kesehatan dalam mengurus kesehatan jemaah, termasuk Departemen Perhubungan dalam urusan transportasi massal, maupun tenaga yang dibutuhkan jemaah di lapangan. Seluruh departemen bahu-membahu dalam penyelenggaraan ibadah haji.

*Problem Mendasar*

Persoalan utama saat ini adalah kesatuan wilayah kaum muslim. Setelah Kekhalifahan Islam runtuh pada 1924, umat Islam terpecah ke dalam berbagai negara berbeda. Konsep nation-state yang saat ini tegak di berbagai wilayah kaum muslim menjadikan sistem penyelenggaraan haji kian runyam dengan masalah administrasi.

Dalam sistem Islam, Khalifahlah yang berwenang mengatur dan mengoordinasikan penyelenggaraan haji dari pusat Kekhalifahan hingga ke daerah. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syara mengenai kesatuan wilayah umat Islam yang berada dalam satu negara.

Atas dasar ini, seluruh jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Adapun visa hanya berlaku untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan. Khalifah pula yang berwenang dalam menetapkan kuota jemaah haji bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan para jemaah saat penyelenggaraan ibadah haji, khalifah memastikan tersedianya fasilitas maupun sarana prasarana dengan membangun infrastruktur yang dibutuhkan jemaah saat melaksanakan ibadah haji. Terlantarnya jemaah merupakan bagian dari tanggung jawab khalifah. Khalifah akan bekerja untuk umat dan memastikan terselenggaranya ibadah haji secara maksimal.

Tentu permasalahan berulang yang kerap menjadi keluhan para jemaah wajib diantisipasi. Ibadah haji adalah representasi pengurusan umat Islam seluruh dunia. Mengurai masalah yang kerap muncul dalam penyelenggaraannya tidak cukup dengan melakukan evaluasi dalam tataran taktis, tetapi juga dengan paradigma sistem.

Sudah seharusnya penyelenggaraan haji dilakukan dengan menghadirkan paradigma Islam kafah yang merepresentasikan kesatuan kaum muslim secara global dalam satu pengurusan seorang pemimpin Islam, yakni khalifah. 

Wallahua'lam bisshowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak