Demi Bansos, Vasektomi jadi Solusi




Oleh: Essy Rosaline Suhendi
 (Aktivis Muslimah Karawang)




Vasektomi adalah salah satu program pelayanan publik "Nganjang ka warga" yang digagas oleh Gubernur Jawa barat lalu diaplikasikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Purwakarta. Kepala DPPKB Yayat Hidayat menyatakan, bahwa warga yang mendaftar dan sudah mendapat tindakan vasektomi akan diberikan jaminan hidup dan bansos berupa paket sembako dari DP3AKB Provinsi Jawa Barat (www.tribbunjabar.com, 04/06/25).

Istilah banyak anak banyak rezeki seakan tabu dalam kehidupan masyarakat saat ini. Sebagian orang tua merasa bahwa tanggung jawab ketika memiliki anak banyak sangatlah berat, sebab tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan hidup yang serba mahal.

Banyak anak juga kadang dianggap sebagai salah satu penyebab kemiskinan karena dengan menambahnya angka kelahiran, itu artinya jumlah penduduk bertambah dan setiap anak yang terlahir tidaklah semuanya dari kalangan keluarga yang mampu dari segi ekonomi. Selain itu, kepala keluarga pun kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, jika pun ada pekerjaan beberapa kepala keluarga tidak memahami peran fungsi seorang kepala keluarga dan akibatnya para isteri lah yang harus mencari cuan, bahkan tak jarang anak pun jadi korban generasi sandwich demi menghidupi kebutuhan seluruh keluarganya.

Ditambah lagi, negara pun turut memperparah keadaan karena negara hanya berperan sebagai penyedia bukan penanggung jawab. Negara terkesan sebagai penjual dan rakyat sebagai pembelinya, negara seakan tidak mau tahu bagaimana kondisi rakyatnya dan menyerahkan secara penuh tanggungjawab pemenuhan kebutuhan hidup hanya kepada rakyat,  urusan rakyat tidak mendapatkan hak pendidikan atau rakyat dalam keadaan kelaparan itu bukan urusan negara.

Jika pun negara mau membantu semisal memberikan bansos, pastilah ada syaratnya, seperti membuat kebijakan program vasektomi atau yang lainnya. Selain itu, terkait kebijakan vasektomi bukankah hal tersebut bertentangan dengan kandungan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menyatakan tindak pidana kekerasan seksual diantaranya pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi.

Begitulah wajah hipokrit kepemimpin dalam sistem demokrasi. Demokrasi meminta untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia tapi kebijakan yang terlahir malah melanggar HAM. Demokrasi adalah sistem yang berasal dari ideologi sekularisme, sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan. Maka tak heran jika seorang pemimpin menerapkan aturan yang bertentangan dengan Islam seperti vasektomi.

Vasektomi dan kebiri memiliki kesamaan yakni memandulkan seorang pria. Rasulullah Saw bersabda, "Kami dulu berperang bersama Rasulullah Saw., sedangkan bersama kami tidak ada kaum perempuan (istri). Lalu kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?” Kemudian Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut (HR al-Bukhari).

Haramnya vasektomi dan kebiri dikarenakan Islam memerintahkan umatnya untuk menikah dan melestarikan keturunan. Sebagaimana dalam sebuah hadist riwayat Ahmad, "Menikahlah kalian dengan wanita penyayang dan subur (berpotensi melahirkan anak yang banyak). Sungguh aku akan membanggakan diri (dengan sebab banyaknya jumlah kalian) di hadapan para nabi pada Hari Kiamat (HR Ahmad).

Dalam Islam, menikah bukanlah cara untuk menyalurkan naluri seksual semata tapi juga demi mencapai tujuan penciptaan atas salah satu potensi yang Allah SWT berikan berupa gharizah nau atau melestarikan keturunan. Islam memerintahkan untuk memenuhi gharizah nau dengan cara yang sesuai dengan Islam yaitu pernikahan.

Maka dari itu betapa pentingnya peran negara untuk senantiasa mengokohkan akidah Islam di tengah-tengah umat, sebab negara memiliki peran untuk menjaga dan meriayah keutuhan setiap rumah tangga supaya bisa berjalan sesuai fitrah. Oleh karenanya, negara harus menghapus ketimpangan sosial yang diciptakan oleh sistem kapitalisme.

Negara wajib mengganti sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis ribawi dan pro pada para kapital, lalu menggantinya dengan sistem ekonomi Islam. Ketika negara menerapkan sistem ekonomi Islam maka sangat mudah bagi negara untuk memastikan, tidak ada satupun kepala keluarga yang menganggur atau seorang ibu yang meninggalkan kewajiban domestik karena sibuk banting tulang demi sesuap nasi. Sebab, sumber pemasukan negara seperti zakat, ghanimah, kharaj dan hasil sumber daya alam seluruhnya dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Negara juga turut mengedukasi masyarakat supaya membangun keluarga yang islami. Disinilah sistem pendidikan Islam sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian Islam setiap generasi, sehingga generasi yang terlahir adalah generasi yang faham tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.

Para orang tua pun tidak akan khawatir memiliki anak banyak, karena mereka memiliki aqidah yang kuat terkait rezeki. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ

Tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah Yang memberi rezekinya. Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh) (TQS Hud [11]: 6).

Semisal orangtua ingin menjarak usia setiap anak, Islam memberikan solusi untuk melakukan 'azl. Rasulullah Saw bersabda: "Jabir berkata, Kami dulu biasa melakukan 'Azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah Saw. Kemudian hal itu sampai kepada beliau. Namun, beliau tidak melarang kami (melakukan demikian).”

Maka, seperti hal nya 'azl, penggunaan alat kontrasepsi yang bertujuan menghalangi pembuahan sel telur oleh sel sperma juga dihukumi boleh. Jadi, melakukan KB menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, spiral/IUD, atau kontrasepsi hormonal seperti pil KB atau suntikan adalah legal secara syariah selama tidak menimbulkan madarat (bahaya) bagi pasangan suami-istri. Namun, jika menimbulkan madharat pada suami atau istri berupa gangguan kesehatan maka upaya demikian wajib dihentikan. 

Islam adalah agama dan ideologi yang mampu menjadi solusi atas semua problematika manusia. Termasuk solusi kemiskinan, kemiskinan bisa mudah dituntaskan jika Islam diterapkan sempurna dalam kehidupan dan institusi yang menaungi sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang terjadi di masa Khulafaur Rasyidin adalah khilafah. Wallahu'alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak