Anak Terjerat Judol; Kapitalisme Biang Kehancuran Generasi




Oleh : Ummu Zeyn



Fenomena judol atau judi online nampaknya terus meningkat seiring waktu. Mirisnya, bukan hanya orang dewasa yang menjadi pelaku praktik haram tersebut, melainkan sudah merambah ke kalangan anak-anak.

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. 

Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.

Kemajuan teknologi dalam kehidupan di sistem kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. 

Ponsel yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan media pembelajaran, pada zaman sekarang ini justru banyak disalahgunakan, salah satunya untuk bermain judi online. 

Judi online menjadi berkembang pesat dikarenakan cara memainkannya yang sangat sederhana dengan keuntungan yang besar secara cepat. Keuntungan adalah salah satu alasan utama para pelaku baik anak-anak maupun dewasa tertarik sehingga terlibat langsung dalam permainan judi online tanpa perlu melakukan usaha berat dan melelahkan. 

Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menarik dan beraneka ragam. Ini karena pada perhitungannya terdapat kelipatan ganda yang sangat besar dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang. Jika kalah pun, si pelaku akan mencoba bermain lagi karena diiming-imingi uang banyak jika menang.

Dalam sistem kapitalis judol sulit untuk diberantas. Pasalnya negara kalah melawan pengusaha judol. UU ITE terkait perjudian sangat lemah dan sulit ditegakkan. Tidak heran kalau judol terus tumbuh subur. Pemilik situs judi online memanfaatkan kondisi ini untuk mengoperasikan server di negara-negara yang mengizinkan perjudian.

Sebagai seorang muslim tentu kita akan mengembalikan permasalahan ini pada Islam. Mengingat Islam tidak hanya sekedar agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan yang sempurna yang berasal dari Zat yang Maha Sempurna yaitu Allah SWT.

Dalam Islam judi adalah perbuatan haram. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat Maidah ayat 90 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Karenanya Islam akan menegakkan bahwa semua bentuk kemaksiatan yang terdapat dalam ayat tersebut bersih dari kehidupan masyarakat. Negara akan menerapkan hukum syariah Islam yang menyeluruh untuk mewujudkannya.

Melalui penerapan sistem pendidikan Islam negara mendidik masyarakat berkepribadian Islam.  
Sehingga mereka tidak akan berani melakukan kemaksiatan termasuk judol meski diiming-imingi keuntungan yang sangat besar.
 
Selain itu, masyarakat dididik untuk memiliki kepedulian dan kontrol sosial terhadap sesama. Amar ma’ruf nahi mungkar merupakan perbuatan yang sangat mulia dan diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim. 

Ketika ada indikasi terdapat perbuatan kemaksiatan, maka masyarakat tidak akan membiarkan. Sehingga kemaksiatan tidak akan merajalela seperti dalam sistem kapitalis sekuler hari ini.
 
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam negara menjamin kebutuhan asasi rakyat. Seluruh rakyat akan terpenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan secara layak. Demikian pula kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, keamanan dan keamanan. 


Melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh negara akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi semua individu rakyat. Sehingga tidak ada orang yang yang tertarik pada judi online. 
 
Negara akan menerapkan sanksi yang tegas jika ada praktek perjudian, baik online maupun offline. Prinsip sanksi dalam sistem Islam adalah sebagai jawabir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan dan jawabir atau untuk peneus dosa bagi pelaku di akhirat kelak

Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan maka semua jenis kemaksiatan akan bisa diberantas tuntas, termasuk judi online, masyarakat akan hidup aman dan mulia. 

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak