Oleh : Zennaisa
PT Marga Sarana Jabar mengumumkan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada kenaikkan tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Simpang Yasmin - Simpang Semplak. Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan mengayakan jika penyesuaian tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur di dalam Pasal 48 ayat (3) Undang - Undang (UU) nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan juga telah diubah beberapa kali di dalam Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol. Penyesuaian dan Evaluasi ini sering dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Menteri berdasarkan pengaruh laju inflasi. Selain itu hal ini juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi Jalan Tol yang Kondusif dan juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri Jakan Tol yang prospektif di Indonesia serta menjamin Level of Service pengelola tol tetap sesuai standar pelayanan minimal atau SPM.
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa adanya tarif tol dan kenaikannya secara berkala mengikuti aturan yang ditetapkan oleh negara, yakni aturan yang merujuk pada Sistem Kapitalisme. Pemungutan biaya until jalan adalah suatu kedzaliman, karena pada fitrahnya jalan umum itu seharusnya bebas digunakan tanla harus membayar. Ini seperti layaknya pungkj yang dilegalkan oleh negara.
Namun dalam Sistem Kapitalis, tidak ada makan siang gratis. Semua hal yang nyaman harus dibayar dengan uang. Jalan yang mulus dan bebas hambatan tidak didapat dengan cuma-cuma, melainkan ada harga yang harus dibayar. Selama Sistem Kapitalis masih dijadikan acuan, maka artinya jalan tanpa hambatan harus disertai dengan pembayaran.
Maka dari itu jika ingin semua jalan ini tidak berbayar tapi masih mendapatkan fasilitas dan kualitas yang baik, haruslah kita meninggalkan Sistem Kapitalisme ini dan beralih menggunakan Sistem Khilafah yang berprinsip Syariat Islam. Karena dalam Syariat Islam, Infrastruktur jalan ini termasuk ke dalam milik umum yang tidak boleh diambil keuntungan darinya. Infrastruktur jalan ini juga dibangun dengan anggaran yang berasal dari harta milik umum (dari hasil pengelolaan kekayaan milik umum) ataupun dari harta negara (dari hasil pengelolaan kekayaan milik negara).
Oleh karena itu, upaya penegakkan Khilafah merupakan hal yang urgen. Sehingga rakyat tidak akan terdzalimi dikarenakan biaya jalan tol yang akan terus naik secala berkala sebagaimana yang terjadi di negeri ini akibat penerapan Sistem Kapitalis.
Dan bahkan Sistem Khilafah juga mampu mewujudkan kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan.
Tags
Opini