Premanisme Brutal, Islam Tawarkan Solusi Ideal




Oleh : Wahyuni M.
 (Aliansi Penulis Rindu Islam)



Maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia telah menimbulkan keresahan di berbagai sektor. Mulai dari pungutan liar hingga ancaman terhadap pelaku usaha. Tindakan ini tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Polres Belitung misalnya, menggencarkan kampanye pemberantasan premanisme dan pungli berkedok ormas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat dan pelaku usaha

Dalam kurun waktu 1 hingga 9 Mei 2025, Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah, menandakan tingkat kejahatan jalanan yang masih tinggi di tanah air. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa tindakan premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.

Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai tindak pidana seperti pemerasan, pungli, pengancaman, hingga ujaran kebencian dan penculikan. Di wilayah Jawa Barat, Polda setempat menangani 24 kasus dalam empat bulan terakhir, termasuk insiden yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, yang sempat viral dan berpotensi menghambat investasi asing. Sementara itu, Polda Jawa Timur menangani 224 kasus hanya dalam sepekan, terdiri dari 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka dan delapan kasus gangster yang melibatkan 20 pelaku. Kasus-kasus ini menunjukkan pola kekerasan yang terus mengakar dalam aksi premanisme.

Bentuk premanisme pun makin kreatif. Jika dulu individual, maka sekarang berkelompok, bahkan dibungkus melalui ormas, namun memiliki persamaan yaitu menciptakan keresahan. Iklim bisnis juga menjadi tak kondusif dan masyarakat pun terganggu.

Penyebab premanisme adalah cara pandang masyarakat yg dipengaruhi oleh ide sekulerisme-kapitalisme. Masyarakat menjadi egois dalam mencapai materi. Hukum lemah akibat penerapan demokrasi kapitalisme. Sistem sanksi tebang pilih menjadikan rasa tidak aman bagi warga negara.

Maraknya aksi premanisme dan kriminalitas kerap berakar dari tekanan ekonomi yang mencekik, memaksa sebagian individu menempuh jalan pintas demi bertahan hidup. Sulitnya mencari nafkah dan sempitnya lapangan kerja membuat sebagian masyarakat gelap mata, hingga nekat melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalakan, pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan. Di tengah keputusasaan, sebagian yang goyah imannya mudah tergoda menempuh jalan haram. Tak bisa dimungkiri, perut kosong dan kemiskinan sering kali melumpuhkan akal sehat. Jika kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, maka angka kejahatan diyakini tidak akan setinggi sekarang.

Di sisi lain, lemahnya kehadiran negara dalam menjamin rasa aman juga memperparah keadaan. Premanisme bukan hanya monopoli masyarakat kecil, penggusuran paksa yang disertai kekerasan dan minim dialog, bahkan keterlibatan aparat dalam tindak represif, menunjukkan bahwa siapa pun bisa terjerumus dalam pola kekerasan serupa. Dalam sejumlah konflik agraria, tindakan pemukulan oleh aparat terhadap warga menjadi bukti bahwa premanisme bisa menyaru dalam seragam resmi. Negara dituntut tegas dan adil dalam menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu baik warga biasa, ormas, maupun aparatnya sendiri.

Berbeda dengan Islam, setiap kejahatan harus diberi hukuman tegas dan menjerakan. Jenis sanksi sesuai dengan pelanggaraan yang terjadi.

Dalam kitab _Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam_ hlm.192, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan bahwa sanksi _takzir_ ditetapkan sesuai kadar kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai tingkat sanksi yang besar pula sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi lebih dari itu, agar tidak terkategori menzalimi pelaku dosa tersebut.

Premanisme termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum syara’. Sudah seharusnya dapat diatasi melalui penerapan sanksi tegas dan peran aparat hukum yang maksimal. Negara bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat dengan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh.

Dalam sistem Islam, kejahatan seperti premanisme dapat dicegah dan ditindak secara efektif. Hukum yang bersumber dari Allah Swt diyakini sebagai sistem sanksi paling adil dan ampuh dalam memberantas tindak kriminal.

Islam menawarkan solusi menyeluruh terhadap berbagai persoalan kehidupan, termasuk maraknya premanisme. Dengan membangun ketakwaan kolektif dan sistem yang berlandaskan keadilan, Islam mendorong negara untuk hadir secara aktif dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara utuh, akan tercipta tatanan masyarakat yang harmonis, aman, dan seimbang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak