*Oleh: Nurmalasari
(Aktivis Muslimah)
Kekerasan terhadap anak kini kian merajalela, dengan berbagai kasus yang beragam dan pelaku yang beragam. Jika biasanya kasus kekerasan dan pencabulan di lakukan oleh orang terdekat. Kini pelaku telah merambah ke sosok pendidik. Guru yang seharusnya melindungi, kini tega mencabuli.
Peran besar dari sistem sekuler liberal saat ini, menjauhkan agama dari kehidupan sehingga menjadikan seorang guru bertindak di luar akal kemanusiaan. Polisi menangkap seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, lantaran diduga mencabuli muridnya perempuan di bawah umur.(Kompas.com, 06/05/2025)
Akar Masalah
Allah SWT telah memberikan tiga gharizah kepada manusia, salah satunya adalah gharizah na'u atau naluri berkasih sayang. Dalam Islam, gharizah diakui sebagai bagian dari fitrah manusia, namun perlu diarahkan dengan baik agar tidak menjadi sumber masalah atau dosa. Sistem Sekuler saat ini menjadikan masyarakat lepas kontrol terhadap gharizah ini, sehingga kejahatan seksual terus terulang.
Kejahatan seksual (Jarimah jinsiyyah) adalah semua tindakan, perbuatan, perilaku yang di tunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual. Dalam kasus ini paksaan, pemerkosaan bahkan bisa ke tahap pembunuhan. Ketika pelaku kekerasan seksual makin banyak dan ada di berbagai jenjang satuan pendidikan, ini artinya bukan lagi masalah individunya yang bejat atau sekadar oknum, tetapi sudah masuk ranah sistem yang rusak. Kita semua tahu bahwa sistem pendidikan hari ini berkiblat pada sistem pendidikan sekuler liberal.
Kejahatan seksual timbul karena ada faktor internal maupun faktor external. Faktor internal di sistem Sekuler liberal saat ini, mempengaruhi lemahnya pondasi aqidah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan lepasnya keterkaitannya terhadap hukum syara, menjadikan masyarakat bebas melakukan apapun tanpa melihat halal maupun haram.
Faktor external, pendidikan sekularisme membuat masyarakat jauh dari kepribadian islam, memandang bahwa agama bukan sebagai pengatur kehidupan publik. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat dan sistem yang rusak.
Peran negara yang membebaskan berprilaku dan berekspresi sehingga memfasilitasi media, untuk mengakses informasi dan tontonan yang membangkitkan syahwat. Negara pun saat ini belum bisa memberikan efek jera terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku atas perbuatannya. PY hanya dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Hukuman yang tidak sesuai dengan kejahatan dan pelecehan yang dilakukan terhadap anak, maka kasus seperti ini akan terulang lagi dan lagi.
Seberapa besarpun negara berusaha untuk menuntaskan permasalahan pelecehan, namun tetap saja apabila pendidikan, media dan sanksi masih berstandar kepada kapitalisme sekuler, tetap saja tidak akan pernah menghasilkan solusi yang tuntas.
Islam Solusi Hakiki
Sesungguhnya Islam adalah agama yang paripurna. Tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga menjamin keamanan umatnya. Adapun mekanisme Islam dalam memberikan perlindungan pada anak antara lain:
Pertama, negara akan memberikan penjagaan dan jaminan perlindungan terhadap anak-anak, sehingga anak-anak aman dalam mencari ilmu.
Kedua, negara Islam akan memberikan pendidikan yang terbaik bagi umatnya, sehingga seorang guru akan mendapatkan pendidikan yang sempurna sehingga salah satu hasil dari pendidikan ini, mereka akan siap dalam menjalankan amanahnya sebagai guru yang mendidik dan mencerdaskan aset bangsa, untuk memiliki pola sikap dan pola pikir yang islami.
Ketiga, negara Islam akan mengatur media sosial. Berita dan informasi yang disampaikan hanya untuk membina ketaatan dan menumbuhkan ketaatan kepada Allah SWT. Megara akan memblokir video-vidio yang tidak sesuai dengan syariat, sehingga umat akan terhindar dari kemaksiatan.
Keempat, hukum sanksi sesuai dengan hukum syariat Islam kepada mereka yang melakukan kemaksiatan sehingga para pelaku termasuk orang-orang yang melakukan kejahatan kepada anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera para pelaku kejahatan dan akan mencegah orang lain untuk membuat kemaksiatan. Adapun beberapa sanksi bagi kejahatan seksual tersebut sesuai dengan pedoman umat Islam, yaitu bersumber dari Al Qur'an dan Al Hadits.
Hukuman pelecehan seksual, terutama yang melibatkan kekerasan atau tindakan yang mendekati zina, dapat dihukum dengan hukuman ta'zir. Hukuman ta'zir adalah sanksi yang ditetapkan oleh penguasa berdasarkan ijtihad atau penafsiran hukum Islam dalam kasus-kasus yang tidak memiliki hukuman had yang jelas dalam Al-Quran atau Hadis.
Hukuman yang diterapkan juga akan bergantung pada tingkat keparahan pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang menyebabkan cedera atau kerusakan fisik yang parah dapat mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Sedangkan hukuman had adalah sanksi yang diatur secara spesifik dalam Al-Quran dan Hadis, seperti hukuman cambuk bagi pelaku zina. Seperti hukuman Dera, bagi pelaku zina yang belum menikah, hukuman yang dikenakan adalah deraan seratus kali cambukan. Rajam, bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsin), hukuman yang dikenakan adalah rajam yaitu dikubur setinggi dada/leher kemudian dilempari batu hingga mati.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dalam Islam adalah kompleks dan bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan dan bentuk tindakan. Hukuman dapat berupa ta'zir atau had, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam untuk memastikan perlindungan bagi korban dan menjaga tatanan masyarakat.
Sistem penjagaan yang ditawarkan Islam memberikan perlindungan efektif bagi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan, menciptakan lingkungan aman dan tentram bagi mereka untuk tumbuh bersama keluarga dan pendidik.
Demikianlah sejumlah mekanisme penjagaan Islam terhadap anak. Jika sistem sekuler sudah terbukti tidak mampu menyelesaikan sudah saatnya kaum muslim beralih pada sistem buatan ilahi yakni sistem Islam.
Wallahualam
Tags
Opini