Oleh; Intan H.A
Tepat di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Gubernur Banten Andra Soni meluncurkan program sekolah gratis untuk jenjang SMA, SMK dan SKH pada tahun ajaran baru untuk kelas X.
Pemprov Banten menilai bahwasannya sekolah negeri gratis yang saat ini telah diterapkan masih memiliki keterbatasan kuota. Sehingga tidak sedikit para peserta didik tidak mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya dikarenakan biaya sekolah yang tak terjangkau.
Dalam program sekolah swasta gratis ini, pemprov banten nantinya akan membayar Rp 250rb per siswa kepada sekolah. Sedangkan untuk yang di luar Tangerang, pemprov Banten akan membayar sebesar Rp 150 rb per siswa.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, nantinya tidak akan ada pungutan apapun kepada siswa kecuali seragam sekolah.
"Untuk SPP, uang gedung semua sudah termasuk di situ. Jadi tidak ada pungutan lain kecuali kebutuhan personal seperti seragam, itu belum kami cover. Namun, LKS sudah masuk dalam pembiayaan," ujarnya. (detiknews.com, 2/5/2025)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan terdapat 475 SMA, 651 SMK, dan 111 SKh swasta di Banten. Namun hanya 811 sekolah swasta yang terverifikasi ikut program sekolah gratis. Untuk Madrasah Aliyah (MA) swasta, belum ikut program sekolah gratis pada tahun ini.
Jumlah sekolah yang sudah menginput dan mengusulkan untuk ikut serta dalam program sekolah gratis ini adalah: untuk SMA swasta ada 235 sekolah, SMK swasta ada 520 sekolah, dan SKh swasta sebanyak 56 sekolah. Sekolah yang akan ikut dalam sekolah gratis adalah 811 sekolah, tidak termasuk Madrasah Aliyah," katanya. (detiknews.com, 2/5/2025)
Jika melihat datanya, pada Tahun 2025 angka putus sekolah di Kabupaten Tangerang semakin meningkat, yakni mencapai 25.454 anak. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dimana pada tahun 2022, jumlah angka putus sekolah di wilayah berjuluk “Kota Seribu Industri Sejuta Jasa” ini sebanyak 22.194 anak. Atau terjadi peningkatan sekitar 3000-an anak.
Dari angka tersebut, Kabupaten Tangerang ini masih menempati posisi pertama atau menjadi wilayah dengan angka putus sekolah tertinggi se-Provinsi Banten.
Pertanyaan yang muncul dalam benak masayarakat saat ini, mungkinkah dengan adanya program sekolah swasta gratis akan menyelesaikan persoalan yang saat ini menimpa para generasi yang harus rela memendam cita-citany akibat tersandung biaya sekolah?
Menciptakan sekolah gratis dalam sistem kapitalisme ini bagai pungguk merindukan bulan. Sekolah bebas biaya yang digadang-gadang belum tentu mampu menjawab keresahan para orangtua dan juga peserta didik akan biaya sekolah yang tidak terjangkau.
Kecurangan, korupsi, dan sistem distribusi yang tidak merata tidak dipungkiri akan mewarnai jalanny program sekolah bebas biaya ini. Jika dicermati, sejatinya banyak problem yang menimpa dunia pendidikan saat ini, bukan hanya sekadar pembiayaan yang tidak terjangkau melainkan bangunan sekolah yang tidak layak dan sarana prasana yang kurang memadai menjadi kisah pilu yang mengiringi dunia pendidikan di era saat ini.
Banyak problem yang menimpa wajah dunia pendidikan di era kapitalisme-sekuler saat ini, namun penyelesaiannya hanya menyentuh permukaannya saja.
Lain halnya ketika sistem Islam dijadikan acuan dalam mengatur sendi kehidupan, tak terkecuali pendidikan. Islam memandang bahwasannya pendidikan adalah hal yang vital. Yang dimana setiap warga negara memiliki hak untuk memeperoleh dan mendapatkan kemudahan dalam menuntut ilmu. Sebab, perkara menuntut ilmu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap warga negara.
Sehingga Islam mewajibkan negara untuk menjamin hak pendidikan dari jenjang paling rendah sampai perguruan tinggi. Jaminan negara ini bersifat langsung. Maksudnya hak ini diperoleh dengan biaya murah atau bahkan diperoleh secara cuma-cuma. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak rakyat atas negara.
Adapun dana yang diperoleh negara untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pendidikan, didapatkan dari pos fa'i dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Disamping itu, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang pengguanaannya telah dikhususkan).
Biaya pendidikan juga biasanya diperoleh dari wakaf. Meski pembiayaan pendidikan adalah tanggungjawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan secara suka rela.
Disamping itu, secara administrasi juga dilakukan dengan mengacu pada tiga prinsip;
Pertama, sederhana dalam aturan.
Kedua, kecepatan dalam pelayanan, dan
Ketiga, dilakukan oleh orang-orang yang kapabel.
Dengan konsep yang diterapkan seperti saat ini akan menutup rapat pintu kecurangan, dan juga korupsi yang menimpa dunia pendidikan. Sehingga setiap generasi akan memperoleh haknya dalam rangka pemenuhan kewajibannya menuntut ilmu.
Dengan demikian, solusi hakiki untuk menjawab problem dunia pendidikan saat ini tidak lain dengan diterapkannya kembali sistem Islam dalam kancah kehidupan. Jaminan pendidikan sejatinya hanya bisa terselenggara manakala syariat Islam kafah kembali diterapkan dalam kehidupan. Dengan begitu, bukan hanya masalah pembiayaan yang mampu diberikan solusi, baik masalah infrastruktur, sarana dan prasarana dalam menunjang proses pendidikan pun akan terselesaikan. Sehingga kebutuhan umat akan diterapkannya Islam dalam kancah kehidupan menjadi sesuatu yang urgen dalam menjawab persoalan hidup saat ini.
Wallahu'alam
Tags
Opini
