Pemberantasan Judi Online, Islam Solusi Tuntas.




Alya Izdihar Ummu Hasan Waldan 
(Guru dan Aktivis Muslimah)



''Kasus judi online yang mengalami kenaikan di Indonesia terlihat dari dana transaksi judi yang luar biasa telah menembus kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Masyarakat yang mengalami candu judi online makin marak bahkan sudah berjumlah 8,8 juta dan parahnya kelas ekonomi menengah ke bawah yang paling banyak menjadi pelaku. Dan kini anak anak usia 10 tahun menjadi sasaran. Dan  jumlah nya bisa  bertambah naik jika kita tidak mengupayakan solusi bersifat  tuntas dalam menghilangkan  judi online ini, ujarnya. (CNNIndonesia, 21-11-2024)

Indonesia saat ini sedang darurat judi online (judol). Hal ini dilihat dari transaksi dana judi online yang mencapai  hingga Rp 1.200 triliun pada tahun 2025 ungkap Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (detiknews.com, 24-04-2025)

Banyaknya judi online  di  masyarakat sangatlah mengkhawatirkan. Apalagi dengan kondisi ekonomi  masyarakat yang sulit mendapatkan pekerjaan, kebutuhan hidup yang serba mahal. Ditambah mental ingin  cepat kaya secara instant sehingga judi online yang dijadikan sebagai cara cepat meraih uang banyak.

Judi online membuat seseorang menjadi penasaran timbul rasa ketagihan saat menang. Seseorang yang ketagihan judi akan memberikan semua hartanya agar supaya menang. Tapi bukan untung, malah buntung. Sudah kalah, harta pun habis tak tersisa. Akhirnya hanya mendapat dosa. 

Sesungguhnya dampak rusaknya kecanduan judi online yang haram telah nyata, yakni gangguan mental seperti  mudah marah hingga depresi. Kasus bunuh diri akibat kalah berjudi pun naik, bahkan orang tidak ragu-ragu mencuri dan merampok demi bisa bermain judi online, meminjam pinjaman online (pinjol) hingga  hancurnya rumah tangga seperti yang dilaporkan  sejumlah Pengadilan Agama daerah banyaknya kasus  perceraian akibat suami atau istri bermain judi online. Perilaku judi telah nyata membawa dampak kerusakan bagi kehidupan manusia. 

Maraknya pelaku judi online  adalah buah dari sistem yang rusak yakni kapitalisme. Asas kapitalisme yaitu sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan sehingga tidak peduli terhadap aturan halal ataupun haram. Segala cara digunakan untuk mendapatkan uang. 
Aturan Islam mengatur bahwa judi adalah perbuatan haram. Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah [5]: 90).

Dalam ayat di atas, Allah Swt.  Hukum judi haram sejajar  dengan minuman keras, berhala, dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. 

Oleh karena itu, Allah Swt melarang perbuatan judi karena  termasuk perbuatan setan yang membawa kerusakan sehingga  manusia harus menjauhkan dirinya dalam perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan. 

Namun selama kita masih hidup dalam sistem sekuler yang rusak ini, memberantas judi hanyalah sebuah khayalan. Terlihat sudah berbagai cara telah dilakukan, nyatanya judi online ini semakin hari semakin marak dilakukan di negeri ini.

Pelaku judi dalam pandangan Islam diberikan sanksi  takzir.  Takzir adalah hukuman yang disyaratkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafaratnya. Mengenai ketentuan takzir diserahkan kepada khalifah berdasarkan ijtihad khalifah. Dengan diberi hukuman sanksi bagi pelaku judi  akan membuat jera serta  menghapus dosa dan mencegah yang lain untuk melakukannya. 

Pada saat yang sama, ada peran pengawasan masyarakat untuk melalukan amar makruf nahi mungkar ketika terjadi kemaksiatan di sekitar mereka, termasuk aktivitas judol. Maka, dengan adanya pengawasan atau kontrol masyarakat maka seseorang bisa menjaga ketaqwaan. 

Dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah (Khilafah) maka sistem ekonomi Islam yang akan diterapkan perolehan harta pun akan diatur sesuai Islam sehingga perolehan harta dengan cara haram seperti   judol tidak diperbolehkan.  

Konten digital pun akan disesuaikan dengan aturan Islam yakni pemanfaatan teknologi berbasis akidah Islam bukan justru menfasilitasi judol. Tanpa dasar akidah Islam, teknologi bisa bersifat merusak. Namun dengan berbasis akidah Islam maka penggunaannya bisa untuk aktivitas yang mendukung ketaatan dan kebaikan.

Khilafah akan mengarahkan masyarakat melalui sistem pendidikan, baik sekolah formal maupun informal dalam berbagai jenjang pendidikan. Ini dalam rangka membentuk dan mencetak generasi yang berkepribadian Islam, paham aturan Islam dan senantiasa  melakukan aktivitas ketaatan sehingga tidak terlintas pemikiran untuk mencari kebahagiaan melalui keharaman dan kemaksiatan.

Khilafah akan mendorong dan memberikan peluang bagi rakyat seluas-luasnya untuk melakukan kegiatan ekonomi secara halal. 

Dalam naungan sistem Islam  kehidupan masyarakat akan makmur dan sejahtera. Serta  permasalahan kehidupan akan  selesai secara tuntas. Sehingga,  tercipta masyarakat akan taat kepada Allah termasuk para pejabat, aparat, para pebisnis dan masyarakat lainnya. Karena merasa dan berpikir semua itu pasti akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah Swt kelak. 
Wallahu alam bisshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak