Oleh : Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Presiden Prabowo tengah mewacanakan kebijakan sekolah rakyat yang diinisiasi untuk memperbaiki nasib pendidikan keluarga yang terkategori tidak mampu dan miskin ekstrim. Ratusan sekolah rakyat akan dibangun dengan konsep boarding school direncanakan akan dimulai Juni atau Juli 2025 mendatang.
Distraksi Sektor Pendidikan
Menyoal kebijakan tersebut, beragam opini bermunculan. Salah satunya disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji yang menyatakan keraguannya pada program tersebut (cnnindonesia.com, 20-5-2025). Ubaid mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut hanya akan menambah masalah baru di bidang pendidikan. Adanya sekolah rakyat justru akan melabeli dan memisahkan kelompok masyarakat tertentu. Alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, kebijakan ini hanya menciptakan disfungsi tujuan pendidikan karena adanya distraksi yang kontradiktif. Demikian lanjutnya.
Masalah pendidikan di Indonesia terkategori kompleks dan tidak bisa serta merta diselesaikan dengan solusi praktis seperti kebijakan sekolah rakyat. Masalah ketersediaan guru berkualitas, kurikulum yang terlalu sering bergonta-ganti, infrastruktur yang kurang memadai, akses pendidikan yang tidak merata dan masalah pendanaan yang masih kompleks. Sekat-sekat perbedaan, seperti perbedaan kelas ekonomi dan sosial, mestinya dilebur hingga tidak menimbulkan gagal fokus pada tujuan pendidikan. Penguatan sistem pendidikan secara inklusif seyogyanya diterapkan sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh rakyat secara merata tanpa segmentasi status sosial, seperti yang kini banyak diterapkan sebagai kebijakan.
Pendidikan merupakan hak mendasar yang harus dijamin negara untuk setiap warganya. Sekolah seharusnya mampu memberikan pendidikan secara adil dan merata, tanpa diskriminasi. Negara pun wajib hadir sebagai wadah yang memfasilitasi kebutuhan rakyat, termasuk dalam hal pendidikan.
Namun, dalam sistem kapitalisme pendidikan diposisikan sebagai komoditas perdagangan. Layanan pendidikan menjadi ajang bisnis, yanh difokuskan untuk meraup keuntungan finansial. Lagi-lagi, rakyat yang selalu dirugikan. Konsep ini pun menciptakan ketidakseimbangan layanan pendidikan.
Sistem kapitalisme niscaya menihilkan kehadiran negara dalam mengurus pendidikan rakyat. Negara lebih berperan sebagai penghubung antara penyedia layanan dan pemilik modal. Dampaknya, segala bentuk layanan pendidikan selalu disandingkan dengan biaya, dan keuntungan menjadi tujuan utama.
Serentetan fakta buruknya layanan pendidikan di tengah kehidupan sosial merefleksikan sistem pendidikan yang gagal memberikan pelayanan yang menyeluruh dan adil bagi masyarakat.
Pendidikan dalam Islam
Sistem Islam menetapkan pendidikan merupakan kebutuhan asasi yang menjadi tanggung jawab negara. Saat akidah Islam dijadikan sebagai dasar negara, maka pelayanan terhadap rakyat menjadi prioritas utama. Tanpa ada diskriminasi. Negara sepenuhnya berperan sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Serta memberikan layanan optimal dan menyeluruh untuk setiap individu rakyat.
Rasulullah SAW. bersabda:
"Imam adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)
Pengelolaan pendidikan secara amanah hanya dapat terwujud dalam sistem Islam dalam wadah khilafah. Satu-satunya institusi amanah yang melayani rakyat. Sistem ini menjadikan pendidikan sebagai dasar peradaban yang kuat. Tsaqafah dan akidah Islam menjadikan sistem pendidikan sebagai salah satu sistem yang mampu melahirkan generasi tangguh dan gemilang.
Khilafah akan menetapkan kebijakan-kebijakan yang memudahkan akses pendidikan dan membentuk program-program yang menjamin hak setiap individu untuk meraih kecerdasan, baik secara intelektual, spiritual, maupun emosional. Tujuannya adalah membentuk generasi tangguh yang mampu membangun peradaban gemilang.
Strategi dana pendidikan menjadi salah satu poin penting dalam menguatkan pelayanan agar memadai dan tepat sasaran. Dana tersebut diperoleh dari Baitul Maal, yang bersumber dari berbagai jenis pemasukan seperti ghanimah (harta rampasan perang), fa’i, kharaj, serta hasil pengelolaan sumber daya alam negara. Dengan sumber dana yang kuat, negara mampu memberikan layanan pendidikan secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan bagi seluruh rakyat.
Tidak hanya masalah pendanaan, khilafah juga akan menciptakan kebijakan yang mempermudah proses pendidikan dan menjamin pemerataan layanan. Seluruh program pendidikan akan dilandaskan pada akidah Islam, dengan fokus pada penerapan syariat secara menyeluruh.
Dengan dasar pendidikan yang kuat dan utuh, generasi yang lahir pun akan memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Pendidikan dalam sistem Islam tidak hanya membentuk kecerdasan, tetapi juga menciptakan negara yang tangguh dan rakyat yang terlindungi. Keberkahan terwujud dalam tatanan sistem yang amanah.
Wallahu a’lam bisshowwab.
Tags
Opini